Imam Ibnu Qayyim –semoga Allah merahmatinya -mengatakan :
Ada perbedaan pendapat di antara sebagian orang ; apakah orang yang menjadi pelaku liwath (homoseksual) itu bisa masuk Surga atau tidak?
Dalam hal ini ada dua pendapat. Aku mendengar Syaikhul Islam, Ibnu Taimiyah pernah mengungkapkan dua pendapat ini.
Mereka yang mengatakan tidak akan masuk Surga memberikan hujjah (argumentasi) dengan beberapa hal:
Di antaranya, bahwa Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda: “Tidak akan masuk Surga anak seorang pezina.
Bila nasib dan kondisi anak hasil zina sudah demikian, padahal dia tidak mempunyai dosa apa-apa, hanya saja dia dicurigai sebagai tempat berbagai kejelekan dan kekotoran, serta dia pantas untuk tidak mendatangkan kebaikan apa pun selamanya, disebabkan karena dia tercipta dari nuthfah (sperma) yang kotor; bila tubuh yang tumbuh menjadi besar dengan barang yang haram saja sangat pantas untuk masuk api Neraka, maka bagaimana lagi dengan tubuh yang memang tercipta dari sperma yang haram?
Mereka mengatakan: Orang yang menjadi pelaku liwath (homoseksual) itu lebih jelek dari anak hasil zina, lebih hina dan lebih kotor pula. Dia itu memang pantas untuk tidak mendapat taufik kebaikan. Dia juga pantas dihalangi untuk mendapatkan taufik tersebut. Dan setiap kali dia melakukan amal yang baik, maka Allah akan menggandengkannya dengan amalan lain yang dapat merusaknya, sebagai hukuman baginya. Dan memang jarang kita dapati bahwa orang yang sudah seperti itu di masa kecilnya, kecuali dia akan lebih parah di masa tuanya. Dia tidak berhasil mendapatkan ilmu yang bermanfaat, amal yang shalih dan taubat yang nashuha.
Namun setelah diteliti, yang lebih pas untuk dikatakan dalam masalah ini, yaitu bahwa bila orang tersebut bertaubat dan kembali kepada Allah, kemudian mendapatkan karunia taubat yang nashuha serta amal yang shalih, lalu kondisinya di masa tua lebih baik dari kondisi di masa kecilnya, lalu merubah perbuatan-perbuatan jeleknya dengan berbagai macam kebaikan serta mencuci aibnya dengan beragam ketaatan dan pendekatan diri kepada Allah, juga menjaga pandangan matanya, menjaga kemaluannya dari yang haram dan benar-benar jujur kepada Allah dalam mu’amalahnya, maka orang yang semacam ini akan mendapat ampunan dan dia akan termasuk ahli Surga. Sebab, Allah Maha mengampuni seluruh dosa. Bila taubat itu -kita ketahui- dapat menghapus segala macam dosa, sampai dosa syirik kepada Allah, membantai para nabi dan para waliNya, atau sihir, kufur dan lain semacamnya, maka kita tidak boleh membatasi penghapusan terhadap dosa yang satu ini, padahal, dengan keadilan dan karunia Yang Maha Kuasa, hikmah Allah menetapkan bahwa:
“Orang yang bertaubat dari dosanya sama seperti orang yang tidak berdosa.”
Dan Allah sendiri telah memberikan jaminan bahwa barangsiapa yang bertaubat dari perbuatan syirik, pembunuhan jiwa dan zina, Allah akan mengganti perbuatan-perbuatan jeleknya dengan kebaikan-kebaikan, dan ini adalah ketentuan hukum yang umum mencakup setiap orang yang bertaubat dari berbagai macam dosa.
Allah Ta’ala berfirman:
قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
“Katakanlah: Wahai hamba-hambaKu yang aniaya terhadap diri mereka, janganlah kalian putus asa akan rahmat Allah, sesungguhnya Allah akan mengampuni seluruh dosa, seungguhnya Dia Maha Pengampun dan Maha Pengasih.” (Az-Zumar: 53)
Dan tidak akan keluar dari keumuman ayat ini satu macam dosa pun. Namun hal ini hanya khusus bagi mereka yang bertaubat.
Bila ternyata orang yang menjadi pelaku perbuatan liwath (homoseksual) itu di masa tuanya lebih jelek dari masa kecilnya, tidak mendapatkan karunia taubat nashuha dan amal shalih, tidak segera mengganti ketaatan yang dia tinggalkan dan tidak pula mau menghidupkan apa yang sudah ia matikan, juga tidak mengubah perbuatan-perbuatan jeleknya dengan kebaikan, maka orang semacam ini sulit untuk mendapatkan husnul khatimah yang dapat memasukkannya ke dalam Surga di saat akan meninggal kelak. Hal itu sebagai hukuman baginya. Sungguh Allah memberikan hukuman atas perbuatan yang jelek dengan kejelekan lainnya, sehingga bertumpuklah hukuman perbuatan jelek yang akan diterimanya, sebagaimana Allah juga memberikan ganjaran bagi sebuah perbuatan baik dengan perbuatan baik lainnya.
Wallahu a’lam
Sumber :
Dinukil dari “ Walaa Taqrabuu az-Zina” (ei), Imam Ibnu Qayyim Al-jauziyah
Amar Abdullah bin Syakir