Apakah hukum perlombaan jika menggantikan salah satu dari orang yang ikut berlomba ?

Pertanyaan :

Apakah hukum perlombaan jika menggantikan salah satu dari orang yang ikut berlomba ?

Jawaban :

Hukumnya boleh, dan penjelasannya tentang perlombaan apabila menggantikan salah seorang di antara peserta perlombaan mislnya berkata : “ aku memiliki tanggungan 100 riyal, jika engkau bisa mengalahkan aku, atau ia berkata : engkau harus memberikan 100 riyal, jika aku bisa mengalahkan mu. Adapun jika ia berkata : jika engkau bisa mengalahkanku maka aku harus membayar 100 riyal dan jika aku bisa mengalahkanmu maka engkau harus membayar 100 riyal, maka ini tidak boleh. Kecuali dalam ( perlombaan) kuda, unta dan panah, karena telah ditetapkan dalam as-Sunnah tentang hal itu. Dan jika penggantinya dari pihak ketiga dan tidak ikut serta dalam perlombaan, maka hal ini tidak mengapa pada perlombaan yang mubah, bukan yang haram. Misalnya (ada orang) mengatakan : berlombalah kalian dengan berlari, yang bisa memenangkannya di antara kalian maka dia akan mendapatkan 100 riyal , maka hal ini tidak mengapa , Karena hal itu sebagai balasan setimpal dan pendorong semangat.

Sumber : Liqoo’aat al-Baabi al-Mftuuh, no.65 Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin, semoga Alloh merahmatinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *