Apakah dalam Islam disyariatkan beramar ma’ruf Nahi Munkar kepada Orang Tua?
Jawabannya, “Ya”, amar ma’ruf dan nahi munkar disyariatkan dalam agama kita Islam. Di antara dalil yang menunjukkan disyariatkannya beramar ma’ruf nahi munkar kepada orang tua adalah bahwa dalil-dalil al-Qur’an dan Hadis yang menunjukkan disyariatkannya beramar ma’ruf nahi munkar mencakup seluruh kelompok manusia yang termasuk di dalamnya orang tua. Seperti misalnya firman Alloh berikut,
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ
Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah (Qs. Ali Imron: 110)
Alloh menjelaskan bahwa umat ini dikeluarkan untuk memberi manfaat kepada manusia. Dan manfaat itu adalah dengan beramar ma’ruf nahi munkar. Syaikhul islam Ibnu Taimiyyah berkata: Alloh menjelaskan bahwa umat ini adalah sebaik-baik ummat bagi manusia. Mereka paling bermanfaat dan paling banyak berbuat kebaikan bagi manusia. Hal itu karena mereka beramar ma’ruf dan nahi munkar kepadanya(al-Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Munkar, hal.12)
Alloh ta’ala tidak mengkhususkan orang-orang tertentu yang mengambil manfaat dari umat ini. Umat ini bermanfaat bagi bapak–bapak dan ibu ibu mereka dengan amar ma’ruf nahi munkar sebagaimana ia bermanfaat bagi orang lain.
Dalam rangka ini pula nabi shallallohu ‘alaihi wasallam mempersyaratkan kepada Jarir untuk berbuat baik kepada setiap muslim ketika Jarir datang untuk memberi bai’at. Imam al Bukhori meriwayatkan dari Jarir bin Abdullah yang berkata, sesungguhnya saya telah mendatangi nabi dan berkata : saya ingin berbai’at padamu atas Islam. Maka nabi mempersyaratkan kepada saya untuk berbuat baik kepada setiap muslim. Lalu saya membai’at dengan syarat itu. (Shohih al Bukhori, 1/139)
Tidak diragukan lagi bahwa orang tua yang muslim termasuk ke dalam golongan orang-orang yang dipersyaratkan oleh nabi shallallohu ‘alaihi wasallam untuk berbuat baik kepadanya dalam bai’at tersebut. Salah satu bentuk berbuat baik ialah memerintahkan kepada kebaikan dan mencegah dari kemunkaran.
Imam an Nawawi berkata : al-qur’an, sunnah dan ijma’ sepakat tentang wajibnya amar ma’ruf dan nahi munkar dan amar ma’ruf nahi munkar ini juga merupakan bagian dari esensi agama (Syarh Shohih Muslim, 2/22)
Maka hendaklah orang tua diseru kepada kepada kebaikan dan dicegah dari kemunkaran sebagaimana dilakukan kepada selain mereka sesuai dengan hadis Jarir tersebut.
Dalil yang juga menunjukkan perintah untuk beramar ma’ruf nahi munkar kepada orang tua adalah apa yang telah ditegaskan oleh oleh Rosululloh shallallohu ‘alaihi wasallam bahwa agama ini adalah nasehat bagi Alloh, rasulNya, pemimpin-pemimpin kaum muslimin dan kaum muslimin pada umumnya. Imam muslim meriwayatkan dari Tamim ad Dari bahwa Rosululloh shallallohu ‘alaihi wasallam bersabda, “ agama itu adalah nasehat. Kami bertanya, untuk siapa ? jawab beliau : untuk Alloh, kitabNya, para pemimpin kaum muslimin dan kaum muslimin pada umumnya(Shohih Muslim,1/74)
Orang tua muslim termasuk orang-orang yang wajib dinasehati bagi siapa saja yang ingin menjadi orang yang beragama (dengan baik). Di antara bentuk nasehat kepada keduanya adalah, sebagaimana telah kita jelaskan, melakukan amar ma’ruf nahi munkar.
Selain itu, nabi shallallohu ‘alaihi wasallam telah memerintahkan utnuk mengubah kemunkaran dimanapun ia berada, masing-masing sesuai dengan kemampuannya. Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri, ia berkata : saya mendengar rosululloh shallallohu ‘alaihi wasallam bersabda, siapapun di antara kalian yang melihat kemunkaran, hendaknya ia ubah dengan tangannya; jka tidak mampu maka dengan lisannya; jika tidak mampu maka dengan hatinya; dan hal itu adalah selemah-lemah iman(Shohih Muslim,1/69)
Nabi shallallohu ‘alaihi wasallam, sebagaimana nampak dalam hadis, tidak mengecualikan seorang pun pelaku kemunkaran, bahkan beliau tidak menyebutkannya sama sekali. Sehingga hadis ini mencakup setiap pelaku kemungkaran, baik orang tua atau yang lain.
Terdapat banyak lagi dalil-dalil lain yang menegaskan keumumam amar ma’ruf nahi munkar termasuk di dalamnya orang tua. Di sisi lain, tidak terdapat dalil yang menunjukkan pengecualian keduanya dalam persoalan amar ma’ruf nahi munkar. Bahkan yang ada adalah dalil yang justru menegaskan kewajiban menegakkannya terhadap orang tua. Wallohu a’lam
Sumber : al Ihtisab ‘ala al-Walidain, Masyru’iyatuhu wa Darojatuhu wa Adabuhu, Dr. Fadhl Ilahi bin Zhahir Ilahi. Penerbit : Muassah al-Jarisi, Riyadh,cet.I 1418 H/ 1998 M.
Artikel : www.hisbah.net
Ikuti update artikel Hisbah di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet