Hukum Wanita Memakai Baju Ketat

Soal :

Apa hukum memakai baju ketat bagi wanita di hadapan mahramnya?

Jawab :

Mengenakan baju ketat yang memperlihatkan lekuk-lekuk tubuh dan menimbulkan fitnah itu haram hukumnya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا بَعْدُ، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلاَتٌ مُمِيْلاَتٌ رُؤُوْسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَة….إلخ

“Dua orang dari penghuni neraka yang belum aku pernah melihatnya, (pertama) seorang kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi dengannya mereka memukuli manusia dan (kedua) kaum wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berjalan berlenggok-lenggok, kepala mereka laksana punuk onta miring…”

Telah ditafsirkan makna berpakaian tapi telanjang yaitu mengenakan pakaian yang kecil yang tidak menutupi bagian-bagian yang wajib ditutupi dari aurat, dan ada penafsiran lain yaitu mereka mengenakan pakaian yang tipis sehingga terlihat apa yang di balik pakaian tersebut. Dan ditafsirkan juga bahwasanya mereka mengenakan pakaian sempit yang menutup auratnya dari pandangan orang, akan tetapi terlihat lekuk-lekuk tubuhnya. Oleh karena itu dilarang bagi wanita mengenakan pakaian yang ketat kecuali di hadapan orang yang boleh melihat auratnya, yaitu suami mereka. Maka sesungguhnya tidak ada aurat antara suami dan istri. Berdasarkan firman Allah ta’ala :

وَالّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ. إِلاّ عَلَىَ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (QS. Al-Mukminuun : 5-6)

Dan Aisyah -semoga Allah meridhainya- berkata:

كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَالنَّبِيُّ يَعْنِي مِنَ الْجَنَابَةِ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ تَخْتَلِفُ أَيْدِيْنَا فِيْهِ

“Aku dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mandi dari satu bejana. Tangan kami bergantian menciduk air di dalam bejana tersebut.

Sedangkan baju ketat tidak boleh dipakai di depan mahramnya ataupun di depan wanita lain, jika pakaian itu terlalu ketat sehingga terlihat semua lekuk tubuhnya. Wallahu a’lam.

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.

(Amar Abdullah/hisbah.net)

Ikuti update artikel Hisbah di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *