Sesungguhnya seseorang bisa jadi diharamkan mendapatkan rizki karena dosa. Dosa adalah penyebab setiap kemaksiatan dan musibah, ia merupakan sebab diharamkan mendapatkan berbagai macam rizki baik secara individu maupun komunal. Kalaulah bukan karena pemaafan Allah jalla wa’ala dan kelembutanNya terhadap hamba-hambaNya nicaya Allah tak akan memberikan tanggat waktu kepada mereka sementara mereka bermaksiat kepadaNya siang malam, oleh karena itu, Allah berfirman,
وَمَا أَصَابَكُم مِّن مُّصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَن كَثِيرٍ
“Maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy Syuura : 30)
Dan, Dia juga berfirman,
وَلَوْ يُؤَاخِذُ اللَّهُ النَّاسَ بِمَا كَسَبُوا مَا تَرَكَ عَلَىٰ ظَهْرِهَا مِن دَابَّةٍ وَلَٰكِن يُؤَخِّرُهُمْ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى ۖ فَإِذَا جَاءَ أَجَلُهُمْ فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِعِبَادِهِ بَصِيرًا
“Dan kalau sekiranya Allah menyiksa manusia disebabkan usahanya, niscaya Dia tidak akan meninggalkan di atas permukaan bumi suatu mahluk yang melata pun.” (QS. Fathir : 45)
Dan Allah subhanahu wata’ala cemburu bila mana hal yang diharamkannya dilanggar. Dan masalah ini seperti halnya anda menyaksikannya di sekeliling anda bahwa keburukan banyak (didapatkan) dan nampak di masyarakat islam meskipun di tempat tersebut terdapat orang-orang yang baik, sholeh, zuhud, dan ahli ibadah. Akan tetapi keburukan banyak (didapati).
Dan di dalam sebuah hadist (disebutkan):
“Apakah kami akan dibinasakan sementara di antara kami masih ada orang-orang yang sholeh ?” Beliau menjawab, “Ya, bila kemaksiatan telah meraja lela. Maka, sungguh kita tengah berada dalam bahaya yang besar. Oleh karena itu, wajib bagi kita untuk mengoreksi diri, demikian pula orang-orang yang berada di bawah tanggung jawab kita serta setiap muslim yang mungkin kita bisa memberikan manfaat kepada mereka.”
Wallahu al-Musta’an.
Oleh : Al-Allamah Abdul Karim al-Khudhoir
Sumber : http://www.khudheir.com/text/127
Penerjemah : Amar Abdullah bin Syakir
Artikel : www.hisbah.net