عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قَالَ رَسُوْلُ الله صلي الله عليه وسلم: كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ. قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِى… الحديث
Dari Abu Hurairah semoga Allah meridhainya, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, setiap amal anak adam (yang baik) dilipatgandakan sebanyak 10 kali lipatnya hingga 700 kali lipat. Allah ‘azza wajalla berfirman, “Kecuali puasa, sesungguhnya puasa itu bagiKu dan Akulah yang akan memberikan balasannya, orang yang berpuasa meninggalkan syahwatnya, dan makannya karena aku…” Al-Hadits (HR. Al-Bukhori, 4/103, Muslim (1151) (164), redaksi ini adalah miliknya dari hadis Abu Hurairah, dikeluarkan juga oleh Imam Muslim (165) dari hadits Abu Sa’iid semoga Allah meridhoinya)
Hadits tersebut menunjukkan makna puasa yang disyariatkan yaitu menahan diri dari makan dan minum, serta syahwat untuk beribadah kepada Allah ta’ala, dan melaksanakan perintahnya, serta bersegera untuk mendapatkan keridhoaannya, seperti terdapat dalam firmannya, “من أجلي” (karena Aku), dalam riwayat lain : “يترك طعامه وشرابه وشهوته من أجلي”. (ia meninggalkan makannya dan minumnya serta syahwatnya karena aku. (Fathul Baari, 4/103)
Yang dimaksud dengan “syahwat” adalah jima’ (senggama), karena penggandengannya dengan makan dan minum. Kemungkinan juga maksudnya adalah seluruh bentuk syahwat, maka merupakan ‘athof umum ke khusus, dalam riwayat ibnu Khuzaimah dengan sanad yang shohih “يدع الطعام من أجلي، ويدع الشراب من أجلي، ويدع لذته من أجلي، ويدع زوجته من أجلي” (ia meninggalkan makan karena Aku, ia meninggalkan minum karena Aku, ia meninggalkan kelezatannya karena Aku, dan ia meninggalkan istrinya karena Aku.” (Shahih Ibnu Khuzaimah, 3/197)
Al-Qur’an al-Karim menunjukkan waktu seseorang memulai puasa di dalam firmanNya ta’ala :
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)
Allah ta’ala memperbolehkan makan dan minum hingga terbit fajar kemudian Allah memerintahkan untuk menyempurnakan puasa hingga malam hari, ini maknanya meninggalkan makan dan minum pada waktu ini, yaitu rentang waktu antara terbit fajar dan malam.
Dan yang dimaksud dengan, “makan dan minum” yaitu menyampaikan makanan atau minuman melalui mulut atau hidung apapun bentuknya makanan atau minuman tersebut, dan As-Sa’uuth (As-sa’uuth : dengan difathah huruf pertamanya, didhommah huruf keduanya, (maknanya) yaitu : sesuatu yang dimasukkan ke dalam hidung berupa obat dan yang lainnya) yang dimasukkan ke dalam hidung seperti makan dan minum berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam hadis Laqiith bin Shabirah,
بَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
“Dan bersungguh-sungguh di dalam beristinsyaaq ( memasukkan air ke hidung ) kecuali bila engkau dalam keadaan berpuasa.” (HR. At-Tirmidzi (3/499), Abu dawud (6/493), An-Nasai (1/66), Ibnu Majah (1/142,153) dan selain mereka. At-Tirmidzi berkata, ini hadits hasan shahih)
Dan disamakan hukumnya dengan makan dan minum sesuatu yang semakna dengan keduanya, bila dikonsumsi maka batallah pausanya. Dan begitu pula halnya dengan suntikan yang mengeyangkan yang mana orang yang mengonsumsi tak perlu makan dan minum semisal الجلوكوز dan yang lainnya (Asy-Sayrhu Al-Mumti’ (6/380) dan silakan lihat : Masa-il Ash-Shiyam yang dijawab oleh syaikh Muhammad bin Utsaimin, hal.21)
Adapun حقن الدم (tranfusi darah) pada orang yang tengah berpuasa semisal ia mengalami pendarahan lalu ditransfusikan darah kepadanya, maka sebagian ulama ada yang berpendapat, “Puasanya batal karenanya” dengan alasan karena darah merupakan saripati makanan dan minuman. Sementara sebagian ulama yang lain berpendapat, “tidak batal puasanya karenanya”, karena hal tersebut bukanlah makan atau minum dan tidak pula semakna dengan makan dan minum, dan pada ghalibnya bahwa orang yang membutuhkan suntikan infus yang mengenyangkan atau membutuhkan transfusi darah adalah orang-orang yang menderita sakit yang dibolehkan untuk tidak berpuasa.
Adapun infus yang berfungsi hanya sebagai asupan cairan untuk mengobati orang yang sakit, maka hal tersebut tidaklah membatalkan puasa orang yang berpuasa baik diletakkan pada urat leher atau urat nadi karena itu bukan makan tidak pula minum dan tidak juga semakna makan dan minum. Namun, bila orang yang berpuasa melakukan hal tersebut menunda melakukannya pada malam hari maka hal tersebut lebih berhati-hati berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam,
دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ
“Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu.” (HR. At-Tirmidzi (7/221) ia berkata, ini hadis shahih, An-Nasa-I (8/327), Ahmad (1/200) dan selainnya)
فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدْ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ
“Maka barangsiapa menghindarkan diri dari perkara syubhaat, sungguh ia telah memelihara agama dan kehormatannya.” (Dikeluarkan oleh al-Bukhari (1/126) dan Muslim (1599)
Orang yang berpuasa tidak batal puasanya karena menggunakan obat الرّبو dan sesak nafas, yaituالغاز البخاخ kerena hal tersebut tidak sampai ke lambung namun ke paru-paru melalui rongga pernafasan, maka bukanlah termasuk makan dan minum. Tidak pula batal karena menggunakan celak dan tetes mata baik didapati rasa pada kerongkongan ataukah tidak. Imam Al-Bukhari -semoga Allah merahmatinya- berkata di dalam shahihnya :
وَلَمْ يَرَ أَنَسٌ وَالْحَسَن وَإِبْرَاهِيم بِالْكُحْلِ لِلصَّائِمِ بَأْسًا
Anas, al-Hasan dan Ibrohim berpandangan, “tidak ada masalah menggunakan celak.” (Fathul Baariy (4/153), Asy-Syarhu Al-Mumti’ (6/382)
Disamping itu bukan makan dan minum, tidak pula bermakna makana dan minum. Pendapat inilah yang dirojihkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -semoga Allah merahmatinya- di dalam risalahnya yang bermanfaat “Haqiqatu Ash-Shiyam” dan muridnya Ibnu Qoyyim al-Jauziyah -semoga Allah merahmatinya- di dalam kitabnya yang berharga “Zaadul Ma’aad”. (Lihat, Majmu’ Fatawa Syaikh Al-Islam (26/241, 242, dan lihat : Zaadul Ma’ad 2/60)
Adapun tetes hidung (pencahar hidung) sesungguhnya ia membatalkan puasa bila sampai ke lambung atau kerongkongan karena hidung merupakan lubang yang terhubung ke lambung, dan berdasarkan hadits Laqiith yang telah disebutkan sebelumnya, “وبالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائماً” dan bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq kecuali bila engkau dalam keadaan berpuasa
Ya Allah berilah kami kefahaman dalam perkara agama kami, dan karuniakanlah kepada kami agar kami dapat mengamalkannya serta istiqomah di atasnya, permudahlah kami untuk melakukan sesuatu yang mudah dan jauhkanlah kami dari perkara yang sulit, berilah kami ampunan di akhirat dan di dunia. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad.
Sumber : Ahaadiitsu Ash-Shiyam; Ahkaamun wa Aadaabun, (Pasal Kedua : Fii Wujuubi Shiyaam Ramadhan wa Maquumaatihi, Hadits Kedua : Fii ash-Shiyami Syar’an, karya : Abdullah bin Sholeh al-Fauzan, Dosen di al-Imam Muhammad bin Sa’ud Islamic University, Cabang Qosim, KSA.
(Amar Abdullah/hisbah.net)
Ikuti update artikel Hisbah.net di Fans Page Hisbah
Twitter @hisbahnet, Google+ Hisbahnet