Istri yang Menyelamatkan Suaminya

Ummu Hakim radhiyallahu ‘anha adalah seorang shahabiah yang masuk Islam ketika peristiwa ‘Fathu Makkah’ (penaklukan Kota Mekah). Beliau adalah istri dari Ikrimah bin Abu Jahal yang saat itu masih dalam keadaan musyrik. Ketika Fathu Makkah Nabi menyebut nama beberapa orang musyrik yang salah satunya adalah Ikrimah, dan Nabi memerintahkan para sahabat agar mereka semua dibunuh dimanapun mereka berada karena mereka telah banyak menyakiti kaum muslimin. Ketika Ikrimah merasa nyawanya terancam, iapun melarikan diri ke arah negeri yaman untuk menyelamatkan diri.

Setelah Ummu Hakim radhiyallahu ‘anha masuk islam, Ia meminta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jaminan keamanan untuk suaminya. Setelah itu beliau menyusul suaminya lalu memintanya untuk mendatangi Nabi dan masuk agama islam. Pada awalnya Ikrimah menolak, namun Ummu Hakim terus membujuknya dan meyakinkannya bahwa Nabi sudah menjamin keamanan dirinya, sampai akhirnya Ikrimah masuk Islam.

Ibnu Abdil Barr menceritakan, “Ia (Ummu Hakim-red) masuk islam ketika peristiwa Fathu Makkah, ia meminta jaminan keamanan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk Ikrimah suaminya, sedang Ikrimah telah melarikan diri ke Yaman. Maka Ia pergi untuk mencari suaminya sampai berhasil membawanya kembali sampai akhirnya suaminya masuk Islam, dan keduanya tetap dalam ikatan pernikahan.” (Al-Istiy’aab Fi Ma’rifatil Ashhab 4/1932).

Beberapa riwayat lain menceritakan lebih rinci cerita beliau saat mengajak suaminya masuk Islam, salah satunya menceritakan: maka Ummu Hakim mendapati Ikrimah sedang ia sudah naik keatas kapal, Ummu Salamah memanggilnya, “wahai anak paman, saya datang membawa jaminan keamanan dari Rasulullah, jika engkau masuk Islam dan menerima jaminan kemanan dari Rasulullah maka aku tetap menjadi istrimu, dan jika tidak, maka putuslah ikatan antara aku dan engkau.” (Tarikh Ibnu Asakir 11/ 753).

Dalam riwayat lain diceritakan: Ikrimah meminta untuk menggaulinya namun Ummu Salamah menolak, dengan tegas ia berkata, “engkau kafir sedang aku adalah seorang muslimah.” (Tarikh Ibnu Asakir 11/756).

Pelajaran penting yang dapat dipetik dari cerita Ummu Hakim radhiyallahu ‘anha:

Ummu Hakim radhiyallahu ‘anha sangat antusias mengajak suaminya memeluk agama Islam, tekad beliau tersebut sangat tampak ketika beliau memberanikan diri untuk memintakan jaminan keamanan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam untuk suaminya yang saat itu dikejar-kejar kaum muslimin. Bukan hanya itu, beliau juga menyusul suaminya dan membujuknya dengan berbagai cara agar mau menemui Rasulullah dan memeluk agama Islam, bahkan beliau menolak untuk disentuh dan mengancam bahwa ikatan pernikahan antara mereka akan putus jika Ikrimah tidak memeluk agama Islam.

Beliau mengamalkan al-wala’ wal bara’, yaitu ketika beliau menegaskan kepada Ikrimah bahwa ia akan tetap menjadi istrinya jika Ikrimah bersedia masuk Islam, tapi jika tidak, maka tiada lagi ikatan antara mereka karena islam tidak membolehkan wanita muslimah menjadi istri bagi lelaki non muslim.

Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anha sangat teguh memegang agama Islam, ini sangat tampak ketika beliau menolak saat Ikrimah ingin menyentuhnya karena Ikrimah belum masuk Islam.

 

 

 

Dipetik dari Mas’uliyyatun Nisaa’ fil Amri Bil Ma’ruf Wan Nahyi ‘Aanil Munkar, karya DR. Fadhl Ilahi Dhahir, Hal: 29-31

Penyusun: Arinal Haq

Artikel : www.hisbah.net

Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *