Apakah Hijab Khusus Bagi Istri-istri Nabi?

Pertanyaan :

Apakah firman Allah ta’ala,

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ

“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir.” (QS. Al-Ahzab : 53) khusus berlaku hanya bagi ummahatul mukminin (istri-istri Nabi)?

Jawab :

Sesungguhnya perintah untuk berhijab dalam ayat ini tidak berlaku khusus bagi ummahatul mukminin meskipun dhomir (kata ganti) dalam ayat ini kembali kepada mereka (ummahatul mukminin) karena merekalah yang disebutkan pada susunan ayat sebelumnya, di samping karena mereka (ummahatul mukminin) adalah uswah (teladan) bagi kaum wanita kalangan kaum muslimin dalam semua segi kehidupan. (‘Audatu al-Hijab, 3/244)


Sumber : Syubuhaat Haula al-Hijab, 1/5.

#Artikel : www.hisbah.net

Ikuti update artikel Hisbah.net di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *