Bank Memberikan Beasiswa, Bolehkah Menerimanya?

Pembaca yang budiman, bukan rahasia lagi bahwa banyak bank konvensional terkesan demikian baiknya memberikan kepada anak-anak kita berupa beasiswa untuk melanjutkan studi yang lebih tinggi karena anak-anak kita prestasinya baik, dan ternyata anak kita merasa bangga dengan hal itu, lalu dengan bangganya ia menceritakan kepada orang lain termasuk kepada kita sebagai orangtuanya, dan kitapun merasa demikian bahagianya, karena itu berarti akan memperingan biaya pendididikan anak kita yang menjadi tanggungjawab kita. Kita tidak menyadari bahwa hal ini dalam tinjaun agama kita, merupakan hal yang berbahaya yang selayaknya kita tidak bahagia karenanya.

Dr. Kholid al-Musyaiqih pernah ditanya tentang hukum menerima beasiswa dari bank untuk melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi. Tidak ada syarat apapun, dan mahasiswa ini tidak bekerja di bank.

Jawaban beliau,

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

فالتقدم للحصول على مثل هذه المنحة محرم ولا يجوز؛ لعدة أمور:

Mengajukan beasiswa semacam ini hukumnya haram, tidak boleh dilakukan. Karena beberapa alasan,

أولاً: أن في ذلك تقوية لهذه المؤسسة الربوية وتشجيعاً لها، وهذا من التعاون على الإثم والعدوان الذي نهانا الله تعالى عنه بقوله سبحانه : وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Pertama, mengambil beasiswa bank akan mendukung lembaga ribawi dan memotivasi mereka untuk semakin mengembangkan riba. Dan sikap semacam ini termasuk tolong-menolong dalam dosa dan tindakan melampaui batas yang Allah larang melalui firman-Nya,

“Lakukanlah tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam dosa dan tindakan melampauibatas. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Dia keras siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2)

ثانياً: أن هذا من الكسب الخبيث، ويجب على المسلم ألا يأكل إلا حلالاً طيباً. والله تعالى أعلم

Kedua, beasiswa ini berasal dari sumber yang kotor. Dan wajib setiap muslim untuk tidak makan, kecuali yang halal dan baik. Allahu a’lam

Wa shallallahu ‘ala nabiyina muhammadin wa ‘ala aalihi wa shahbihi ajma’in.

Dr. Kholid al-Musyaiqih Guru besar fakultas Syariah di King Saud University. (http://www.almoslim.net/node/53875)

Oleh karena itu, waspadalah, janganlah membahagiakan Anda sesutu yang tidak diperbolehkan oleh Agama Anda.


Artikel : www.hisbah.net

Ikuti update artikel Hisbah.net di Fans Page Hisbah
Twitter @hisbahnet, Google+ Hisbahnet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *