Bahaya Perjudian


Judi merupakan maksiat dan dosa besar yang telah lama ada sejak ribuan tahun yang lalu. Maksiat adalah jerat setan dalam menundukkan dan memperdaya lawannya dari kalangan bani Adam.  Dengan judi, setan membuat manusia lalai dari Allah dan ibadah serta berbagai ketaatan. Perjudian banyak memiliki keburukan dan kerusakan yang tak terhingga. Keburukan terbesar dari judi, ia menciptakan kemalasan dan angan-angan kosong bagi si pelakunya. Tak heran bila si penjudi malas dalam ketaatan dan senang duduk berangan-angan bersama setan dan bala tentaranya dari kalangan penjudi lain. Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya,

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (minuman keras) dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” (QS. Al-Baqarah : 219)

Allah menerangkan bahwa al-khomer (minuman keras) dan al-maisir (perjudian) mengandung dosa yang besar, karena di dalamnya terdapat banyak madhorot (kerugian dan bahaya)  bagi pelakunya di dunia dan akhirat. Walaupun di dalam khomer dan judi terdapat manfaat. Akan tetapi jika kita menimbang antara kebaikan dan keburukannya, maka keburukannya jauh lebih banyak dibandingkan kebaikannya.

Al-Imam Muhammad bin Ali Asy-Syaukaniy -rahimahullah- berkata,

“Allah ta’ala mengabarkan bahwa khomer (minuman keras) dan judi -walaupun di dalamnya terdapat manfaat-, namun dosa yang akan menimpa pelakunya lebih banyak dibandingkan manfaatnya. Karena, tak ada suatu kebaikan yang menandingi rusaknya akal yang terjadi akibat pengaruh khomer. Lantaran itu, akan timbul darinya keburukan yang tak terjangkau. Demikian pula, tak ada suatu kebaikan di dalam perjudian yang menandingi keburukan yang ada di dalamnya berupa pertaruhan harta, menghadapkan diri dalam resiko kefakiran, menimbulkan berbagai macam permusuhan yang akan mengantarkan kepada pertumpahan darah dan terlanggarnya kehormatan.” [Lihat Fathul Qodir (1/295) karya Asy-Syaukaniy]

Judi adalah setiap permainan yang mempertaruhkan harta; si pemenang mengambil seluruh taruhan dari yang terkalahkan. Judi memiliki banyak bentuk, sarana dan nama, bisa berupa permainan ludo, ular tangga, domino, halma, catur, kartu joker, poker, bahkan kini perjudian merambah seluruh lini olah raga dan lainnya, baik resmi atau ilegal. Intinya, semua disebut “judi”, sebab di dalamnya terdapat taruhan harta. Jadi, jangan tertipu dengan nama wahai saudaraku. Apapun namanya, jika sifatnya taruhan harta yang dapat merugikan salah satu atau sebagian pihak, maka ia tetap judi, walaupun sebagian penipu menamainya dengan “sumbangan”, “undian”, “sayembara”, “kuis”, “kupon putih” dan lainnya.

Judi tetap judi!! Berkembangnya dunia komunikasi juga dimanfaatkan oleh para bandar rakus untuk meraup banyak keuntungan. Tak heran jika Hand Phone (HP) kita sering kedatangan SMS jahat yang mengajak kita berjudi atas nama sayembara, kuis, tanya-jawab, dan lainnya. Majalah, TV dan lainnya pun tak luput dari usaha judi seperti ini. Tapi ketahuilah bahwa semua itu judi, karena seseorang harus mengeluarkan harta taruhan. Bahkan para ulama menganggap permainan anak-anak kecil yang memasang taruhan berupa buah kelapa kecil sebagai judi!! [Lihat Ad-Durr Al-Mantsur (5/472) dan Al-Qomus Al-Fiqhiy (hal. 309)]

Cukuplah kerusakan judi, ia mampu mengobarkan api permusuhan dan kebencian diantara para pelakunya dan yang lainnya. Judi juga akan melalaikan manusia dari mengingat Allah. Tak pelak bila kebanyakan para pelaku judi adalah orang-orang yang lalai dan jauh dari ketaatan kepada Allah. Bahkan sering kita menyaksikan ada diantara mereka yang lebih sibuk dengan perjudian dari menegakkan sholat, atau menunaikan kewajiban lainnya. Dia terserang malas sehingga tulang-belulangnya lemas bila diajak bekerja mencari riski. Hidupnya manja dan dipenuhi angan-angan. Dengarkan Allah  berfirman dalam menjelaskan bahaya dan akibat buruk perjudian:

“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sholat; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maa’idah : 91).

Syaikh Abdur Rahman bin Nashir As-Sa’diy –rahimahullah– menjelaskan kerusakan dan keburukan judi dan khomer;

 

  • Perbuatan keji dan najis (walaupun bukan najis konkrit).
  • Pekerjaan setan, sedangkan setan adalah musuh yang paling berbahaya bagi manusia.
  • Penghalang pintu keberuntungan.
  • Penyebab adanya permusuhan dan kebencian.
  • Menghalangi hati dari mengingat Allah dan shalat.

(Poin-poin ini kami nukil secara ringkas dari kitab Tafsir As-Sa’diy (hal. 243).

Syariat Islam tidaklah melarang sesuatu, kecuali karena sesuatu yang terlarang itu akan mendatangkan keburukan bagi dunia dan akhirat seseorang. Keburukan itu akan datang, cepat atau lambat. Namun kita amat heran melihat orang-orang yang suka berjudi lewat togel atau poker dan lainnya. Allah subhanahu wata’ala sudah melarangnya, namun mereka tetap lancang melanggar batasan Allah. Kelak orang yang seperti ini akan menyesal di hadapan Allah, karena ia telah menghabiskan harta, pikiran dan tenaganya dalam perkara yang sia-sia, bahkan haram, yaitu perjudian.


Artikel : www.hisbah.net

Ikuti update artikel Hisbah di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet

1 Komentar

  1. Assalamualaikum wr. wb

    Saya mohon bantuannya untuk melihat ke situs http://www.sixtybid.com .Situs tersebut menawarkan hadiah untuk setiap pemenang game. Saya mohon bantuannya untuk melihat apakah permainan seperti itu boleh diikuti dan tidak termasuk bentuk judi atau permainan tersebut termasuk judi? Karena saya ragu, sampai ada orang yang lebih mengerti untuk menunjukan apakah itu boleh atau tidak. Mohon bantuannya, terima kasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *