Allah subhanahu wata’ala berfirman yang artinya,
“Katakan kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandanganya, dan memelihara kemaluanya, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandanganya, dan memelihara kemaluanya, dan janganlah menampakan perhiasanya (auratnya), kecuali yang biasa terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakan perhiasanya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka memiliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.” (QS: AN-Nur: 30-31)
Dalam dua ayat diatas Allah subhanahu wata’ala memerintahkan kepada laki-laki beriman dan para perempuan beriman agar menjaga pandangan dan memelihara kemaluan, hal itu karena betapa kejinya zina dan betapa besarnya kerusakan yang ditimbulkan olehnya, dan dikarenakan melepaskan pandangan merupakan jalan bagi datangnya penyakit hati dan terjadinya tindakan keji, sedangkan menjaga pandangan adalah sebab keselamatan dari hal-hal tersebut, karena itu Allah berfirman, artinya,
“Katakan kepada laki-laki beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluanya, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur: 30).
Maka menjaga pandangan dan memelihara kemaluan adalah lebih suci bagi orang-orang beriman di dunia maupun di akhirat, sedang melepaskan pandangan dan kemaluan adalah sebab kebinsaan dan adzab di dunia dan akhirat. Kita memohon kepada Allah keselamatan dari itu semua.
Allah yang Maha Agung dan Mulia juga mengabarkan bahwa Dia Maha Mengetahui apa yang diperbuat manusia, dan bahwasanya tiada sesuatu yang tersenbumyi dari-Nya, dan dalam yang demikian itu terdapat peringatan bagi orang-orang beriman agar tidak berbuat sesuatu yang diharamkan Allah subhanahu wata’ala dan berpaling dari syariat-Nya, dan peringatan juga bagi mereka bahwa Allah subhanahu wata’ala melihatnya dan mengetahui seluruh perbuatanya yang baik maupun tidak, sebagaimana Dia berfirma,
يَعْلَمُ خَائِنَةَ الْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ
“Dia mengetahui pandangan mata yang khianat dan apa yang tersembunyi dalam dada.” (QS. Ghafir: 19).
Dan berfirman,
وَمَا تَكُونُ فِي شَأْنٍ وَمَا تَتْلُو مِنْهُ مِنْ قُرْآنٍ وَلَا تَعْمَلُونَ مِنْ عَمَلٍ إِلَّا كُنَّا عَلَيْكُمْ شُهُودًا إِذْ تُفِيضُونَ فِيهِ
“Dan tidakkah engkau (Muhammad) berada dalam suatu urusan, dan tidak membaca suatu ayat al-qur’an serta tidak pula kamu melakukan suatu pekerjaan, melainkan kami menjadi saksi atasmu ketika kamu melakukanya.” (QS. Yunus: 61).
Maka wajib atas hamba untuk senantiasa waspada terhadap pengawasan Tuhanya, dan merasa malu kepada-Nya kalau sekiranya Dia melihatnya dalam keadaan berbuat maksiat, atau kehilangannya saat datang kewajiban taat kepada-Nya.
Kemudian Dia berfirman,
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandanganya, dan memelihara kemaluanya.” (QS. An-Nur: 31).
Allah subhanahu wata’ala memerintahkan para wanita beriman agar menjaga pandangan dan memelihara kemaluan –sebagaimana memerintahkan laki-laki beriman- untuk menjaga mereka dari fitnah dan menganjurkan mereka agar melakukan sebab-sebab yang mengantarkan kepada iffah (kesucian diri) dan keselamatan, kemudian berfirman, artinya,
“Dan janganlah menampakan perhiasanya (auratnya), kecuali yang biasa terlihat“. Ibnu Mas’ud berkomentar: “(Yang biasa terlihat) yaitu pakaian yang terlihat, maka hal itu dimaafkan, dan yang dimaksud adalah pakaian yang tidak menampakan perhiasan dan fitnah. Adapun yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ia menafsirkan (yang biasa terlihat) yakni wajah dan dua telapak tangan, maka itu terkait khusus dengan kondisi wanita sebelum turunya ayat yang memerintahkan hijab, adapun setelah itu Allah mewajibkan agar menutup seluruhnya, sebagaimana dalam ayat-ayat terdahulu dari surat Al-Ahzab dan yang lainya. Nampaknya apa yang dimaksud Ibnu Abbas adalah apa yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Talhah darinya, bahwa ia berkata, “Allah memerintahkan para wanita orang-orang beriman, jika mereka keluar dari rumah untuk satu keperluan, agar menutupi wajah-wajah mereka dari mulai atas kepala mereka dengan jilbab, dan menampakan satu mata“. Dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga telah menegaskan hal yang sama, begitu juga ulama lainya, dan itulah yang benar tanpa ada keraguan.
Dan kita tentu tahu kerusakan dan fitnah yang dapat ditimbulkan akibat menampakan wajah dan kedua telapak tangan, Allah subhanahu wata’ala berfirman dalam ayat terdahulu:
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعاً فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ
“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri nabi), maka mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al-Ahzab: 53).
Dia tidak mengecualikan sesuatupun, dan ayat ini adalah muhkam, maka wajib untuk diambil dan dijadikan rujukan serta acuan bagi nas yang lainya. Dan hukum dalam ayat di atas adalah umum bagi istri-istri Nabi dan para wanita beriman lainya, dan surat Nur yang terdahulu juga menunjukan hal yang sama, yaitu apa yang disebutkan Allah terkait wanita tua dan haramnya mereka menanggalkan pakaian kecuali dengan dua syarat, pertama: mereka tidak lagi ada keinginan menikah, kedua: tidak ada maksud menampakan perhiasan, dan hal itu sudah diterangkan dalam pembicaraan terdahulu, sesungguhnya ayat tersebut adalah hujjah yang terang dan dalil yang qath’i (pasti) menunjukan haram bagi wanita untuk membuka aurat dan menampakan perhiasan.
Dan riwayat dari Aisyah tentang hadits ifki juga menunjukan itu, bahwa ia menutup mukanya ketika mendengar suara Safwan bin Al-Mu’athal As-Sulami, Aisyah berkata, “sesungguhnya Safwan mengenalnya sebelum turun ayat hijab“, maka itu menunjukan bahwa para wanita tidak dikenal dikarenakan mereka menutup wajahnya. Maka fenomena yang nampak dewasa ini pada wanita yang menampakan aurat dan memperlihatkan sisi-sisi perhiasan adalah bentuk prilaku yang menyimpang jauh, karena itu wajib dicegah, dan segala pintu yang dapat menimbulkan kerusakan dan prilaku keji harus ditutup. Bersambung, insya Allah.
Sumber : Bahaya Tabarruj dan Sufur Terhadap Individu dan Masyarakat, karya : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, semoga Allah merahmatinya.
Artikel : www.hisbah.net
Ikuti update artikel Hisbah di Fans Page Hisbah
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet