Amar Ma’ruf Nahi Mungkar Termasuk Rukun Islam?


Soal :

Saya pernah mendengar sebagian ulama mengkategorikan amar ma’ruf dan nahi mungkar sebagai rukun Islam, apakah ini benar?

Jawab :

Ya, sebagian ahli ilmu berpendapat demikian, hanya saja tak ada nas yang jelas dalam hal tersebut. Amar ma’ruf dan nahi mungkar termasuk kewajiban dalam islam yang paling agung.

Rukun islam yang dijelaskan oleh nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ada lima, beliau bersabda,

« بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ »

“Islam dibangun di atas lima pondasi, (1) persaksian bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah  dan bahwa Muhammad adalah hama dan utusanNya, (2) mendirikan Shalat (3) menunaikan zakat (4) berhaji ke baitullah dan (5) berpuasa Ramadhan.” (HR. Muslim)

Demikian nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan rukun-rukun Islam, maka tidak boleh menambahkan kecuali dengan dalil shahih. Namun demikian, amar ma’ruf dan nahi mungkar merupakan kewajiban, hanya saja tidak dikatakan bahwa amar ma’ruf nahi mungkar itu adalah rukun Islam keenam disebabkan karena tidak adanya dalil yang menunjukkan demikian.

Sebagaimana halnya jihad merupakan kewajiban dalam Islam, begitu juga meninggalkan perkara-perkara yang Allah haramkan atas hamba-hambaNya yang harus dilakukan, namun tidak dikatakan bahwa kedua hal tersebut -yakni : jihad dan meninggalkan perkara yang diharamkan- termasuk rukun Islam karena tidak adanya dalil atas hal itu.

Sebagaimana dimaklumi bahwa wajib bagi kita untuk beristiqomah dalam perkara-perkara yang diwajibkan oleh Allah dan meninggalkan segala perkara yang diharamkan oleh Allah.

Sumber :

Majmu’ Fatawa ibnu Baaz juz 3 hal 1082 dalam kitab, “Fatawa Lil Aamiriina bil Ma’ruuf wan Naahiina ‘Anil Munkar, dikumpulkan oleh : Dakhiilulah bin Bukhait al-Muthrifi) penerbit : Daar Ibnu Khuzaemah, hal. 8).


Artikel: www.hisbah.net

Ikuti update artikel Hisbah di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *