Bahaya Mempertontonkan Aurat (2)

Allah Subhanahu WaTa’ala dalam al-qur’an telah memerintahkan para wanita agar berjilbab dan berdiam diri di rumah, serta menjauhi dari dari perbuatan mempertontonkan aurat atau melemah lembutkan suara dalam berkata kepada pria, agar terhindar dari kerusakan dan fitnah.

Allah Subhanahu WaTa’ala berfirman, yang artinya,

Wahai istri-istri nabi! Kamu tidak seperti perempuan-perempuan yang lain, jika kamu bertaqwa, maka janganlah kamu tunduk (melemah lembutkan suara) dalam berbicara sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliyyah dahulu, dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasulnya.
Sesungguhnya Allah bermaksud menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.“ (QS: Al-Ahzab: 32-33)

Dalam ayat ini Allah Subhanahu WaTa’ala melarang istri-istri nabi yang mulia (para ummahaatul mukminin) –dan mereka adalah sebaik-baik wanita dan paling suci- dari melemah-lembutkan suara dalam berbicara kepada kaum pria, agar orang-orang yang dalam hatinya ada penyakit shawat tidak berhasrat kepada mereka, dan mengira bahwa mereka juga punya hasrat yang sama denganya.

Allah memerintahkan mereka agar berdiam diri di rumah serta melarang mereka mempertontonkan aurat sebagaimana prilaku jahiliah berupa menampakan perhiasan dan keindahan seperti kepala dan wajah, leher, dada, lengan, betis serta perhiasan lainya, karena dapat menimbulkan bencana kerusakan dan fitnah yang besar serta menggerakan hati kaum pria untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mendekatkan kepada zina. Jika Allah Subhanahu WaTa’ala memperingatkan kepada ummahaatulmukminin (istri-istri nabi shollallohu ‘alaihi wasallam)  dari kemungkaran tersebut, padahal mereka adalah wanita-wanita solihah yang beriman dan senantiasa menjaga kehormatan dan kesucian mereka, maka yang selain mereka lebih utama untuk menerima peringatan dan lebih dikhawatirkan akan terjerumus ke dalam fitnah. Dalil yang menunjukan bahwa hukum menjaga aurat berlaku umum pada istri-istri rasul shollallohu ‘alaihi wasallam dan wanita-wanita lainya adalah firman Allah Subhanahu WaTa’ala , yang artinya,  “ Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan rasulnya“. (QS: Al-Ahzab: 33). Sesungguhnya perintah-perintah ini umum bagi istri-istri nabi shollallohu ‘alaihi wasallam  dan selain mereka.

Allah Subhanahu WaTa’ala juga berfirman, yang artinya,

Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri nabi), maka mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka“. ( Al-Ahzab: 53).

Ayat yang mulia ini dengan jelas menunjukan kewajiban para wanita untuk membatasi diri dari laki-laki dan tidak menampakan auratnya.

Allah menegaskan dalam ayat tersebut bahwa berhijab adalah lebih suci bagi hati para laki-laki dan hati para perempuan serta lebih menjauhkan mereka dari perbuatan keji dan dari segala yang mendekatkan kepadanya, Allah juga mengisyaratkan bahwa keterbukaan dan tidak berhijab adalah prilaku buruk dan najis, sedangkan berhijab adalah Wahai kaum muslimin, beradablah kalian dengan adab yang diajarkan Allah, laksanakanlah perintahnya, wajibkanlah kepada wanita-wanita kalian untuk  berhijab, karena itu dapat mengantarkan kepada kesucian dan keselamatan. Bersambung, insya Alloh

Sumber :

خطر التبرج والسفور على الفرد والمجتمع
, (Bahaya Tabarruj dan Sufur Terhadap Individu dan Masyarakat), karya : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, semoga Alloh merahmatinya.

Artikel  : www.hisbah.net

Ikuti update artikel Hisbah di Fans Page Hisbah
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *