Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-yang menciptakan seluruh makhlukNya dan Dia Maha mengetahui terhadap seluruh makhlukNya. Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-mengetahui segala perkara yang membawa kebaikan bagi makhluk, dan segala perkara yang membawa keburukan.
Dengan kasih sayang-Nya, Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى- memerintahkan kebaikan dan melarang keburukan. Termasuk keburukan yang dilarang oleh Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى- adalah minum khamar.
Khamar adalah seluruh minuman yang memabukkan (minuman keras; miras). Khamar memiliki banyak keburukan, sehingga Nabi-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-menyebutnya sebagai ummul khabaits (sumber atau induk semua kejelekan).
Larangan Khamr dalam al-Qur’an
Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-memerintahkan orang-orang yang beriman untuk menjauhi khamar, dan menjelaskan keburukan-keburukannya. Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ (91) [المائدة : 90 – 92]
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (al-Maidah : 90-91)
Syaikh Abdurrahman as-Sa’di-رَحِمَهُ اللهُ-berkata pada tafsir ayat ini, “Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-mencela perkara-perkara yang buruk ini, dan memberitakan bahwa semua itu adalah perbuatan setan dan kotor atau najis. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Karena sesungguhnya keberuntungan tidak akan sempurna kecuali dengan meninggalkan apa yang Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-haramkan, khususnya perkara-perkara keji yang disebutkan (di dalam ayat ini)
Khamar adalah semua (minuman) yang menutupi akal, dengan sebab mabuk.
Maisir (perjudian) adalah semua pertandingan yang ada kompensasi atau ganti dari kedua belah pihak, seperti pertaruhan dan semacamnya.
Anshab adalah patung-patung, berhala-berhala, atau semacamnya, yang ditegakkan dan disembah selain Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-(orang-orang jahiliyah menyembahnya dan berkorban untuknya-pen)
Azlam adalah anak panah-anak panah yang dahulu mereka pergunakan untuk mengundi nasib.
Empat perkara ini dilarang keras oleh Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى- dan Dia-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-memberitakan kerusakan-kerusakannya yang mendorong untuk meninggalkan dan menjauhinya.”
Kemudian syaikh menjelaskan kerusakan-kerusakannya. Beliau berkata, “Oleh karena itu, Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-menawarkan larangan ini kepada akal yang sehat dengan firman-Nya,
فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu) ?!
Karena sesungguhnya jika orang yang berakal melihat sebagian kerusakan-kerusakan, dia pasti akan berhenti dan menahan jiwanya. Orang yang berakal tidak membutuhkan banyak nasehat dan larangan yang keras.” (Tafsir Taisir Karimir Rahman)
Larangan Khamar dalam Sunnah
Banyak sekali hadis-hadis yang melarang minum khamar dan menjelaskan bahayanya. Antara lain :
Rasulullah-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – menyatakan bahwa orang yang minum khamar tidak beriman atau bukan orang Mukmin. Yaitu bukan orang mukmin yang sempurna imannya. Beliau bersabda,
وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِيْنَ يَشْرَبُ وَهُوَ مُؤْمِنُ
Tidaklah seseorang yang minum khamar, sementara ketika meminumnya, dia sebagai seorang Mukmin (HR. Al-Bukhari no.2475 dan Muslim no. 57, dari Abu Hurairah-رَضِيَ اللهُ عَنْهُ-)
Rasulullah-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -menjelaskan bahwa khamar adalah kunci semua keburukan.
عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ أَوْصَانِي خَلِيْلِي لَا تَشْرَبْ الْخَمْرَ فَإِنَّهَا مِفْتَاحُ كُلِّ شَرٍّ
Dari Abu ad-Darda, dia berkata, “Kekasihku (Nabi Muhammad-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -) telah berwasiat kepadaku,”Jangan engkau minum khamar, karena ia adalah kunci semua keburukan.” (HR. Ibnu Majah, no. 3371, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani)
Sepuluh Orang Terlaknat dengan Sebab Khamar
Dengan sebab keburukan khamar yang sangat banyak, Rasulullah-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – melaknat sepuluh orang dengan sebab khamar.
عَنْ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ قَالَ : لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فِي الْخَمْرِ عَشْرَةً عَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَشَارِبَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُوْلَةُ إِلَيْهِ وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرِي لَهَا وَالْمُشْتَرَاةُ لَهُ
Dari Anas bin Malik, dia berkata, “Rasulullah melaknat sepuluh golongan dengan sebab khamar: orang yang memerasnya, orang yang minta diperaskan, orang yang meminumnya, orang yang membawanya, orang yang minta diantarkan, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang makan hasil penjualannya, orang yang membelinya, dan orang yang minta dibelikan (HR. At-Tirmidzi, no. 1295; Syaikh al-Albani menilai hadis ini hasan shahih)
Had (Hukuman) Pemabuk
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِىَّ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- أُتِىَ بِرَجُلٍ قَدْ شَرِبَ الْخَمْرَ فَجَلَدَهُ بِجَرِيدَتَيْنِ نَحْوَ أَرْبَعِينَ. قَالَ وَفَعَلَهُ أَبُو بَكْرٍ فَلَمَّا كَانَ عُمَرُ اسْتَشَارَ النَّاسَ فَقَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ أَخَفَّ الْحُدُودِ ثَمَانِيْنَ
Dari Anas bin Malik, bahwa ada seorang lelaki yang telah minum khamar dihadapkan kepada Nabi, lalu beliau menderanya dengan dua pelepah kurma sebanyak 40 kali. Anas mengatakan, ‘Abu Bakar juga telah melakukannya. Ketika Umar (menjadi khalifah) dia meminta saran kepada para sahabat, Abdurrahman bin Auf berkata, ‘(jadikanlah hadnya) Had yang paling ringan yaitu 80 deraan.” Maka Umar memerintahkannya (dera 80 kali bagi pemabuk) (HR. Muslim no.1706)
(Dalam hadis ini disebutkan bahwa ketika Umar bin Khathab bermusyawarah dengan para sahabat perihal hukuman bagi pemabuk, Abdurrahman bin auf menyebutkan bahwa had yang paling ringan dalam al-Qur’an adalah 80 kali dera yaitu had bagi orang yang menuduh orang lain berzina. Lalu Umar bin Khaththab menerapkan had yang paling ringan ini bagi para pemabuk)
Efek Negatif Khamar
Efek yang ditimbulkan setelah mengkonsumsi alkohol dapat dirasakan segera dalam waktu beberapa menit saja, tetapi efeknya berbeda-beda, tergantung dari jumlah atau kadar alkohol yang dikonsumsi.
Dalam jumlah yang kecil, alkohol menimbulkan perasaan relax, dan penggunanya akan mudah mengekspresikan emosi, seperti rasa senang, rasa sedih dan kemarahan. Mulut rasanya kering, pupil mata membesar, dan jantung berdetak lebih kencang. Mungkin pula akan timbul rasa mual. Bisa juga pada awalnya timbul kesulitan bernafas. Jenis reaksi fisik tersebut biasanya tidak terlalu lama. Selebihnya akan timbul perasaan seolah-olah peminumnya menjadi hebat dalam segala hal dan segala perasaan malu menjadi hilang. Kepala terasa kosong, rileks dan menyenangkan. Dalam keadaan seperti ini, peminumnya merasa membutuhkan teman mengobrol, teman bercermin, dan juga untuk menceritakan hal-hal rahasia. Semua perasaan itu akan berangsur-angsur menghilang dalam waktu 4 sampai 6 jam. Setelah itu peminumnya akan merasa sangat lelah dan tertekan.
Bila dikonsumsi lebih banyak lagi, akan muncul efek sebagai berikut ; merasa lebih bebas lagi mengekspresikan diri, tanpa ada perasaan terhambat, menjadi lebih emosional (sedih, senang, marah secara berlebihan). Demikian juga pengaruhnya akan mengganggu fungsi fisik motorik, yaitu bicara cadel, pandangan menjadi kabur, sempoyongan dan bisa sampai tidak sadarkan diri. Kemampuan mental mengalami hambatan, yaitu gangguan untuk memusatkan perhatian dan daya ingat terganggu. pengguna merasa dapat mengendalikan diri dan mengontrol tingkah lakunya, namun kenyataannya mereka tidak mampu mengendalikan diri. Oleh sebab itu banyak ditemukan kecelakaan sepeda motor atau mobil yang disebabkan karena pengendaranya dalam keadaan mabuk.
Pemabuk yang berat dapat terancam masalah kesehatan yang serius seperti radang usus, penyakit liver, dan kerusakan otak. Kadang-kadang minuman keras digunakan dengan kombinasi obat-obatan berbahaya lainnya, sehingga efeknya jadi berlipat ganda. Bila ini terjadi, efek keracunan dari penggunaan kombinasi akan lebih buruk lagi dan kemungkinan mengalami over dosis akan lebih besar.
Dengan berbagai keburukan tersebut tidak mengherankan bila agama Islam memandang khamar sebagai miftahu kulli syarrin (kunci segala keburukan). Karena ketika akal sudah tertutup oleh pengaruh khamar, maka dia akan bertindak di luar kontrol. Tindak kejahatan akan dilakukan, seperti perkelahian, pembunuhan, kejahatan mengganggu ketentraman dan meresahkan lingkungan. Demikianlah Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى- mengharamkan khamar dan memerintahkan kepada orang-orang Mukmin untuk menjauhinya, semua itu untuk keselamatan manusia itu sendiri.
Wallahu A’lam
Sumber :
Majalah As-Sunnah, Edisi 11 tahun XVIII, Jumadil Awwal 1436 H-Maret 2015 M, hal.50-52
Amar Abdullah bin Syakir
Artikel: www.hisbah.net
Ikuti update artikel kami di Hisbah.net
Youtube: HisbahTv
Instagram: Hisbahnet dan Al Hisbah Bogor