Setiap manusia siapapun dia, jika menginginkan pekerjaan yang ia kerjakan sukses dan membuahkan hasil tentu ia memiliki target-target tertentu yang ingin dia tuju, dan rencana yang jelas untuk meraih terget-target tersebut, begitu juga ia akan menggunakan sarana yang memungkinkan untuk mencapainya. Namun ketika target-target yang ia miliki banyak dan yang harus ia kerjakan menumpuk maka langkah yang harus ia lakukan adalah dengan memprioritaskan yang terpenting dahulu kemudian yang dibawahnya dan begitu selanjutnya.
Orang yang bijak ketika ia tidak memiliki waktu banyak sedangkan pekerjaan yang harus ia selesaikan menumpuk, maka ia akan mengerjakan sesuatu yang menurutnya paling penting, dan paling banyak manfaatnya. Ini adalah kaedah akal yang juga ditetapkan oleh syariat. Ibnul Qoyyim berkata :
يقول ابن القيم رحمه الله: “الشَّرِيعَة مبناها على تَحْصِيل الْمصَالح بِحَسب الْإِمْكَان وَأَلَا يفوت مِنْهَا شَيْء، فَإِن أمكن تَحْصِيلهَا كلهَا حصلت، وَإِن تزاحمت وَلم يُمكن تَحْصِيل بَعْضهَا إِلَّا بتفويت الْبَعْض قدم أكملها وأهمها وأشدها طلبًا للشارع”
“Syariat dibangun diatas tujuan untuk mendatangkan mashlahat sebisa mungkin dan tidak ada yang tertinggal apapun darinya, jika memungkinkan untuk diperoleh seluruhnya maka ia mengambilnya, dan jika mashlahat (yang diinginkan) tersebut banyak dan tidak mungkin mendapatkan sebagiannya kecuali dengan meninggalkan sebagian yang lain, maka didahulukan yang lebih sempurna, lebih penting dan lebih diminta oleh syariat.” (Miftah Daarissa’aadah, 2/19)
Syaikhul Islam berkata :
يقول ابن تيمية رحمه الله: “الشريعة جاءت بتحصيل المصالح وتكميلها وتعطيل المفاسد وتقليلها بحسب الإمكان، ومطلوبها ترجيح خير الخيرين إذا لم يمكن أن يجتمعا جميعًا، ودفع شر الشرين إذا لم يندفعا جميعاً”
“Syariat datang untuk mendatangkan berbagai mashlahat dan menyempurnakannya, serta untuk menolak berbagai mafsadat dan menguranginya sebisa mungkin, dan yang menjadi tujuannya adalah mendahulukan yang terbaik dari dua kebaikan jika tidak bisa didapatkan semuanya dan menolak yang paling buruk dari dua keburukan jika tidak bisa ditolak semuanya.” (Majmu’ Fatawa 23/343)
Terkadang seorang muhtasib saat melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar menghadapi berbagai macam kemungkaran yang ia tidak bisa mencegah semuanya, atau menghadapi berbagai kebaikan yang tidak bisa semuanya ia serukan, atau ia menghadapi berbagai kemungkaran yang dilakukan dan ma’ruf yang ditinggalkan, disinilah dibutuhkan kebijaksanaan dan kepahaman seorang muhtasib terhadap agama sehingga ia bisa mengukur mana mashlahat yang harus didahulukan atau kemungkaran yang harus lebih dahulu ditolak, atau mengukur antara mashlahat dan mafsadat yang manakah yang harus didahulukan, menyeru ataukah mencegah.
Pepatah arab mengatakan :
“ليس العاقل الذي يعلم الخير من الشر، وإنما العاقل الذي يعلم خير الخيرين وشر الشرين”
“Orang yang berakal bukanlah yang bisa mengetahui yang baik dari yang buruk, melainkan orang yang berakal adalah orang yang mengetahui mana yang lebih baik diantara dua kebaikan dan mana yang lebih buruk diantara dua keburukan.”
Namun harus selalu diperhatikan bahwasanya yang menjadi ukuran mashlahat ataupun mafsadat bukanlah perasaan ataupun hawa nafsu, tetapi syariatlah yang menjadi ukuran. Sehingga mana yang menurut syariat lebih utama untuk didahulukan itulah yang didahulukan.
Syaikhul Islam berkata:
“اعتبار مقادير المصالح والمفاسد هو بميزان الشريعة، فمتى قدر الإنسان على اتباع النصوص لم يعدل عنها، وإلا اجتهد برأيه لمعرفة الأشباه والنظائر”
“Mengetahui kadar mashlahat dan mafsadat adalah dengan timbangan syariat, sehingga kapan seseorang memberikan kadar terhadap sesuatu dengan mengikuti nash-nash maka ia tidak boleh memilih jalan lain, dan jika tidak disitulah ia berijtihad dengan menurut pendapatnya dengan mengetahui Asybah dan Nadzoir.” (Majmu’ Fatawa 28/129)
Misalnya seandainya seorang dai menemui seseorang yang suka menggunjing orang lain dan ia ingin melarangnya, namun setelah ia berbincang-bincang dengannya ternyata orang tersebut mengaku bahwa ia juga selalu meninggalkan shalat, kemudian juga mengaku bahwa ia rutin menyajikan sesajen kepantai tertentu agar hajatnya terkabulkan. Disini ada beberapa kemungkaran yang perlu dicegah, maka hendaknya seorang muhtasib menimbangnya dengan timbangan syariat untuk bertahap dalam mengajari orang diatas, dari kemungkaran-kemungkaran tersebut.
- Yang pertama harus ia lakukan adalah memulai dari hal terpenting yaitu mengajaknya untuk memurnikan tauhid kepada Allah dan menjauhi segala bentuk kesyirikan dan segala sesuatu yang menghantarkan kepadanya. Dengan demikian ia mengajak orang tersebut untuk berhenti menyajikan sesajen karena hal tersebut menghantarkan kepada kesyirikan, kemudian ia mengajarkan kepadanya untuk memohon kepada Allah semata dan mengajaknya untuk semakin taat kepada Allah agar hajatnya dikabulkan olehNya, karena hanya Allahlah yang maha mengabulkan permintaan hambaNya.
- Kemudian ia melangkah ke tahap berikutnya, yaitu menjaga shalat lima waktu, karena shalat merupakan tiang agama, serta menjelaskan kepadanya hukum orang yang meninggalkan shalat dan segala hal yang berkaitan dengannya.
- Kemudian setelah itu baru ia menjelaskan kepadanya keharaman menggunjing, dan bahwasanya perbuatan tersebut termasuk dosa besar, serta menyebutkan dalil dari Al-Qur’an maupun sunnah dalil yang mengharamkannya.
Demikianlah seorang muhtasib perlu mengetahui ukuran mashlahat dan mafsadat dalam melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar sehingga ia dapat mengetahui tahapan mana yang harus ia dahulukan dalam menyeru kepada kebaikan atau mencegah kemungkaran.
Wallahu a’lam.
Disarikan dari berbagai sumber.
Penyusun : Arinal Haq
Artikel : www.hisbah.net
Ikuti update artikel Hisbah di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet