Sebagaimana dimaklumi bahwa seorang wanita dibolehkan untuk ikut serta berjama’ah di masjid untuk mengerjakan shalat berjama’ah, mereka tidak terlarang untuk shalat berjama’ah di masjid bersama kaum muslimin. Imam al-Bukhari berkata:
حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ كَانَتْ امْرَأَةٌ لِعُمَرَ تَشْهَدُ صَلَاةَ الصُّبْحِ وَالْعِشَاءِ فِي الْجَمَاعَةِ فِي الْمَسْجِدِ فَقِيلَ لَهَا لِمَ تَخْرُجِينَ وَقَدْ تَعْلَمِينَ أَنَّ عُمَرَ يَكْرَهُ ذَلِكَ وَيَغَارُ قَالَتْ وَمَا يَمْنَعُهُ أَنْ يَنْهَانِي قَالَ يَمْنَعُهُ قَوْلُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ
Menceritakan kepada kami Yusuf bin Musa (ia berkata) menceritakan kepada kami Abu Usamah (ia berkata) menceritkan kepada kami Ubaidullah bin Umar dari nafi’ dari Ibnu Umar, ia berkata. Pernah istri Umar menghadiri shalat subuh dan shalat Isya berjama’ah di masjid. Maka, dikatakan kepadanya, ‘mengapa Anda keluar (untuk shalat berjama’ah di masjid) sedangkan engkau tahu bahwa Umar tidak menyukai hal demikian dan ia pun merasa cemburu. Istri umar pun berkata, ‘apa kiranya yang menghalanginya untuk melaragku ? Ibnu Umar berkata, yang menghalangi Umar untuk melarangmu pergi ke masjid untuk shalat berjama’ah adalah sabda Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasallam-, “ janganlah kalian menghalang-halangi hamba-hamba perempuan Allah (dari mendatangi) masjid-masjid Allah. (HR. Al-Bukhari, no. 900)
Meskipun para wanita tidak terlarang untuk mendatangi masjid untuk shalat berjama’ah bersama kaum muslimin, namun ketika mereka melaksanakan shalat di rumah mereka adalah lebih baik. Abu Dawud meriwayatkan:
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِى شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا الْعَوَّامُ بْنُ حَوْشَبٍ حَدَّثَنِى حَبِيبُ بْنُ أَبِى ثَابِتٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- : لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ
Menceritakan kepada kami Utsman bin Abi Syaibah (ia berkata) menceritakan kepada kami Yazid bin Harun (ia berkata) menghabarkan kepada kami al-‘Awwam bin Hausyab (ia berkata) menceritakan kepadaku habib bin Abi Tsabit dari Ibnu Umar, ia berkata, Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda, “janganlah kalian menghalang-halangi istri-istri kalian (dari mendatangi) masjid-masjid dan rumah-rumah mereka adalah lebihbaik bagi mereka (HR. Abu Dawud, no. 567)
Saudariku muslimah
Ketika sorang muslimah shalat berjama’ah, maka bagaimana halnya dengan barisannya ketika itu ?
Tentunya, dalam hal ini tidak terlepas dengan beberapa keadaan,
Pertama, ia berjama’ah dengan seorang laki-laki, maka ia berada di belakang si laki-laki yang menjadi imamnya tersebut.
Kedua, ia berjama’ah dengan seorang wanita, maka posisinya disamping wanita yang menjadi imamnya, seperti keadaan ketika shalat berjama’ah di mana makmumnya hanya satu orang lelaki, maka lelaki tersebut memposisikan diri disebelah kanan imam sejajar dengannya.
Ketiga, ia menjadi makmum bersama serorang wanita yang lainya dan imamnya adalah seorang wanita, maka kedua wanita yang menjadi makmum dalam shalat berjama’ah tersebut menempatkan diri di samping kiri dan samping kanan. Dengan kata lain, imam berada diposisi tengah diantara kedua makmumnya, sejajar dengan kedua makmumnya. Begiupun jika makmumnya lebih dari dua orang wanita.
Keempat, sekelopok wanita menjadi makmum seorang laki-laki, dan dalam shalat berjama’ah tersebut dihadiri pula oleh kaum lelaki, maka sekelompok wanita tersebut menempatkan diri di belakang mamkmum laki-laki.
Maka, -menurut sebagaian ulama- ketika wanita berjama’ah bersama lelaki, posisi shaf wanita yang paling belakang lebih afdhal dibandingkan posisi shaf di depannya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَيْرُ صُفُوفِ الِرجَالِ أَوِّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا
“Sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang pertama dan seburuk-buruknya adalah yang terakhir. Sebaik-baik shaf wanita adalah yang terakhir dan seburuk-buruknya adalah yang pertama.” (HR. Muslim no.440).
Oleh karena itu, dalam menyusun shaf wanita ketika berjama’ah bersama laki-laki dimulai dari belakang, bukan dari depan.
Namun, sebagian ulama yang lain berpendapat, bahwa kondisi ini berlaku jika tidak ada tabir yang menghalangi antara jama’ah kaum lelaki dan jama’ah kaum wanita. Maka, jika terdapat tabir antara mamkmum wanita dan laki-laki maka shaf wanita yang terbaik adalah yang berda di bagian depan (setelah tabir). Wallahu a’lam
Sebagaimana makmum laki-laki diperintahkan untuk meluruskan shaf, merapatkan shaf, mengisi celah yang kosong, demikian pula makmum wanita. Karena aturan ini bersifat umum, berlaku baik bagi lelaki maupun wanita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
سَوُّوْا صُفُوْفَكُمْ، فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ
“Luruskanlah shaf-shaf kalian, karena kelurusan shaf termasuk kesempurnaan shalat.” (HR. al-Bukhari no. 723 dan Muslim no. 433).
Wallahu a’lam
Artikel : www.hisbah.net
Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet,