Barangsiapa yang tidak berpuasa (ifthar) sekalipun satu hari di siang Ramadhan tanpa udzur (alasan yang dibenarkan syara’) maka ia telah melakukan satu dosa besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda tentang mimpi yang pernah ia saksikan:
حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِي سَوَاءِ اْلجَبَلِ إِذَا بِأَصْوَاتٍ شَدِيْدَةٍ، قُلْتُ: مَا هَذِهِ اْلأَصْوَاتِ ؟ قَالُوا: هَذَا عَوَاءُ أَهْلِ النَّارِ، ثُمَّ اِنْطَلَقَ بِي، فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيْـبِهِمْ، مُشَقَّقَةً أَشْدَاقُهُمْ، تَسِيْلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا، قَالَ: قُلْتُ: مَنْ هَؤُلاَءِ؟ قَالَ: الَّذِيْنَ يَفْطُرُوْنَ قبْلَ تَحِلَّةَ صَوْمِهِمْ.
“Sampai ketika aku berada di tengah gunung, tiba-tiba terdengar suara-suara yang sangat keras. Maka aku bertanya, “Suara apa ini?” Mereka menjawab, “Ini adalah teriakan penghuni neraka.” Kemudian dia (Jibril) membawaku pergi, tiba-tiba aku telah berada di hadapan suatu kaum yang digantung dengan kaki di atas dan sudut mulut mereka terkoyak, dari sudut mulut mereka bercucuran darah. Maka aku bertanya, “Siapa mereka?” Jibril menjawab, “Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum sampai waktunya.” (Shahihut Targhib wat Tarhib: 1/420)
Al-Hafizh Adz-Dzahabi rahimahullah berkata, “Sudah menjadi ketetapan bagi kaum muslimin, bahwa barangsiapa yang meninggalkan puasa tanpa udzur (syar’i) maka ia lebih buruk dari pada pezina dan pecandu khamer, bahkan mereka meragukan keislamannya dan menganggapnya zindiq dan menyimpang dari agama.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Apabila (seseorang) tidak puasa di bulan Ramadhan karena menganggap halal (meninggalkannya), karena perbuatannya itu maka ia wajib dibunuh, dan bila ia orang fasiq maka harus dihukum karena berbuka di siang hari bulan Ramadhan.” (Majmu’ Fatawa: 25/265)
Sumber :
- Shahihut Targhib wat Tarhib , Karya : Muhammad Nashiruddin al Albani
- Al-Kaba-ir, karya : Muhammad ‘Utsman adz Dzahabiy
- Majmu’ Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah