“Ikhtilath” itu Boleh?

Pertanyaan :

Seringkali saya mendengar syubhat seputar ikhtilath (campur baur antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram),  terkadang saya merasa bingung dan tidak memiliki jawaban untuk menjawab mereka yang membolehkannya, mereka menggunakan dalil-dalil dari hadits yang seakan membolehkan ikhtilath, diantaranya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :

لاَ يَخْلونَّ رَجُلٌ بِامْرَأةٍ إِلاَّ مَعَها ذُو مَحْرَم

“Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kecuali jika bersama dengan mahrom sang wanita tersebut…” (HR. Al-Bukhari no. 5233 dan Muslim 2/975)

Dengan hadits ini mereka berdalil bahwasanya seorang lelaki boleh bersama orang perempuan selama ada mahram, padahal ini juga termasuk ikhtilat, maka bagaimana cara menjawab mereka ketika menggunakan dalil ini?

Jawaban :

Alhamdulillah wa ba’du.

Sabda Nabi yang mengatakan, “Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kacuali jika bersama dengan mahrom sang wanita tersebut,” bukanlah merupakan dalil bolehnya ikhtilath, bahkan hadits tersebut merupakan dalil haramnya khalwat.

Ada banyak banyak nash-nash yang jelas mengharamkan ikhtilath, Abu Dawud meriwayatkan dari Hamzah bin Abi Usaid dari ayahnya bahwasanya ia mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda saat beliau keluar dari masjid dan dikala itu orang-orang lelaki dan perempuan bercampur-baur di jalan, maka beliaupun bersabda kepada para wanita, “(Wahai para wanita), minggirlah kalian, karena sesungguhnya tidak pantas kalian untuk berjalan di tengah jalan, hendaknya kalian di samping-samping jalan”, maka para wanita dahulu menempel dengan dinding sehingga pakainnya terkait dengan dinding dikarenakan saking menempelnya mereka dengan dinding (agar tidak bercampur dengan orang lelaki)”. (HR. Abu Daud dan dihasankan di dalam Silsilat Al Ahadits Ash Shahihah, no. 856)

Dan siapa saja yang meninggalkan nash-nash yang jelas, lalu ia men-ta’wil nash yang musytabihah (memiliki banyak makna) untuk dia jadikan pembenaran terhadap pendapatnya, maka ia akan tersesat. Allah berfirman :

هُوَ الَّذِي أَنزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُّحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ ۖ فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ ۗ

Dialah yang menurunkan Al-Kitab (Al-Quran) kepada kamu. Di antara (isi)nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, itulah pokok-pokok isi Al-Qur´an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari ta´wilnya…” (QS. Ali-Imran: 7)

Dr. Riyadh bin Muhammad Al-Musaimiry

Sumber: http://islaamlight.com/index.php?option=com_ftawa2&task=view&Itemid=0&catid=1445&id=5285

Penerjemah : Arinal Haq

Artikel : www.hisbah.net

Ikuti update artikel Hisbah di Fans Page Hisbah
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet

2 Komentar

  1. Afwan itu ‘alaihi ny gapake ‘ain? Bukanny hrs ya? Tkt brubah arti hehe.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *