Soal :
Apakah ada perintah dalam Al-Qur’an untuk menyembelih hewan Qurban pada hari idul Adha?
Jawab :
Diriwayatkan dari Qatadah , ‘Athaa dan Ikrimah bahwa yang dimaksud dengan shalat dan menyembelih dalam firman Allah,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah.” (QS. Al-Kautsar : 2) adalah shalat ied dan menyembelih hewan qurban.
Akan tetapi pendapat yang benar adalah bahwa maksud dari firman Allah tersebut adalah bahwa Allah memerintahkan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam untuk menjadikan shalatnya -yang wajib dan yang sunnah- dan penyembelihannya murni hanya untuk Allah sebagaimana dalam firman-Nya,
قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي للهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ – لاَشَرِيكَ لَهُ وَبِذّلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ
“Katakanlah: “Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, Tiada sekutu baginya;dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)”.” (QS. Al-An’am: 162-163)
Adapun syari’at menyembelih hewan qurban pada hari Ied adalah telah tetap berdasarkan perbuatan dan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan tidak harus segala hukum itu disyari’atkan dalam Al-Qur’an secara rinci akan tetapi cukup dengan ketetapan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berdasarkan firman Allah,
وَمَآءَاتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَانَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (QS. Al-Hasyr: 7)
وَأَنزَلْنَآ إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَانُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan Kami turunkan kepadamu al-Qur’an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka supaya mereka memikirkan.” (QS. An-Nahl: 44). Wallahu A’lam.
Dikutip dari Fatwa-fatwa tentang Qurban, Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin; Syaikh Abdul Aziz Abdullah Bin Baz. Lihat: Majmu’ Fatawa, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Jilid 6 hal, 385.
(Amar Abdullah/hisbah.net)
Ikuti update artikel Hisbah di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet