Di sana ada hari-hari tertentu (khusus) di bulan Rajab yang ditunaikan padanya puasa sunnah, apakah hari-hari tersebut jatuh pada awal bulan, pertengahan, ataukah di akhirnya?
Jawab:
Tidak ada hadits-hadits khusus yang tetap (shahih) tentang keutamaan puasa pada bulan Rajab selain hadits yang diriwayatkan An-Nasa’i dan Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dari shahabat Usamah, bahwa dia berkata:
“Aku berkata: Wahai Rasulullah, aku tidak melihat engkau berpuasa pada bulan tertentu sebagaimana puasa engkau pada bulan Sya’ban.”
Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
ذلك شهر يغفل عنه الناس بين رجب ورمضان، وهو شهر ترفع فيه الأعمال إلى رب العالمين فأحب أن يرفع عملي وأنا صائم
“Itu adalah bulan yang orang-orang lalai darinya, bulan yang terletak antara Rajab dan Ramadhan, dan itu adalah bulan yang mana seluruh amalan diangkat ke hadapan Rabbul ‘Alamin, maka aku senang jika amalanku diangkat dalam keadaan aku sedang berpuasa.” [HR. Ahmad, An-Nasa’i, Ibnu Abi Syaibah, Abu Ya’la, Ibnu Zanjuyah, Ibnu Abi ‘Ashim, Al-Barudi, Sa’id bin Manshur]
Hadits-hadits yang ada menunjukkan keumuman tentang dorongan untuk berpuasa tiga hari di setiap bulan, dan dorongan untuk berpuasa pada hari-hariBidh di setiap bulan, yaitu tanggal 13, 14, dan 15, dorongan untuk berpuasa pada bulan-bulan haram, puasa pada hari Senin dan Kamis. Dan bulan Rajab masuk ke dalam keumuman dari itu semua.
Jika engkau bersemangat untuk memilih hari-hari tertentu pada setiap bulannya, maka pilihlah hari-hari Bidh yang tiga tersebut, atau hari Senin dan Kamis, kalau tidak maka terserah karena perkaranya sangat mudah.
Adapun pengkhususan puasa pada hari-hari tertentu di bulan Rajab, maka kami tidak mengetahui dasarnya dalam syari’at ini. Wabillahit Taufiq.
Al-Lajnah Ad-Da-imah Lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah Wal Ifta’
Ketua : ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz
Wakil Ketua : ‘Abdurrazzaq ‘Afifi
Anggota : ‘Abdullah bin Ghudayyan
Anggota : ‘Abdullah bin Qu’ud
Sumber: Fatawa Al-Lajnah Ad-Da-imah Lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah Wal Ifta’[III/176]
Pertanyaan pertama dari fatwa no. 2608