Hukum Meninggalkan Shalat

Pertanyaan: Apa Hukum Meninggalkan Sholat ? dan apa hukumnya mengerjakan sholat secara berjama’ah?

Setelah Lajnah ifta mengkaji, jawabannya adalah sebagai berikut:

Sholat merupakan perkara terpenting dari lima rukun islam setelah syahadatain (dua kalimat syahadat). Maka, barangsiapa meninggalkannya karena mengingkari akan wajibnya, maka orang tersebut telah kafir menurut kesepakatan kaum muslimin, dan barangsiapa meninggalkannya karena meremehkan atau malas maka pendapat yang benar dari pendapat para ulama adalah bahwa orang tersebut kafir. Asal masalah ini adalah apa yang diriwayatkan oleh imam Muslim di dalam Shohihnya dari nabi Shallallohu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda, “antara seorang hamba dan kekafiran adalah meninggalkan sholat”.  Dan apa yang diriwayatkan oleh imam Ahmad di dalam al Musnad dan at Tirmidzi di dalam al Jami’ dari Nabi shallallohu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda, “perjanjian antara kami dan mereka adalah sholat. Maka, barangsiapa meninggalkannya ia telah kafir.” Adapun mengerjalan sholat secara berjama’ah maka hukumnya adalah “wajib ‘ain“. Asal masalah ini adalah al Kitab dan as Sunnah. Di antara dalil dari al Kitab adalah firman Alloh,

وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ

“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata….”  (an-Nisa: 102)

 

Alloh subhanahu wata’ala memerintahkan Nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam agar beliau melakukan sholat secara berjama’ah saat kondisi takut. Ini menunjukkan bahwa pelaksanaannya secara berjama’ah dalam kondisi selain ini adalah lebih utama.

Adapun dalil dari sunnah, maka telah valid di dalam shohih Muslim dari Abu Hurairoh –semoga Alloh meridhoinya-, ia mengatakan: seorang lelaki buta pernah datang kepada Rosululloh shallallohu ‘alaihi wasallam, lalu ia mengatakan, “aku tak mempunyai seorang penuntun yang dapat menuntunku ke masjid. Lalu, orang tersebut memohon kepada Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam agar diberikan keringanan kepadanya. Tatkala orang tersebut meninggalkan beliau, beliau memanggil orang itu lalu beliau bertanya kepadanya, “apakah engkau mendengar panggilan (yakni: azan-ed)?” orang tersebut menjawab, “Ya (saya bisa mendengar panggilan azan).” Beliau bersabda, “(jika demikian) maka penuhilah (seruan itu).” Dalam riwayat Ahmad (aku tak mendapati keringanan untukmu).

Sisi pendalilannya adalah bahwa nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak memberikan rukhshoh (keringanan) kepada lelaki buta ini. Maka, bila Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak memberikan keringanan kepada lelaki yang keadaannya buta, maka apalagi kepada orang yang dapat melihat. Hal ini diperkuat oleh apa yang telah valid dari beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berupa keinginan kuat beliau untuk membakar (rumah-rumah) orang-orang yang meninggalkan sholat berjama’ah di masjid. Di mana tidaklah boleh memberikan ancaman seperti itu terhadap orang yang meninggalkan perkara yang sunnah atau fardhu kifayah.

Semoga sholawat dan salam senantiasa tercurah kepada nabi kita Muhmmad, berserta keluarga dan para sahabat beliau…

Artikel : www.Hisbah.net

Ikuti update artikel Hisbah di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *