Allah ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (130) وَاتَّقُوا النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ (131)
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. dan peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir.” (QS. Ali Imran : 130 -131)
Wahai orang-orang yang membenarkan Allah dan RasuNya serta menjalankan syariatNya, tinggalkanlah riba dengan segala macam bentuknya, janganlah kalian mengambil tambahan nilai lebih dari nilai pokok harta dalam transaksi utang piutang hartamu meskipun dalam jumlah yang sedikit. Lalu, bagaimana pula bila ternyata tambanhan nilai yang diambil berlipat ganga setiap kali datang waktu berkewajiban melunasi hutang? Bertakwalah kepada Allah dengan cara berpegang teguh terhadap syariatNya agar kalian beruntung di dunia dan diakhirat. Jadikanlah pelindung untuk kalian antara kalian dan Neraka yang telah Allah persiapkan bagi orang-orang kafir.
Diantara pelajaran yang dapat dipetik dari dua ayat di atas adalah :
- Haramnya memakan riba secara mutlaq baik berlipat ganda maupun tidak.
- Wajibnya bertaqwa kepada Allah bagi siapa pun yang menginginkan kebahagiaan baik di dunia maupun di akhirat.
- Memakan Riba bukanlah merupakan bentuk ketakwaan kepada Allah, karena hal tersebut dilarang oleh Allah ta’ala.
- Orang yang memakan Riba berarti dia tidak mengindahkan larang Allah.
- Orang yang tidak mengindahkan larangan Allah, Allah mengancamnya dengan api Neraka.
- Wajibnya meninggalkan perkara-perkara yang dapat menyebabkan seseorang dimasukkan ke dalam Neraka seperti ; praktek riba. Wallahu a’lam.
Sumber : Risalah ‘ajilah Ilaa Ashabi ar Riba, Abu Abdirrahman Ali Khumais Ubaid
Penyusun : Amar Abdullah bin Syakir
Artikel : www.hisbah.net
Ikuti update artikel Hisbah.net di Fans Page Hisbah, Twitter @Hisbahnet, Google Plus +Hisbahnet