Bahaya Mempertontonkan Aurat (3)

Pembaca yang budiman…

Allah Subhanahu WaTa’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا  [الأحزاب : 59]

Artinya, “Wahai Nabi! Katakan kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri orang-orang mukmin,“ hendaklah mereka menutupkan hijabnya ke seluruh tubuh mereka,“ yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah maha pengampun lagi maha penyayang“. (QS: Al-Ahzab: 59).

 Al-jalaabib: jamak dari jilbab, ia adalah sesuatu yang dikenakan  perempuan untuk menutupi  kepala dan badanya melapisi pakaiannya agar terhijab dan tertutup auratnya.

Allah Subhanahu WaTa’ala memerintahkan para wanita orang-orang yang beriman agar menutupkan jilbab-jilbab mereka pada sisi-sisi keindahan mereka seperti rambut, wajah dll, agar dikenal iffah (menjaga kesucian) sehingga dirinya terhindar dari fitnah dan orang lainpun tidak tergoda untuk mengganggunya.

Ali bin Abi Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas,“ Allah memerintahkan para wanita orang-orang beriman, jika mereka keluar dari rumah untuk satu keperluan, agar menutupi wajah-wajah mereka dari mulai atas kepala mereka dengan jilbab, dan menampakan satu mata“.

Muhamad ibnu Sirin mengatakan,“ aku bertanya kepada Ubaidah As-Salmani tentang firman Allah, yang artinya,  “Hendaklah mereka menutupkan hijabnya ke seluruh tubuh mereka“, maka ia menutup mukanya dan kepalanya serta menampakan mata kirinya“.

Kemudian Allah Subhanahu WaTa’ala mengabarkan bahwa Dia maha pengampun atas segala kekurangan yang telah lampau dalam maslah tersebut sebelum turunya larangan dan peringatan dari-Nya. 

Allah Subhanahu WaTa’ala berfirman,

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ  [النور : 60]

Artinya, “ Dan para perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak ingin menikah (lagi), maka tidak ada dosa menanggalkan pakaian (luar) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakan perhiasan, tetapi memelihari kehormatan adalah lebih baik bagi mereka. Allah Maha Mendengar, lagi Maha Mengetahui.“ (QS: An-Nur: 60)

Allah Subhanahu WaTa’ala mengabarkan bahwa para perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak ingin menikah (lagi), tidak ada dosa atas mereka untuk menanggalkan pakaian dari wajah dan tangan mereka jika mereka tidak bermaksud menampakan perhiasan mereka. Dari sini diketahui bahwa wanita yang berniat menampakan perhiasan tidak boleh menanggalkan pakaian dari wajah dan tanganya atau dari aurat lainya, dan ia berdosa ketika itu meskipun telah tua, karena setiap yang jatuh selalu ada yang memungutnya, dan karena menampakan perhiasan dapat menyebabkan fitnah terhadap pelakunya meskipun ia adalah orang yang tua, dan tentu dosanya lebih besar dan dampak fitnah terhadapnya juga besar.

Allah Subhanahu WaTa’ala mensyaratkan pada wanita tua hendaklah tidak termasuk yang masih ingin menikah (sebagaimana dalam ayat diatas), karena jika masih ingin nikah, maka keinginanya itu akan mendorongnya untuk selalu berhias dan menampakan perhiasanya demi mendapatkan pasangan, maka ia dilarang untuk menanggalkan pakaianya dari tempat-tempat perhiasanya untuk menghindarkan dia dan orang lain dari fitnah.

 

Kemudian Allah Subhanahu WaTa’ala menutup ayat-Nya dengan anjuran kepada para perempuan tua agar menjaga kehormatan, hal itu lebih baik bagi mereka meskipun mereka tidak punya maksud menampakan perhiasanya.

Nampak dari sini keutamaan berhijab serta menutup aurat dengan pakaian meskipun oleh wanita tua, dan itu lebih baik bagi mereka dari pada menanggalkan pakaian, dengan demikian maka berhijab dan menjaga kehormatan dengan tidak menampakan perhiasan jauh lebih utama dan wajib bagi para remaji dan lebih menjauhkan mereka dai fitnah… Bersambung, insya Alloh

Sumber :

خطر التبرج والسفور على الفرد والمجتمع
, (Bahaya Tabarruj dan Sufur Terhadap Individu dan Masyarakat), karya : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, semoga Alloh merahmatinya.(Abu Umair)

Artikel : www.hisbah.net

Ikuti update artikel Hisbah di Fans Page Hisbah
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *