Alhamdulillah semakin hari, semakin banyak umat yang melek akan haramnya riba, sebuah praktek pinjam meminjam dengan tambahan bersyarat yang diharamkan oleh Allah Ta’ala dalam firman-Nya:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ . يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ البقرة: 275-276
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan melipat-gandakan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang senantiasa berbuat kekafiran / ingkar, dan selalu berbuat dosa.” (Qs. al-Baqarah: 275-276).
Dan ditegaskan kembali oleh Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam dalam sabdanya:
لعن رسول الله صلّى الله عليه وسلّم آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه، وقال: (هم سواء). رواه مسلم
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan / membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Dan beliau juga bersabda, ‘Mereka itu sama dalam hal dosanya’.” (HR. Muslim).
Sebagai sebuah faedah, ketika suatu dosa diharamkan dengan dalil yang tegas dan memiliki konsekuensi ancaman azab, maka hal itu menunjukkan bahwa ia adalah dosa besar.
Namun sebagai catatan, pinjam-meminjam uang juga adalah kebutuhan antar manusia, maka ketika praktek pinjaman ribawi telah dapat dihindari bukan berarti masalah juga dapat pergi begitu saja, terkadang memang masalah betul-betul mendesak sehingga tidak ada cara kecuali dengan meminjam uang kepada orang lain.
Maka ketika ada seorang yang berbaik hati meminjamkan uangnya dengan tulus tanpa menarik persen bunga, jagalah amanah dan bayarlah tepat waktu sesuai perjanjian! Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
ﺃَﻳُّﻤَﺎ ﺭَﺟُﻞٍ ﻳَﺪَﻳَّﻦُ ﺩَﻳْﻨًﺎ ﻭَﻫُﻮَ ﻣُﺠْﻤِﻊٌ ﺃَﻥْ ﻻَ ﻳُﻮَﻓِّﻴَﻪُ ﺇِﻳَّﺎﻩُ ﻟَﻘِﻰَ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺳَﺎﺭِﻗًﺎ
“Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR Ibnu Majah)
Maka, janganlah menjadi orang yang tidak tahu terimakasih! Meminjamkan uang juga butuh keikhlasan hati, karena bukan hanya dirimu yang membutuhkan uang, namun si peminjam bisa jadi juga memiliki segudang masalah namun karena rasa ibanya pada dirimu sehingga ia memberikan pinjaman.
Semoga Allah Ta’ala menyelaraskan antara zahir dan batin kita, sehingga ucapan dan amalan sesuai dengan perintah Allah Ta’ala dan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam.
Ustadz : Hadromi Lc