Dalil pertama :
Allah berfirman :
وَرَاوَدَتْهُ الَّتِي هُوَ فِي بَيْتِهَا عَنْ نَفْسِهِ وَغَلَّقَتِ الأَبْوَابَ وَقَالَتْ هَيْتَ لَكَ قَالَ مَعَاذَ اللَّهِ إِنَّهُ رَبِّي أَحْسَنَ مَثْوَايَ إِنَّهُ لا يُفْلِحُ الظَّالِمُونَ
“Dan wanita (Zulaiha) yang Yusuf tinggal di rumahnya menggoda Yusuf untuk menundukkan dirinya (kepadanya) dan dia menutup pintu-pintu, seraya perkata, “Marilah ke sini.” Yusuf berkata, “Aku berlindung kepada Allah, sungguh tuanku telah memperlakukan aku dengan baik.” Sesungguhnya orang-orang yang zhalim tiada akan beruntung.” (QS. Yusuf: 23)
Ayat tersebut menunjukkan tatkala terjadi campur baur antara isteri raja Aziz dengan Yusuf ‘alaihis salam maka Zulaiha menampakkan keinginannya dan minta kepada Yusuf untuk memenuhi hasratnya, tetapi Allah melindunginya dengan rahmat dan penjagaan-Nya sehingga Yusuf selamat, sebagaimana Firman Allah:
فَاسْتَجَابَ لَهُ رَبُّهُ فَصَرَفَ عَنْهُ كَيْدَهُنَّ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
“Maka Tuhannya memperkenankan doa Yusuf, dan Dia menghindarkan Yusuf dari tipu daya mereka. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Yusuf: 34)
Begitu pula bila terjadi campur baur dan pergaulan bebas maka masing-masing melampiaskan keinginan hawa nafsu kepada lawan jenisnya lalu mengerahkan setiap sarana untuk sampai kepada kepuasan hawa nafsunya.
Dalil kedua :
Allah memerintahkan kaum laki-laki dan kaum perempuan untuk menahan pandangan, sebagaimana Firman Allah :
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (30) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” Katakanlah kepada perempuan yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya.” (QS. An-Nuur: 30-31)
Dua ayat di atas mengisyaratkan bahwa Allah memerintahkan laki-laki mukmin dan perempuan mukminah agar menahan pandangannya. Hakikat perintah ini mengandung hukum wajib. Lalu Allah menjelaskan bahwa yang demikian itu lebih suci dan lebih bersih bagi kehidupan mereka.
Maka ajaran Islam tidak mentolerir kecuali pandangan pertama yang tidak disengaja, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam Mustadrak dari Ali radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
يَا عَلِيُّ، لاَ تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّمَا لَكَ اْلأُوْلَي وَلَيْسَتْ لَكَ اْلآخِرَةُ
“Wahai Ali, janganlah kamu meneruskan suatu pandangan kepada pandangan lain, sesungguhnya bagimu hanya pandangan yang pertama dan kamu tidak punya hak untuk pandangan selanjutnya.” (Al-Hakim berkata bahwa hadits ini shahih memenuhi syarat Muslim, dan Imam Adz-Dzahabi menyetujuinya)
Allah memerintahkan untuk menahan pandangan karena memandang kepada orang yang diharamkan termasuk bagian dari zina, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
كُتِبَ عَلَى ابْنِيْ آدَمَ نَصِيْبُهُ مِنَ الزِّنَا أَدْرَكَ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا الَّنَظْرُ وَاْلأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاسْتِمَاعِ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوِيْ وَيَتَمَّنَي وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
“Setiap anak Adam pasti mendapat bagian dari zina yang tidak terelakkan, kedua mata berzina dan zinanya adalah memandang, kedua telinga berzina dan zinanya adalah mendengar, lisan berzina dan zinanya adalah berbicara, tangan berzina dan zinanya adalah memegang, kaki berzina dan zinanya adalah berjalan dan hati yang menarik dan berangan-angan lalu kemaluan membenarkan atau mendustakan itu.” (Muttafaqun ‘alaih dan lafazh hadits dari riwayat Muslim).
Disebut zina karena laki-laki merasakan nikmatnya memandang keindahan tubuh wanita. Pandangan itu masuk ke dalam hati orang yang memandang sehingga hati seorang laki-laki terpikat dan membayangkannya. Maka timbul keinginan dan berusaha untuk melampiaskan keinginan syahwat kepadanya. Oleh karena itu Allah melarang seorang laki-laki memandang wanita karena hal tersebut menimbulkan bahaya dan kerusakan sebagai dampak pergaulan bebas dan pergaulan bebas dilarang karena menyebabkan terjadinya perbuatan yang tidak terpuji bahkan akan berakhir dengan suatu yang lebih buruk.
Dalil ketiga:
Dalil-dalil yang menunjukkan bahwa wanita adalah aurat yang wajib ditutupi seluruh tubuhnya, sebab membuka sebagian tubuh berarti memberi kesempatan laki-laki untuk memandangnya dan pandangannya akan menimbulkan ketergantungan sehingga berusaha dengan segala macam cara untuk memperoleh apa yang diinginkan.
Dalil keempat :
Allah berfirman:
وَلا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنّ
“Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS. An-Nuur: 31)
Dalam ayat di atas, Allah melarang wanita untuk memukulkan kakinya meskipun hukum asalnya adalah boleh, karena dikhawatirkan suara gelang kaki akibat hentakan kaki menimbulkan fitnah yang bisa membangkitkan syahwat orang laki-laki begitu juga pergaulan bebas maka kedua perkara tersebut dilarang.
Dalil kelima :
Firman Allah :
يَعْلَمُ خَائِنَةَ الأعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُور
“Dan mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati.” (QS. Ghafir: 19)
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu dan ulama lain menafsiri ayat di atas bahwa seorang laki-laki masuk ke sebuah keluarga yang di antara mereka terdapat perempuan cantik yang lalu lalang di depannya. Tatkala keluarga perempuan memperhatikan sang laki-laki, ia menahan pandangan. Namun tatkala keluarga wanita lalai maka laki-laki tersebut melirik perempuan tersebut. Tatkala keluarganya memperhatikan maka sang laki-laki menahan pandangannya dan setelah lalai iapun memandangnya lagi dan begitulah seterusnya.
Allah menyebut mata yang suka mencuri pandangan yang diharamkan dengan sebutan pandangan khianat, terlebih lagi pergaulan bebas.
Dalil keenam :
Firman Allah :
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأُولَى
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu.” (QS. Al-Ahzab: 33)
Dalam ayat di atas, Allah memerintahkan para isteri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang suci lagi bersih dan baik untuk tetap tinggal di rumah, dan perintah ini umum untuk setiap wanita muslimah. Sudah menjadi ketentuan kaidah usul fikih bahwa hukum umum mencakup seluruh jenisnya kecuali ada dalil yang mengkhususkan, sementara dalam dalil ini tidak ditemukan dalil yang menunjukkan pengkhususan hukum. Bila mereka dilarang untuk keluar rumah kecuali untuk suatu keperluan maka bagaimana dengan ikhtilath atau pergaulan bebas. Apalagi sekarang banyak wanita menjadi rusak dan melepas jilbab dan hilangnya rasa malu serta mengikuti hawa nafsu ber-tabarruj (berhias), pamer perhiasan dan keindahan tubuh di hadapan kaum laki-laki bahkan telanjang di depan mereka. Sangat sedikit kesadaran para wali yang bertanggung jawab terhadap perkara wanita. Wallahu a’lam.
Bersambung…
Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhamamd beserta keluarga dan para sahabatnya.
Sumber : Hukum Pergaulan Bebas, Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh dkk.
(Amar Abdullah/hisbah.net)
Ikuti update artikel Hisbah di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet