Akhwat Memakai Parfum?

Salah satu hikmah dari perintah agama kepada kaum hawa untuk mengenakan hijab saat beraktivitas diluar rumah adalah untuk menangkal ketertarikan lawan jenis kepadanya, baik menarik pandangan apalagi perhatian. Maka dari itu, ketika seorang muslimah dengan mantapnya mengenakan hijab sebagai pakaian kewajibannya ke luar rumah, hendaklah ia menjiwai makna berhijab diatas dengan sebenarnya, karena sebuah sesuatu yang menggelikan ketika hijab yang dimaksudkan untuk menangkis perhatian lawan jenis malah sebaliknya digunakan sebagai alat untuk menarik perhatian, pandangan dan ketakjuban, wal i’yadzubillah.

Dan salah satunya yang diwanti-wanti oleh Rasulullah Shalallahu’Alaihi Wa Sallam kepada kaum wanita ketika beraktivitas diluar rumah adalah untuk tidak mengenakan parfum, sehingga menarik perhatian orang yang mencium wanginya apalagi jika itu adalah kaum lelaki, yang mana secara langsung, parfum itu dapat membangkitkan syahwat seorang lelaki.
Berikut sabda Rasulullah Shalallahu’Alaihi Wa Sallam:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan layaknya seorang pezina.” (HR. An-Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ahmad)

Mengapa begitu dikecamnya? berikut penjelasan hadits diatas oleh Imam Al Munawi Rahimahullah:

والمرأة إذا استعطرت فمرت بالمجلس فقد هيجت شهوة الرجال بعطرها وحملتهم على النظر إليها، فكل من ينظر ‏إليها فقد زنا بعينه، ويحصل لها إثمٌ لأنها حملته على النظر إليها وشوشت قلبه، فإذن هي سببُ زناه بالعين، فهي أيضاً زانية

Wanita jika memakai parfum kemudian melewati sekumpulan laki-laki maka ia bisa membangkitkan syahwat laki-laki dan mendorong mereka untuk melihat kepadanya. Sehingga setiap orang yang melihat kepadanya maka ia telah zina mata (memandang ke arah wanita non mahram dengan syahwat).
Maka wanita tersebut mendapat dosa karena memancing pandangan kepadanya dan membuat hati laki-laki tidak tenang. Jadi, ia adalah penyebab zina mata dan ia termasuk pezina.” (Faidhul Qadir, 5:27)

Terakhir, hukum pelarang mengenakan parfum bagi wanita adalah jika ia berada diluar rumah, adapun jika ia mengenakan parfum dirumah maka tidak mengapa, bahkan dianjurkan jika itu dalam rangka berhias untuk suami.
Dan juga, hukum diatas umum bagi setiap wanita muslimah, maka ia akan bernilai lebih memalukan bilamana yang melanggarnya adalah seorang muslimah yang mengenakan hijab dan cadar, yang kita kenal dengan sebutan akhwat, dan apa lagi jika ia seorang thalibah alias penuntut ilmu agama, maka tidak ada uzur baginya untuk tidak mengetahui hukum diatas.

Dan pesan untuk kaum lelaki, sebagai bapak, saudara dan suami, hendaklah untuk lebih perhatian terhadap pergaulan, tontonan, dan gaya hidup putri, saudari atau istri mereka, karena kaum wanita bagi kaum lelaki adalah aurat kedua kaum lelaki ketika mereka berpergian ke luar rumah.

Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada kita semua.

Penulis : Ustadz Muhammad Hadrami
===============================
Artikel : www.hisbah.net

Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Instagram @hisbahnet,
Chanel Youtube Hisbah Tv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *