Tanya:
Syekh, kapan kita boleh mengingkari kemungkaran secara terang-terangan?
Jawab:
Mengingkari kemungkaran hukumnya adalah wajib, jika kemungkaran dilakukan secara terang-terangan, maka ia juga diingkari secara terang-terangan pula.
Jika kita melihat seseorang melakukan maksiat dihadapan kita, maka kita harus mengingkarinya tetapi dengan cara yang bijaksana, dan belum tentu mengingkarinya secara terang-terangan adalah cara terbaik, karena itu bisa menjadikan ia menghindar dan tidak mau menerima nasehat, atau jika ia merupakan orang yang memiliki jabatan, lalu anda mengingkarinya secara terang-terangan, maka ia tidak akan terima.
Sedangkan mengingkari orang pelaku kemungkaran disaat ia tidak ada maka tidak diperbolehkan karena itu pada kenyataannya adalah ghibah (menggunjing). Misalnya jika ada orang yang anda tahu kalau ia pernah berzina –naudzubillahi min dzalik– sedangkan disaat itu dia tidak ada disitu untuk anda ingkari, sehingga (dalam keadaan demikian) mengingkarinya sama dengan menggunjingnya (ghibah), padahal ghibah adalah dosa besar, dan tidak boleh seseorang mengghibah saudaranya apalagi jika ghibahnya tersebut dapat mengakibatkan keburukan yang besar, seperti mengghibah ulama atau pemeritah, mengghibah mereka dapat mengakibatkan keburukan yang besar, mengghibah para ulama dapat menurunkan wibawa mereka dan menurunkan wibawa ilmu syari’at yang mereka sampaikan, sedangkan mengghibah pemerintah dapat menurunkan kewibawaan mereka dipandangan masyarakat, dan kalau itu terjadi maka keamanan akan terganggu dan persatuan masyarakat juga akan terganggu…
Oleh Syekh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin
Diterjemahkan dari Liqaul Baabil Maftuh Ibnu Utsaimin 232/70
Artikel : www.hisbah.net
Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet