Agar Haji Menjadi Mabrur

Termasuk nikmat Allah azza wajalla kepada seorang hamba adalah dimudahkan-Nya untuk menunaikan ibadah haji. Siapa yang mendapatkan nikmat ini harus bersyukur kepada Allah azza wajalla. Dan, penulis menduga bahwa setiap orang yang berhaji berkeinginan agar haji yang dilakukannya tersebut adalah haji yang mabrur. Hal ini karena mereka sedemikian termotivasi oleh sebuah kabar gembira dari Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasallam– dalam sabdanya,

العمرة إلى العمرة كفارة لما بينهما ، والحج المبرور ليس له جزاء إلا الجنة )) أخرجه البخاري (1683) ومسلم (1349)

Umrah yang satu ke Umrah berikutnya merupakan sarana penebusan dosa yang terjadi antara keduanya. Dan, haji yang mabrur  tidak ada balasannya melainkan Surga (HR. Al-Bukhari, no. 1683 dan Muslim, no. 1349)

Nah, agar haji yang dilakukan oleh seseorang itu mabrur, maka paling tidak ada empat hal yang harus diperhatikan.

Pertama, Hendaklah Nafkah yang digunakan adalah berasal dari harta yang halal.

Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

 إن الله تعالى طيب لا يقبل إلا طيباً

Sesungguhnya Allah ta’ala itu Maha Baik, tidak menerima melainkan yang baik…(HR. Muslim, no. 1015)

Kedua, menjauhkan diri dari segala bentuk kemaksiatan dan dosa, perbuatan bid’ah dan hal-hal yang menyelisihi syariat, karena hal tersebut bila mana memberikan dampak terhadap amal shaleh apa saja; maka dampak terhadap amal dalam ibadah haji lebih utama.

Ketiga, bersungguh-sungguh dalam menjaga perkara-perkara yang wajib dan sunnah dalam ibadah haji, hendaknya meneladani Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam- dalam hal itu, serta mengagungkan syiar-syiar Allah ta’ala.

Keempat, Khusnul Khuluq (berakhlak baik) , tawadhu’ di dalam hal tunggangannya, tempat tinggalnya, dalam bermuamalah dengan orang lain dan begitu juga dalam seluruh kondisinya, seperti halnya keadaan Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- dalam melaksanakan hajinya.

Alangkah bagusnya apa yang dikatakan oleh Ibnu Abdil Barr, sebagaimana disebutkan dalam at-Tamhiid (22/39), “adapun haji yang mabrur maka dikatakan, yaitu haji yang tidak ada unsur riya di dalamnya, tidak pula ada sum’ah di dalamnya, tidak ada rafats, tidak ada pula kefasikan, dan haji tersebut dengan menggunakan harta yang halal…

Akhir kata, semoga Allah memberikan taufik kepada saudara-saudara kita yang kini mendapatkan kemudahan dari Allah ta’ala untuk menunaikan ibadah yang mulia ini yang merupakan salah satu rukun Islam. Sehingga, mereka melakukannya dengan baik. Amiin

Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya.

Penulis : Amar Abdullah bin Syakir

Sumber :

Min Ahkami al-Hajj Wa al-‘Umrah, (Masa-il Yatarraru as-Su-al ‘anha,1/4), Abdullah bin Shaleh al-Fauzan, dengan sedikit gubahan.

Artikel : www.hisbah.net

Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *