Serial Soal Jawab Seputar Tauhid (3)

Pertanyaan:

Apakah hal pertama yang diwajibkan oleh Allah kepada seorang muslim?

Jawab :

Hal pertama yang diwajibkan oleh Allah kepada seorang muslim adalah beriman kepada Allah dan mengingkari thaghut. Dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah firman Allah ta’ala:

وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ

Dan sungguh Kami telah mengutus seorang Rasul untuk setiap ummat (untuk menyerukan) “Sembahlah Allah, dan jauhilah Thaghut. (Qs. An-Nahl: 36)

 

فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لَا انْفِصَامَ لَهَا وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Siapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sungguh dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui (Qs. Al-Baqarah: 256)

Pertanyaan:

Apa yang dimaksud dengan “Thaghut“?, apakah ia orang tertentu atau thaghut itu sebuah istilah yang menunjukkan jenis?

Jawab:

Thaghut bukanlah orang tertentu, namun ia adalah sebuah istilah yang menunjukkan jenis, mencakup semua yang bersifat dengan sifat thaghut. Kata, “thaghut” secara bahasa berasal dari kata, “الطغيان” yang berarti melampaui batas. Orang arab mengatakan, طغى السيل jika airnya melampaui pinggiran lembah dan tumpah ruwah melalui celah-celahnya. Dan dikatakan, طغى الماء jika tinggi dan bahnya melampaui tingginya orang hal tersebut menjadikannya tenggelam. Seperti firman Allah ta’ala:

إِنَّا لَمَّا طَغَى الْمَاءُ حَمَلْنَاكُمْ فِي الْجَارِيَةِ

Sesungguhnya ketika air naik (sampai ke gunung), Kami membawa (nenek moyang) kamu ke dalam kapal (Qs. Al-Haqah: 11).

Maka, setiap orang yang melampaui batas dari sesuatu yang diperintahkan secara syar’i dan melampui batas dari tujuan diciptakannya, maka ia adalah thaghut. Setiap orang yang membuat syariat agama yang tidak diizinkan oleh Allah dan ia pun mengajak manusia untuk melakukannya, maka ia adalah thaghut.

Dan, setiap yang disembah selain Allah sementara ia ridha maka ia adalah thaghut, baik yang disembah itu adalah berupa batu atau pohon atau kubur orang shaleh, maka thaghut adalah setan yang menghiasi hati orang untuk melakukan tindakan penyembahan kepada hal-hal tersebut, boleh jadi ia berbicara dan berpidato kepada orang-orang yang mengunjungi hal-hal tersebut, mengajak mereka untuk menyembah hal-hal tersebut untuk menyimpangkan mereka dari mengesakan Allah.

Demikian halnya dengan orang yang berhukum kepada selain apa yang telah Allah turunkan, maka dia juga adalah thaghut. Siapa yang mengajak kepada perkara bid’ah atau menyelishi millah Ibrahim dan penghulu para utusan, maka disebut juga sebagai thaghut. Atau, orang yang menguasai orang lain dalam hal membolehkan kepada mereka perkara yang diharamkan Allah atau mengharamkan kepada mereka dari melakukan perkara yang dihalalkan oleh Allah, ia juga disebut dengan, “ thaghut “ dan seterusnya.

Pertanyaan

Apa hukum orang yang menolak sunnah dan membatasi beramal dan berhujjah hanya dengan Al-Qur’an ?

Jawab :

Ini merupakan cara yang ditempuh oleh orang-orang zindiq dan orang-orang yang menyimpang. Mereka melakukan hal ini dengan tujuan untuk memberangus separuh dari ajaran agama Islam, mereka berpandangan bahwasanya hal itu sebagai bentuk pengagungan kepada al-Qur’an padahal mereka adalah para pendusta. Karena, sesungguhnya al-Qur’an itu justru memeritahkan untuk mengikuti Rasul dan taat kepadanya. Hal ini tentu tidak akan dapat terwujud kecuali dengan mengikuti sunahnya dan meneladani beliau-shallallahu ‘alaihi wasallam. Para ahli ilmu sepakat bahwaanya sunnah yang suci itu berperan dalam penentuan hukum-hukum, dan bahwa sunnah itu seperti halnya al-Qur’an dalam hal penentuan halal dan haram. Hal ini berdasakan hadis yang valid dari beliau-shallallahu ‘alaihi wasallam– di mana beliau bersabda:

ألا وإني أوتيت القرآن ومثله معه

“Ingatlah bahwa aku itu diberi al Qur’an dan yang semisalnya (baca:hadits) bersamanya” (HR Ahmad No.17213)

Orang-orang zindiq telah membuat-buat hadis palsu yang dinisbatkan kepada Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasallam, dengan redaksi:

ما أتاكم عني فاعرضوه على الكتاب الله فإن وافقه فأنا قلته وإلا فلم أقله

Apa yang datang kepada kalian dariku, hendaklah kalian mensesuaikannya dengan kitab Allah. Jika hal tersebut sesuai maka aku mengatakannya. Jika tidak, maka tidaklah aku mengatakannya.

Dan kaum muslimin telah membenturkan hadis palsu ini sehingga hadis palsu ini menjadi bukti yang menunjukkan kebatilannya dari sisi redaksionalnya. Karena, Allah telah berfirman:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

Apa yang diberikan Rasul kepadu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. (Qs. Al-Hasyr: 7)

Teks al-Qur’an ini bertolak belakang dengan hadis palsu tersebut. Demikianlah, kebatilan pastilah akan tumbang.

 

Sumber :

الأجوبة المفيدة لمهمات العقيدة (al-Ajwibati al-Mufidati Li Mahammati al-Aqidati), 1/8,10 dan 41 karya : Syaikh Abdurrahman ad-Dausariy, Maktabah asy-Syamilah. Dialih bahasakan secara bebas oleh Amar Abdullah bin Syakir

Artikel : www.hisbah.net

Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *