Mereka yang Membolehkan Campur Baur Lawan Jenis

Sesungguhnya Allah memuliakan wanita dan mensyariatkan untuknya hukum-hukum yang sesuai dengan dirinya dan yang menjaga kehormatannya. Di antaranya bahwa Allah mensyariatkan untuk mereka hijab penutup yang melindunginya dari gangguan orang-orang munafik dan orang-orang yang ada penyakit syahwat di dalam hati-hati mereka.

Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ

“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu.” (QS. Al-Ahzâb: 59) Lebih mudah untuk dikenal, yaitu, lebih mudah untuk dikenal kemuliaan dan kehormatannya.

Hanya saja, di akhir-akhir ini telah banyak bertebaran syubhat-syubhat yang membolehkan adanya campur baur laki-laki dan wanita, di mana hakekatnya syubhat-syubhat tersebut dikemukakan dengan tujuan melepaskan wanita dari ajaran yang Allah yang mulia.

Para pengusung propaganda ini memiliki tujuan agar wanita lepas dari hijabnya, bercampur baur dengan kaum pria di banyak tempat dan di berbagai acara.

Mereka menyebarkan syubhat-syubhat yang mereka sangka bahwa pemikiran mereka ini mendukung propaganda seputar membuka hijab dan campur baur laki-laki dan perempuan. Seperti ucapan mereka, “Tidak ada dalilnya bahwa ikhtilath (campur baur antara pria dan wanita) itu dilarang. Tidak ada ulama yang berpendapat seperti ini sebelumnya.” Begitu juga ucapan mereka bahwa ikhtilath itu ada juga di Masjidil Haram, saat thawaf dan saat sa’i.

Kita katakan, alasan mereka bahwa tidak ada dalilnya yang melarang antara laki-laki dan perempuan maka dijawab bahwa dalil-dalil yang menjelaskan hal itu sangat banyak dan melimpah di dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah. Dan para ulama telah menyebarkannya, semoga Allah membalas kebaikan mereka, di dalam banyak buku yang secara khusus membahas itu dan di situs-situs internet.

Adapun pendalilan mereka bahwa ikhtilath terjadi di Masjidil Haram, pada saat thawaf dan sa’i. Maka jawabannya, bahwa pendalilan ini tidak benar. Karena para wanita shalat di Masjidil Haram di tempat-tempat khusus untuk mereka sebagaimana yang telah disaksikan. Adapun ikhtilath yang terjadi pada saat thawaf dan sa’i maka ini campur baur yang tidak bisa dihindari dikarenakan sesak dan penuhnya manusia saat haji dan tidak disengaja. Walaupun demikian maka wajib bagi kaum pria agar menjauhi berdesak-desakan dengan kaum wanita semampu mereka.

Sebagai penutup, saya memohon kepada Allah  agar memberikan ilmu kepada kita kaum muslimin mengenai agama kita dan mengembalikan kesalahan-kesalahan kita kepada kebenaran, mengokohkan pihak yang benar dengan kebenarannya. Menambahkan kepada ilmu dan pemahaman.

Semoga Allah memberikan shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad shallallâhu alaihi wasallam keluarga dan para shahabatnya.

Penyusun : Amar Abdullah bin Syakir

Artikel : www.hisbah.net
Ikuti update artikel Hisbah di Fans Page Hisbah
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet

1 Komentar

  1. Assalamu’alaikum…
    Mohon jawabannya, apakah juga termasuk ikhtilath jika bercampur (bergabung) dalam 1 group antara ikhwan dan akhwat Semisal Whats Appa, Line, Fb, Telegram, dan lainnya yg banyak beredar saat ini.
    Demikian, jazakallahu khairan.
    Wassalamu’alaikum,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *