Ayat Al-Qur’an Seputar Hijab (5)

Allah subhanahu wata’ala berfirman,

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَآءِ الاَّتِي لاَيَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS. an-Nûr :60)

Allah Ta’ala telah memberi rukhsah atau keringanan bagi para wanita jompo yang telah lanjut usia, terhenti dari haid, hamil dan melahirkan, untuk menanggalkan pakaian luar berupa jilbab dan kerudung. Sebagaimana hal ini telah disebutkan Allah Ta’ala di dalam ayat tentang kewajiban hijab bagi istri orang-orang yang beriman, sehingga mereka dibolehkan membuka muka dan kedua telapak tangan saja. Hilangnya dosa atas para wanita jompo ini terikat oleh dua syarat:

Syarat pertama, bahwa mereka (para wanita jompo tersebut) sudah tidak memiliki keindahan, dan tidak lagi membangkitkan birahi laki-laki. Mereka itu adalah para wanita yang sudah tidak butuh dan tidak ingin menikah. Begitu pula mereka tidak berharap dinikahi, karena mereka telah menjadi jompo yang sudah tidak mempunyai syahwat, dan tidak lagi membangkitkan birahi laki-laki. Sedangkan wanita yang masih memiliki kecantikan dan bisa membangkitkan birahi laki-laki, maka mereka tidak diperbolehkan melepaskan jilbab mereka.

Syarat kedua, bahwa mereka tidak berdandan dan menampilkan perhiasan. Hal ini terdiri dari dua hal:

Pertama, mereka menanggalkan atau melepas pakaian bukan karena ingin membuka aurat atau tabarruj, namun untuk mencari kemudahan manakala mereka membutuhkannya.

Kedua, mereka tidak menampilkan perhiasan seperti gelang, celak mata dan gincu, dan berhias dengan pakaian yang mencolok dan perhiasan lainnya yang bisa menggoda dan merangsang laki-laki.

Seorang wanita yang beriman sebaiknya menghindari cara-cara yang direkayasa dalam menggunakan rukhsah ini, dengan mengaku bahwasanya dirinya tergolong wanita yang telah tua, padahal sebenarnya tidak. Atau, ia menampakkan diri dengan memamerkan segala macam perhiasan.

Allah subhanahu wata’ala berfirman:

وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ

“Dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka”.

Ayat ini menganjurkan para wanita tua atau jompo agar menjaga kesucian atau berlaku sopan, karena yang demikian itu lebih baik dan utama, meskipun dengan melepas jilbab tersebut, mereka tidak bermaksud memamerkan perhiasan mereka.

Dengan demikian, ayat ini juga menyatakan tentang kewajiban bagi para wanita yang beriman, agar menutup muka dan seluruh badan beserta perhiasannya. Sebab, rukhsah ini hanya dikhususkan bagi para wanita tua yang telah dinyatakan tiada dosa dan kesalahan atas mereka. Hal itu, karena tidak ada kemungkinan ataupun dugaan bagi para wanita tua ini untuk berbuat zina, mengingat mereka telah berumur dan mengalami masa menopause. Sedangkan rukhsah tidak akan terjadi, kecuali oleh adanya ‘azîmah, dan ‘azîmah tersebut adalah kewajiban memakai hijab sebagaimana yang termuat dalam ayat terdahulu.

Mengingat ayat di atas, yang menyatakan bahwa kesopanan atau menjaga kesucian bagi para wanita tua itu, lebih baik daripada memilih mengambil rukhsah dengan menanggalkan penutup muka dan kedua telapak tangan, maka yang demikian itu wajib bagi wanita yang usianya belum mencapai usia para wanita tua tersebut. Yang demikian itu lebih utama bagi mereka dan lebih dapat menghindarkan dari fitnah dan terjadinya perbuatan mesum. Jika ternyata mereka melanggarnya, maka konsekwensinya, mereka pun akan berdosa dan bersalah.

Karenanya, ayat ini merupakan dalil paling kuat yang menunjukkan kewajiban menutup muka, kedua telapak tangan, seluruh badan beserta perhiasannya, dengan memakai jilbab dan kerudung. Wallohu a’lam

Sumber :  حِرَاسَةُ الْفَضِيلَةِ , ( Hirosatul fadhilah), Syaikh Bakar bin Abdullah Abu Zaed, semoga Alloh merahmatinya.

Artikel : www.hisbah.net

Ikuti update artikel Hisbah di Fans Page Hisbah
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *