Sihir Menurut Istilah Syari’at

Ibnu Qudamah al-Maqdisi  mengatakan, “Sihir adalah ikatan tali-temali, jampi-jampi, perkataan yang dilontarkan secara lisan maupun tulisan, atau melakukan sesuatu yang dapat mempengaruhi badan, hati atau akal orang yang terkena sihir tanpa berinteraksi langsung dengannya. Sihir ini memiliki hakikat, di antaranya ada yang dapat menyihir seseorang hingga tak dapat mencampuri isterinya atau memisahkan pasangan suami isteri, atau membuat salah satu pihak membenci yang lainnya, atau membuat kedua belah pihak saling mencintai.”

Dapat disimpulkan bahwa sihir sebenarnya adalah kesepakatan antara tukang sihir dan setan atau iblis, dengan ketentuan bahwa tukang sihir akan melakukan berbagai keharaman atau kesyirikan sebagai imbalan untuk diberikannya pertolongan setan kepadanya dan ketaatan untuk melakukan apa saja yang dimintanya.

Dari pengertiannya saja, orang dapat menyimpulkan bahwa sihir merupakan pekerjaan yang keji dan terhina. Bagaimana mungkin seorang hamba menghinakan dirinya terhadap orang yang sudah jelas-jelas merupakan musuh yang nyata baginya???!!!!

Artikel : www.hisbah.net

Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *