Bekerjasama untuk mencegah suatu kemungkaran sangatlah penting, terutama jika kemungkaran yang ingin dihilangkan telah menjamur dan menguat dalam suatu masyarakat, maka akan sulit menghadapinya hanya dengan seorang diri. Mengangkat beban berat sendirian akan terasa sulit, namun jika diangkat bersama-sama akan menjadi ringan. Suatu perkara akan terasa berat jika ditanggung sendiri, namun dengan bekerjasama dan bahu-membahu akan menjadi lebih mudah. Di antara rahasia suksesnya dakwah ataupun hisbah dalam suatu komunitas tertentu adalah dengan bekerjasama dan bahu-membahu antara para dai ataupun ustadz atau bahkan tokoh masyarakat guna mengatasi suatu kemungkaran.
Suatu kemungkaran yang tersebar dalam suatu komunitas mungkin tidak mudah untuk dicegah oleh satu orang, namun jika beberapa orang bekerjasama untuk mencegah kemungkaran tersebut akan lebih besar pengaruhnya, minimal menjadi lebih kuat menghadapi kemungkaran yang ada.
Allah subhanahu wata’ala berfirman:
وَالْعَصْرِ (1) إِنَّ الإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ (2) إِلا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ (3)
“Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al-Ashr: 1-3)
Dalam surat ini Allah menjelaskan bahwa diantara ciri manusia yang tidak merugi adalah mereka yang saling menasehati satu sama lain, dan ini menunjukkan kebersamaan dalam berdakwah.
Dalam surat lain Allah ta’ala berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah : 2)
Sangatlah jelas bahwa Allah memerintahkan hambanya untuk saling tolong-menolong dalam kebajikan, dan hisbah merupakan salah satu kewajiban yang sangat memerlukan kerjasama. Kerjasama dalam berihtisab untuk mengingkari suatu kemungkaran bukan hanya antara para dai dan ulama, melainkan juga dengan para tokoh masyarakat yang mempunyai jabatan ataupun wewenang dalam masyarakat, sehingga dengan demikian akan terjalin suatu kerjasama antara ulama’ dan umara.
Orang-orang yang bahu-membahu dalam suatu urusan akan mendapatkan pertolongan dari Allah subhanahu wata’ala, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إنَّ اللهَ تَعَالَى لَا يَجْمَعُ أُمَّتِيْ عَلَى ضَلَالَةٍ، وَيَدُ اللهِ عَلَى الْجَمَاعَةِ، وَمَنْ شَذَّ شَذَّ فِي النَّارِ
“Sesungguhnnya Allah tidak akan menyatukan umatku dalam kesesatan, pertolongan Allah berada pada jamaah, dan barangsiapa memisahkan diri maka ia memisahkan diri (dari jamaah), maka ia akan terjerumus kedalam neraka.” (HR. Tirmidzi)
Diantara keutamaan bahu-membahu dalam ber-ihtisab adalah bisa bersama-sama mencerminkan teladan yang baik kepada masyarakat. Sehingga jika ada salah satu dari para muhtasib tidak mencerminkan tauladan yang baik, maka yang lainnya akan mengingatkannya. Dengan adanya saling menasehati, setiap muhtasib akan segera kembali kejalan yang benar bila sewaktu-waktu ia tergelincir kepada kemungkaran. Dan ini jelas lebih mudah daripada harus menjadi teladan sendirian tanpa ada yang menegurnya jika ia terjatuh dalam kemungkaran, sehingga masyarakat akan lebih leluasa melakukan kemungkaran lantaran dai yang selama ini melarang mereka juga melakukannya.
Dalam melawan kemungkaran tertentu sangat perlu kiranya mengajak para pemimpin masyarakat yang memiliki wewenang, misalnya RT, lurah, camat dan sebagainya, sehingga program amar ma’ruf nahi mungkar dalam suatu daerah dapat berjalan lancar dan mashlahat yang diinginkan dapat terwujud.
Misalnya di dalam suatu daerah terdapat Bandar miras sedang penduduk daerah itu tidak merasa risih dengan keberadaannya, atau mereka membiarkan pemuda-pemuda mereka pergi ketempat tersebut dan mengonsumsi minuman keras, maka sangat sulit bagi para da’i yang tidak memiliki wewenang untuk menutupnya. Di sini sangat diperlukan peran pemerintah setempat untuk bekerjasama guna menutup bar tersebut. Setelah para dai bekerjasama dengan pihak pemerintah, maka tinggal bagi tugas, misalnya para dai mengadakan pengajian di masjid-masjid dan memberi pemahaman kepada masyarakat setempat tentang haramnya minuman keras, sementara itu pemerintah mengeluarkan perintah untuk menutup tempat tersebut. Dengan demikian hisbah akan berjalan walaupun harus dengan tahap yang perlahan, sehingga nantinya kemungkaran tersebut bisa hilang.
Penulis : Arinal Haq
Artikel : www.hisbah.net
Gabung juga di Facebook kami Hisbah