Batas Aurat Perempuan Dihadapan Perempuan Lain

Pertanyaan:

Apa batas aurat perempuan dihadapan perempuan muslimah lain baik dalam keadaan darurat ataupun bukan darurat?

Jawab:

Segala puji bagi Allah, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, amma ba’du.

Ulama telah menyebutkan bahwa batas aurat perempuan di hadapan perempuan muslimah sama seperti batas aurat lelaki dihadapan sesama lelaki, yaitu antara pusar dan lutut, oleh karena itu maka boleh baginya memandang seluruh anggota badan saudarinya kecuali antara kedua anggota badan ini, dan kebolehan ini adalah karena sesama jenis dan biasanya tidak menimbulkan syahwat, tetapi hal itu diharamkan jika disertai syahwat dan dikhawatirkan fitnah.

Dan ada yang mengatakan: Aurat perempuan bagi perempuan lain adalah qubul (kemaluan) dan dubur (anus) saja sebagaimana aurat lelaki juga demikian. Dan itu merupakan salah satu pendapat dalam madzhab Imam Malik dan Imam Ahmad. Mardawi mengomentari madzhab Imam Ahmad yang mengatakan : “Perkataannya, boleh bagi sesama perempuan dan sesama lelaki memandang selain antara pusar dan lutut, dan juga boleh bagi perempuan muslimah memandang perempuan muslimah lain kecuali yang ada antara pusar dan lutut. (Pendapat ini) dikuatkan dalam kitab ‘Al-Hidayah, Al-Madzhab, Al-Mustaw’ib… dan yang kuat dalam madzhab ini adalah bahwasanya ia tidak boleh memandang kecuali kepada selain aurat.”

Dan kami menguatkan pendapat pertama, dan kami telah menyebutkan dalil-dalilnya yaitu bahwasanya perempuan dihadapan perempuan lain adalah antara pusar sampai lutut dalam kitab ‘Fatawa’ hal. 7254.

Dalam permasalahan ini ada pendapat ketiga yang kami lihat bahwasanya ia adalah pendapat yang paling hati-hati dan paling jauh dari keraguan dan fitnah apalagi ia sesuai dengan tekstual Al-Qur’an.

Yaitu bahwasanya batas aurat perempuan yang boleh dipandang oleh saudari perempuannya yang muslimah adalah apa yang biasanya tampak, yaitu tempat-tempat tampaknya perhiasan, persis seperti yang perempuan boleh tampakkan di hadapan mahrom-mahromnya. Allah telah menggandengkan kata ‘نساء’ (wanita) dengan para ‘mahrom’ dalam ayat yang berbicara tentang mahrom, sehingga mereka menjadikannya dalil kesamaan (antara wanita dan mahrom) dalam anggota tubuh yang boleh ditampakkan oleh seorang perempuan didepan mahromnya,

Allah berfirman:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ

Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS. An-Nur: 31)

Pendapat ini telah di tarjih oleh sekelompok ulama cendekiawan.

Disebutkan di dalam fatawa Lajnah Daimah, “Dan dzhohir ayat Al-Qur’an menunjukkan bahwasanya tidak boleh bagi perempuan menampakkan kecuali apa yang boleh ditampakkan dihadapan mahromnya, sebagaimana sudah biasa anggota tubuh tersebut ditampakkan ketika dirumah, dan saat bekerja (maksudnya bekerja pekerjaan rumah) sebagaimana Allah berfirman:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ

Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam,” (QS. An-Nur: 31)

Jika ini merupakan nash Al-Qur’an, dan ini yang ditunjukkan oleh sunnah, maka ini pula yang dipraktekkan oleh istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan juga istri-istri para sahabat, dan wanita-wanita yang mengikuti mereka dengan baik sampai zaman kita ini.

Begitu juga kebiasaan yang berlaku yaitu dengan menampakkannya kepada orang-orang yang disebutkan di dalam ayat diatas adalah yang biasanya tampak dari perempuan ketika ia dirumah dan di saat bekerja, dan sangat susah baginya untuk menghindarinya, seperti membuka kepala, kedua tangan, leher, dan kedua kaki.

Sedangkan memperluas bagian aurat yang terbuka maka ketahuilah bahwasanya tidak ada dalil dari Al-Qur’an maupun hadits yang membolehkannya, hal itu juga merupakan jalan yang menuju fitnah bagi perempuan dan dapat menjadikan mereka yang dari jenisnya (perempuan) tergoda dengannya, dan hal itu benar adanya diantara perempuan. Hal ini juga merupakan contoh yang jelek bagi wanita-wanita lain, sebagaimana dalam hal itu juga terdapat tasyabbuh (meniru-niru) gaya perempuan-perempuan nonmuslimah, perempuan pezina, dan perempuan tidak baik dalam gaya pakaian mereka. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.”

Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, “Aurat perempuan dihadapan perempuan lain, seperti aurat lelaki dihadapan lelaki lain, yaitu antara pusar dan lutut. Tetapi ini bukan berarti bahwa perempuan dihadapan perempuan lain boleh memakai pakaian yang pendek yang tidak menutupi antara pusar dan lutut, ulama tidak ada yang membolehkan hal ini, tetapi yang dimaksud adalah jika seorang perempuan memakai pakaian yang longgar dan panjang kemudian tampak bagian dari betis atau lehernya atau semacamnya di hadapan wanita yang lain, maka hal ini tidak dosa.

Syeikhul islam Ibnu Taimiyah menyebutkan bahwasanya pakaian perempuan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah menutupi dari telapak tangan sampai mata kaki. Dan seandainya dibuka kesempatan bagi wanita untuk memendekkan baju, maka akan terjadi bebagai hal yang dilarang, dan keadaan bisa semakin parah sampai perempuan memakai pakaian yang jauh dari pakaian islami dan menyerupai pakain orang-orang kafir.”

Wallahu a’lam.


Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=115965

Penerjemah : Arinal Haq

Artikel : www.hisbah.net

Ikuti update artikel Hisbah di Fans Page Hisbah
Twitter @hisbahnet, Google+ Hisbahnet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *