Apakah Riba Haram bagi Kedua Belah Pihak yang Melakukan Transaksi?

Soal 1 :

Apakah riba itu diharamkan bagi kedua belah pihak, yang meminjamkan uang dengan riba (kreditur) dan juga peminjamnya (debitur/nassabah). Ataukah hanya haram bagi orang yang menghutangi saja sedangkan yang berhutang tidak (yakni pihak debitur). Dan apakah boleh berhutang dengan riba karena suatu kebutuhan atau karena alasan fakir?

Jawab :

Riba itu haram kapan saja ada dan dengan bentuk apa saja, haram atas pemilik modal dan atas orang yang berhutang dengan bunga, baik yang berhutang itu orang fakir ataupun orang kaya. Masing-masing keduanya mendapatkan dosa dan mendapatkan laknat, masuk juga orang yang membantu keduanya baik penulis maupun saksi.

Sumber : Fatwa Lajnah Daimah, Dinukil dalam Buku “Risalah ‘ajilah Ilaa Ashabi ar Riba, karya : Abu Abdirrahman Ali Khumais Ubaid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *