Tidak Mampu Membayar Hutang Puasa Karena Sakit

Soal :

Saya seorang wanita yang sakit. Saya tidak berpuasa beberapa hari di bulan Ramadhan  yang lalu dan karena sakit yang saya alami, saya tidak dapat mengqadha puasa. Apa yang harus saya lakukan sebagai kaffarat-nya? Dan saya tidak mampu berpuasa di bulan Ramadhan tahun ini, apakah yang harus saya lakukan?

Jawab :

Orang sakit yang menyebabkan sulit baginya untuk berpuasa disyariatkan untuk tidak berpuasa, lalu jika Allah subhanahu wata’ala memberinya kesembuhan, maka ia harus mengqadha puasanya berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala, yang artinya,

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah : 185)

Dan anda boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan ini jika Anda masih dalam kondisi sakit, karena tidak berpuasa merupakan keringanan (rukhshah) dari Allah subhanahu wata’ala bagi orang yang sakit serta bagi orang sedang dalam perjalanan (musafir). Allah subhanahu wata’ala suka jika rukhshah-Nya dijalankan, sebagaimana Allah benci jika perbuatan maksiat dilakukan. Kemudian Anda tetap diwajibkan untuk mengqadha puasa, semoga Allah subhanahu wata’ala memberi Anda kesembuhan dan memberi kita semua ampunan atas dosa yang telah kita perbuat.”

Sumber : Fatawa Ash-Shiyam.

(Amar Abdullah/hisbah.net)


Artikel : www.hisbah.net

Ikuti update artikel Hisbah.net di Fans Page Hisbah
Twitter @hisbahnet, Google+ Hisbahnet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *