Soal :
Ketika berpuasa saya pernah tiduran di masjid, ketika bangun saya mendapati bahwa aku mengalami mimpi basah, apakah hal ini berpengaruh terhadap puasa saya. Untuk diketahui bahwa aku belum mandi dan akupun melakukan shalat tanpa mandi terlebih dahulu.
Pada kali yang lain, kepalaku terkena batu hingga darahpun mengucur, apakah puasaku manjdi batal oleh karena hal tersebut ?
Jawab :
Mimpi basah tidak merusak puasa karena hal tersebut terjadi bukan karena upaya yang dilakukan oleh seorang hamba, namun ia tetap harus mandi junub jika memang air mani keluar dari kemaluannya karena ketika Nabi-shallallahu ‘alaihi wasallam- ditanya tentang hal tersebut beliau menjawab bahwa orang yang mengalami mimpi basah harus mandi jika mendapati air, yakni, air mani, adapun shalat yang engkau lakukan tanpa mandi junub terlebih dahulu, ini merupakan kesalahan dan merupakan kemunkaran yang besar. Engkau harus mengulangi shalatmu tersebut disertai taubat kepada Allah subhanahu wata’ala. Sedangkan batu yang mengenai kepalamu hingga mengucurkan darah, hal tersebut tidak menyebabkan batalnya puasamu. (Syaikh Bin Baaz)
Sumber :
Fatawa Tahummu ash-Sha-im, hal. 115, dikumpulkan oleh Abdul Aziz bin Muhammad as-Sadhan
Amar abdullah
Artikel : www.hisbah.net
Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet,