Adakah Amar Ma’ruf Nahi Mungkar Terhadap Anak Kecil?

Dakwah atau amar ma’ruf nahi mungkar adalah mengajak atau menyeru orang lain untuk berbuat amalan baik atau meninggalkan perbuatan mungkar menurut syari’at, baik melalui perbuatan, tulisan atau lisan.

Namun sebagian orang bertanya-tanya, apakah dakwah ditujukan kepada orang dewasa saja ataukah juga ditujukan kepada anak kecil walau belum baligh? Apakah kita harus melarang anak kecil ketika mereka berbuat suatu perbuatan dosa dan mewajibkan mereka untuk melaksanakan kewajiban seperti sholat padahal mereka belum berdosa? Mengapa kita tidak membiarkan mereka menikmati dulu masa kecil mereka, toh nanti ketika mereka besar akan tahu sendiri? Adakah amar ma’ruf nahi mungkar kepada anak yang belum baligh? apakah kita harus memberlakukan perintah dan larangan agama kepada anak kita yang belum baligh?

Pertanyaan-pertanyaan seperti ini mungkin saja muncul, namun harus kita ingat bahwa Anak kecil bagaikan bibit suatu generasi yang baru tumbuh dan membutuhkan siraman didikan dan tarbiyah dari sejak dini agar bisa tumbuh dan berkembang dengan baik.

Jika anak di masa kecilnya dibiarkan begitu saja tanpa ada siraman dakwah yang berupa didikan agama dan moral yang menyentuhnya, kemudian baru ingin dididik ketika ia sudah baligh dan besar maka akan sulit. Sama seperti meluruskan batang pohon besar yang sejak awal sudah tumbuh bengkok.

Oleh karena itu dakwah dan tarbiyah kepada anak kecil sangat perlu, namun harus dilaksanakan dengan cara yang bijak dan sesuai dengan usia dan akal mereka agar mereka bisa menerimanya dengan mudah.

Banyak yang beranggapan bahwasanya anak kecil yang belum baligh belum waktunya untuk diperintahkan dengan perintah-perintah agama karena belum mukallaf dan pena pencatat amal belum mencatat dosanya, sehingga ia juga belum memiliki kewajiban apapun dalam beragama.! Memang betul, bahwa anak kecil yang belum baligh jika melakukan dosa tidak dicatat sampai ia baligh, andai dia meninggalkan suatu kewajiban seperti sholat ia juga belum berdosa. Tapi, bukan berarti ia tidak dididik dan dilatih untuk melaksanakan apa yang Allah wajibkan.

Dari sebelum baligh anak kecil sudah harus dilatih dan dibiasakan untuk menunaikan kewajiban yang Allah wajibkan dan menghindari perbuatan yang Allah haramkan. Bahkan orang tua diwajibkan untuk mengajari dan memerintahkan anaknya shalat dari sebelum mereka baligh. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

مروا أولادكم بالصلاة وهم أبناء سبع واضربوهم عليها وهم أبناء عشر، وفرقوا بينهم في المضاجع

Perintahkanlah anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka bila pada usia sepuluh tahun tidak mengerjakan shalat, serta pisahkanlah mereka di tempat tidurnya.”(HR. Abu Dawud)
Dalam hadits ini Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan orang tua untuk memerintahkan anaknya shalat mulai dari umur tujuh tahun, ini menunjukkan bahwa dari semenjak sebelum baligh anak harus sudah mulai dibiasakan melaksanakan perintah-perintah agama baik wajib atau sunnah sesuai usia dan kemampuan mereka, sehingga mereka tidak merasa berat ketika mereka menginjak umur baligh.

Dalam Al-Qur’an dan haditspun banyak sekali dalil yang menunjukkan disyari’atkannya amar ma’ruf nahi mungkar kepada anak kecil. Misalnya, Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah memerintahkan anak tirinya yang bernama Umar bin Abi Salamah radhiyallahu’anhu yang saat itu masih berumur belia untuk membaca ‘bismillah’ ketika akan menyantap makanan dan makan dengan menggunakan tangan kanannya.

Di Kisah lain Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah berkunjung ke rumah seorang anak yahudi yang sedang sakit parah, kemudian beliau mengajaknya untuk masuk islam, dan akhirnya anak tersebut masuk islam kemudian meninggal dunia.

Nabi shallallahu alaihi wa sallam juga pernah menegur seorang anak perempuan yang ketika itu menyanyi riang dengan kedatangan Nabi shallallahu alaihi wa sallam, lalu anak itu bersenandung “dan ditengah-tengah kita terdapat seorang nabi yang mengetahui apa yang akan terjadi esok,” maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam menegurnya seraya bersabda yang artinya, “tinggalkanlah perkataanmu yang ini, dan bernyanyilah dengan perkataanmu yang sebelumnya.” Nabi mengatakan demikian karena beliau tidak mengetahui apa yang akan terjadi di esok harinya kecuali yang Allah wahyukan dan beritahukan kepada beliau.

Andai anak kecil yang belum baligh memang tidak harus diperintah atau dilarang, biarkan mereka berbuat sesukanya sampai mereka baligh seperti yang dikatakan oleh sebagian orang, maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam (yang merupakan teladan utama bagi ummatnya) tidak akan berkomentar apapun kepada anak-anak dalam kisah diatas, tapi ternyata beliau menegur mereka dengan penuh kasih saayang dan mengajarkan kepada mereka yang benar.

Kesimpulannya: amar ma’ruf nahi mungkar juga ditujukan kepada anak kecil yang belum baligh dalam bentuk didikan dan pembisaan agar mereka tumbuh dan mereka telah terbiasa dengan melaksanakan berbagai kewajiban yang Allah wajibkan dan menjauhi segala yang Allah haramakan. Sehingga ketika mereka baligh kelak mereka tidak merasa berat untuk melaksanakan syari’at islam karena sudah terbiasa semenjak kecil.

Wallahu ta’ala a’lam

Penulis: Arinal Haq

Artikel : www.hisbah.net

Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *