Suasana Hari Raya Iedul Fitri di Indonesia sangatlah semarak, apalagi sebab kebiasaan mudik ke kampung halaman yang membuat suasana bahagia. Meski hari kerja telah dimulai kaum muslimin tetap saling mengunjungi antar keluarga besar atau komunitas tertentu dalam acara yang disebut Halal bihalal.
Acara dalam bentuk ini bukanlah suatu ibadah, namun merupakan adat istiadat sehingga tidak perlu dicarikan dalil kebolehannya, namun yang dibutuhkan adalah memastikan bahwa acara tersebut tidak melanggar rambu-rambu syariat, begitulah Islam menyikapi kebiasaan dan budaya.
Maka berikut beberapa hal yang harus dihindari dalam melaksanakan acara Halal bihalal, agar tetap dalam keberkahan sebab silaturahmi dan saling berbagi hadiah.
1. Ikhtilath
Bercampur-baurnya antara laki-laki dan perempuan dalam satu tempat dapat membuka banyak jalan syaitan, sehingga banyak mata yang tak terjaga yang kemudian akan menjadi hal-hal yang buruk jika masuk ke hati-hati yang lemah dan berpenyakit. Maka dari itu, hendaklah dipisahkan antara tamu laki-laki dan perempuan di tempat yang berbeda.
2. Mengumbar Aurat
Masih banyak diantara kaum muslimah kita yang belum Allah berikan hidayah untuk berhijab ataupun menutup aurat dengan sempurna, padahal hal ini kewajibannya sangat mendasar, Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka !” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allâh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [al-Ahzâb/33:59]
3. Berias Berlebihan
Sejatinya tempat terbaik wanita adalah dirumahnya, namun seringkali kebutuhan mendesak untuk keluar rumah, seperti Halal bihalal keluarga misalnya, maka walaupun nantinya lokasi tamu perempuan berbeda dengan lokasi tamu laki-laki, tetap dianjurkan untuk tidak berhias diri yang dapat mengundang pandangan lain, apalagi jika halnya berlalu lalang di depan kaum lelaki.
Allah Ta’ala berfirman:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu …” (QS. Al-Ahzaab, 33: 33).
Syaikh ‘Abdur Rahman as-Sa‘di ketika menafsirkan ayat di atas, beliau berkata, “Arti ayat ini: janganlah kalian (wahai para wanita) sering keluar rumah dengan berhias atau memakai wewangian, sebagaimana kebiasaan wanita-wanita jahiliyah yang dahulu, mereka tidak memiliki pengetahuan (agama) dan iman. Semua ini dalam rangka mencegah keburukan (bagi kaum wanita) dan sebab-sebabnya” (Taisiirul Kariimir Rahmaan karya Syaikh ‘Abdur Rahman as-Sa‘di).
4. Merokok Sembarangan
Terlepas dari berbedanya pendapat ulama dalam hukum merokok, namun satu hal yang disepakati bahwa ia tidak boleh merugikan dan mencelakakan orang lain. Anjuran ini juga sudah dijalankan sebagai peraturan publik bahwa tidak boleh merokok di sembarang tempat, karena hal tersebut dapat mengganggu kenyamanan bersama. Dan medis telah membuktikan bahwa banyak korban berjatuhan sebab menjadi perokok pasif alias terpapar asap rokok orang lain, terlebih dari anak-anak dan ibu hamil.
Maka janganlah seseorang merokok di sembarang tempat, Nabi Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ سَعَدْ بْنِ سِنَانِ الْخُدْرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلَّمَ قَالَ : لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ [حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَه وَالدَّارُقُطْنِي وَغَيْرُهُمَا]
Dari Abu Sa’id, Sa’ad bin Sinan Al Khudri radhiallahuanhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak boleh melakukan perbuatan yang berbahaya dan mencelakakan orang lain (mudharat)“ (Hadits hasan diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Daruqutni)
5. Membuang-buang Makanan
Ini adalah kebiasaan buruk kebanyakan dari kita, yaitu seringkali mengambil makan berlebih dari porsi yang dibutuhkan karena selera melihat makanan tersebut, hingga akhirnya tersisa dan dibuang begitu saja, padahal disana banyak orang-orang yang hanya makan seadanya, sedangkan pada acara-acara seperti ini makanan enak dibuang begitu saja. Allah Ta’ala berfirman:
وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Isro’ [17]: 26-27).
6. Ghibah
Tak pelak lagi jika sudah duduk bersama-sama maka lisan sangat sulit untuk di rem, apalagi kalangan wanita. Jangankan orang yang tidak hadir saat itu, orang yang lewat di depan mata pun dapat menjadi objek pembicaraan, terlebih saat ini bully dan merendahkan orang lain seakan menjadi hiburan.
Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ : أَتَدْرُوْنَ مَا الْغِيْبَةُ ؟ قَالُوْا : اللهُ وَ رَسُوْلُهُ أَعْلَمُ، قَالَ : ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ، فَقِيْلَ : أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِيْ أَخْيْ مَا أَقُوْلُ ؟ قَالَ : إِنْ كَانَ فِيْهِ مَا تَقُوْلُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ، وَ إِنْ لَمْ يَكُنْ فِيْهِ مَا تَقُوْلُ فَقَدْ بَهَتَّهُ
“Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “’Tahukah kalian apa itu ghibah?’ Lalu sahabat berkata: ‘Allah dan rasulNya yang lebih tahu’. Rasulullah bersabda: ‘Engkau menyebut saudaramu tentang apa yang dia benci’. Beliau ditanya: ‘Bagaimana pendapatmu jika apa yang aku katakan benar tentang saudaraku?’ Rasulullah bersabda: ‘jika engkau menyebutkan tentang kebenaran saudaramu maka sungguh engkau telah ghibah tentang saudaramu dan jika yang engkau katakan yang sebaliknya maka engkau telah menyebutkan kedustaan tentang saudaramu.’” (HR. Muslim no. 2589)
Demikian hendaklah diperhatikan oleh kaum muslimin, agar momen yang harusnya mendulang pahala sebab silaturahmi malah berubah menjadi kilang dosa sebab perkara diatas.
Ust. Hadromi LC