Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh rahimahullah ditanya, “Bolehkah pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan?”

Jawab beliau : Pergaulan antara laki-laki dan perempuan ada tiga macam:

Pertama : Pergaulan antara laki-laki dengan perempuan mahramnya, yang demikian ini jelas dibolehkan.

Kedua : Pergaulan antara laki-laki dengan perempuan lain untuk tujuan merusak, maka hal ini jelas diharamkan.

Ketiga : Campur baur antara laki-laki dengan perempuan di lembaga pendidikan, kedai-kedai, perkantoran dan rumah sakit-rumah sakit serta pada acara-acara resepsi. Sebagian orang menyangka bahwa hal tersebut tidak mengundang fitnah baik bagi laki-laki maupun perempuan. Untuk mendudukkan masalah dalam poin ini maka perlu saya beri jawaban secara global dan rinci.

Secara global saya katakan bahwa setiap laki-laki memiliki naluri kuat untuk condong kepada perempuan, begitu juga wanita diberi naluri condong kepada laki-laki dan kelembutan serta sikap lemahnya.

Apabila terjadi pergaulan bebas maka akan timbul dampak negatif, karena nafsu manusia cenderung mengajak kepada keburukan dan hawa nafsu cenderung membabi buta dan membisu, dan syaithan selalu menyuruh kepada perbuatan keji dan munkar.

Adapun jawaban secara rinci antara lain bahwa syariat Islam mengandung tujuan dan sarana, dan setiap sarana selalu mengikuti hukum tujuan. Perempuan menjadi sarana bagi kaum laki-laki untuk memenuhi hajat seksual. Maka agama berusaha menutup rapat-rapat pintu ketergantungan antara satu sama lain. Lebih jelasnya kita uraikan dalil-dalil dari al-Kitab dan as-Sunnah pada tulisan berikutnya. Insya Allah

Sumber : Hukum Pergaulan Bebas, Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh dkk.

(Amar Abdullah bin Syakir/hisbah.net)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *