Pembaca yang budiman…
Di antara praktek yang sering terjadi di tengah masyarakat yang dianggap lumrah dan halal, padahal kalau kita teliti lebih dalam, sebenarnya merupakan perjudian karena adanya unsur-unsur judi yang diharamkan yang ada di dalmnya.
1. Jajanan Anak-anak Berhadiah
Salah satu jenis jajanan anak-anak SD di masa lalu adalah tukang jualan kaki lima yang menjual aneka ragam mainan anak-anak. Untuk bisa mendapatkan mainan, tiap anak diharuskan membeli permen yang di dalam bungkusnya ada nomor undian. Kalau nomor itu sesuai dengan nomor yang ada pada suatu mainan, maka dia berhak untuk mendapatkan mainan tersebut.
Maka berlombalah anak-anak untuk membeli permen, dengan harapan di dalam bungkusnya ada nomor undian keberutungan.
Mungkin, pembaca budiman bertanya, “dimana letak judinya? “
Jawaban untuk pertanyaan ini adalah letaknya ada pada harga permen yang tidak wajar. Seharusnya harga permen itu seratus perak, tetapi karena di dalamnya ada nomor undian, maka harganya dimark-up menjadi sepuluh kali lipat, yaitu seribu rupiah.
Maka pada dasarnya selisih uang 900 rupiah itu tidak lain adalah ‘uang taruhan’ yang dipasang oleh anak-anak demi untuk berjudi mendapatkan hadiah mainan.
Seandainya harga permen itu wajar, yaitu tetap seratus rupiah, maka unsur judinya hilang dan praktek itu tidak melanggar ketentuan syariah. Wallohu a’lam bersambung insyaa Alloh.
Artikel : www.hisbah.net
Ikuti update artikel Hisbah di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet