Mengqodho Puasa Ramadhan tahun yang Lalu

Soal : saya telah berumur 50 tahun dan saya pernah meninggalkan puasa ramadhan sebanyak 15 hari yaitu ketika saya melahirkan salah seorang anak saya dan waktu itu umur saya kira-kira 27 tahun. Pada tahun tersebut saya belum mengqodho hutang puasa saya. Haruskah saya mengqodhonya sekarang ? dan berdosakah saya dalam hal ini berilah jawaban kepada saya, mudah-mudahan Allah membalas anda dengan kebaikan.

Jawab : anda wajib bertaubat  kepada Allah, karena Anda telah mengakhirkan kewajiban anda tersebut. Jadi anda wajib mengqodho jumlah hari yang anda tinggalkan dan anda juga harus memberi makan kepada orang miskin setiap satu hari setengah sho makanan pokok setempat.

Sumber : al Fatawa, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin baaz. Edisi Indonesia : Fatawa Syaikh Bin Baaz II,    penerbit : pustaka at Tibyan,solo. hal.240

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *