Jika pada artikel sebelumnya kita telah mengulas seputar kepatutan dan aturan interaksi antar akhwat dengan lawan jenisnya, maka pada artikel yang berikut ini kita akan mengupas permasalahan kita melalui point-point berikut:
1 – OJEK ADALAH SARANA
Dengan pemilihan judul diatas bukan bermakna bahwa nantinya hukum yang dihasilkan itu terkait hukum ojek dan memakai jasanya, bukan sama sekali, jadi point ini perlu dipahami agar tidak salah kaprah, karena ojek adalah sarana, dan hukum sarana dalam islam adalah tergantung tujuannya, jika digunakan untuk kebaikan atau hal yang mubah maka silahkan, jika tidak maka kebalikannya.
2 – DRIVER PRIA
Nah point inilah yang menjadi titik utama mengapa hukum akhwat menggunakan ojek pangkalan, atau ojek online dipertanyakan, karena islam mengatur pola interaksi antar lawan jenis, maka ketika seorang akhwat duduk dibelakang lelaki yang bukan mahramnya, berarti menabrak aturan yang ada, yaitu larangan ikhtilat dan khalwat, sebagaimana yang di fatwa kan oleh Syaikh Bin Baz Rahimahullah:
لا يجوز ركوب المرأة مع سائق ليس محرماً لها وليس معهما غيرهما ، لأن هذا في حكم الخلوة ، وقد صح عن رسول الله صلى الله عليه وسلم انه قال : ” لا يخلون رجل بامرأة فإن الشيطان ثالثهما “
“Tidak boleh seorang wanita berkendara dengan supir yang bukan mahramnya dengan tidak adanya orang lain bersama mereka, karena yang demikian termasuk kategori khalwat, dan terkaitnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
“Janganlah seorang lelaki berduaan dengan wanita (yang bukan mahram), karena yang ketiga adalah syaithan”. (HR Ahmad dan Tirmidzi)
Terlebih itu taksi online, lebih tertutup maka lebih ditegaskan pelarangannya.
Mungkin sebagian bertanya, mengapa harus dilarang? Kan hanya sebatas hubungan transaksi jasa, bukan maksud yang lain. maka kita katakan, seorang yang memahami islam maka tidak akan heran dengan yang namanya antisipasi, dan mencegah lebih baik daripada mengobati dll dalam penerapan hukum-hukum islam. Dalam hal ini misalnya, siapakah yang dapat menjamin driver ojek itu orang baik dan amanah? Sedangkan nomer hp dan alamat rumahmu sudah dikantonginya?
3 – SOLUSI
Terakhir, setiap masalah ada solusinya, dan sejatinya menggunakan jasa ojek dan taksi online tidak mengapa bagi akhwat, namun dengan catatan:
Pertama:
Jika menggunakan taksi online, maka carilah teman untuk berpergian bersama, jangan sendirian.
Kedua: Jika memang hanya sendiri, maka carilah driver wanita, baik itu ojek apalagi taksi online, dan opsi ini bukanlah sulit, hanya perlu menambah notif dipemesanan bahwa hanya menerima driver wanita. Adapun masalah waktu, yaitu membuat terlalu lama menunggu karena jumlah driver wanita yang relatif sedikit, maka kita katakan, demikianlah perjuangan menjaga iffah dan marwah, biar lambat asal halal dan aman.
Dua solusi diatas, terangkum di lanjutan fatwa Syaikh Bin Baz Rahimahullah:
“وأما إن كان معهما رجل آخر أو أكثر أو امرأة أخرى أو أكثر فلا حرج في ذلك إذا لم يكن هناك ريبة ، لأن الخلوة تزول بوجود الثالث أو أكثر”
كتاب فتاوى الدعوة للشيخ ابن باز 2/227
“Adapun jika bersama seorang wanita ada lelaki dari mahramnya, atau ada satu wanita atau lebih yang menemaninya maka tidak mengapa (menggunakan taksi), karena hukum khalwat tidak terjadi jika ada orang ketiga atau lebih”.
(Fatwa Ad Dakwah Lis Syaikh Bin Baz Rahimahullah 227/2)
Terakhir, pesan ini juga ditujukan kepada para orangtua, saudara dan suami agar dapat menjaga keluarganya dari hal-hal yang dapat berdampak buruk.