Bolehkah Mengakhirkan Shalat Maghrib karena Berbuka Puasa?

Bagaimana pendapat Anda mengenai perbuatan yang dilakukan sebagian masyarakat, yaitu bersepakat untuk mengerjakan shalat maghrib secara berjama’ah di masjid setengah jam setelah adzan, mereka berdalil dengan hadits, “Tidak ada shalat ketika makanan sudah dihidangkan”?

Jawaban :

Adapun mengakhirkan shalat maghrib, maka ketahuilah bahwa waktu maghrib adalah sampai sebelum hilangnya cahaya merah di ufuk, menurut pendapat yang kuat, jika hilang cahaya merah itu, maka sudah waktu masuk ‘isya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

وَوَقْتُ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ

“Waktu shalat Maghrib adalah selama cahaya merah (saat matahari tenggelam) belum hilang.” (HR. Muslim no. 612)

Apabila mengakhirkan shalat maghrib hingga setengah jam setelah masuk waktunya namun tidak sampai keluar waktunya maka hal ini tidak mengapa, akan tetapi lebih baik dilaksanakan pada awal waktu.

Adapun larangan Nabi untuk mengenai shalat ketika makanan sudah dihidangkan, maka hal ini tidak mengharuskan untuk mengakhirkan shalat. Karena yang melarang hal tersebut adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang mana beliau adalah orang yang menganjurkan untuk tidak berlebih-lebihan dalam makanan dan tidak memenuhi perut dengan makanan. Wallahu a’lam.

Sumber : fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=127836

Penerjemah : Imam Jamal Sodik


Artikel : www.hisbah.net

Ikuti update artikel Hisbah.net di Fans Page Hisbah
Twitter @hisbahnet, Google+ Hisbahnet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *