Pembaca yang budiman, kehidupan di dunia ini silih berganti, terkadang seseorang mendapati kecukupan terkadang tidak. Saat mendapati kecukupan, bisa jadi ia memiliki barang berharga, memiliki uang yang cukup untuk membeli berbagai macam kebutuhan sehari harinya, termasuk untuk jajan anak-anaknya dan pasangan hidupnya. Terkadang, tiba-tiba seseorang membutuhkan dana lebih karena suatu hal, misalnya, anaknya hendak melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi misalnya kuliah di perguruan tinggi yang membutuhkan biaya yang tidak kecil. Ternyata dana yang ada pada orang tersebut tidak mencukupi untuk biaya masuk anaknya tersebut, sementara ia memiliki barang yang berharga semisal motor. Maka, bisa saja kemudian ia menggadaikan motornya kepada seseorang atau lembaga yang menyediakan layanan pinjaman dana untuk menutupi kekurangan biaya masuk kuliah anaknya tersebut. Masalahnya adalah apakah orang atau lembaga yang meminjamkan sejumlah dana kepada orang ini boleh memanfaatkan barang gadai miliknya ataukah tidak, baik dengan izin pemilik barang ataupun tidak. Dan, apakah muamalah ini -yakni, memanfaatkan barang gadai- termasuk muamalah ribawiyah ataukah tidak?
Pembaca yang budiman, barangkali ilustrasi berikut sebagai contoh akan semakin memberikan kejelasan masalah, misalnya, si A berutang 5 jt kepada si B untuk biaya masuk kuliah anaknya dengan jaminan sebuah motor. Maka, si A ini, dalam terminologi ilmu fiqih disebut dengan “Rahin”. Sementara posisi si B yang menerima jaminan disebut “Murtahin”. Adapun barang yang digadaikan -yang dalam kasus ini, yaitu berupa, “motor”- dinamakan dengan “Ar-Rahn”. Bolehkah si B ini memanfaatkan motor si A yang digadaikannya kepada si B ini ataukah tidak?
Tujuan Utama Barang Gadai
Pembaca yang budiman, ketahuilah bahwa pada dasarnya, tujuan utama adanya barang gadai hanya untuk jaminan kepercayaan dan keamanan. Dan bukan untuk memberi keuntungan bagi pihak yang menerima gadai (murtahin). Sayid Sabiq mengatakan,
عقد الرهن عقد يقصد به الاستيثاق وضمان الدين وليس المقصود منه الاستثمار والربح
“Akad gadai adalah akad yang tujuannya untuk menjamin kepercayaan dan jaminan utang dan bukan untuk dikembangkan atau diambil keuntungan.” (Fiqh Sunah, 3/156)
Dengan demikian, maka barang gadai tersebut hakikatnya bukanlah menjadi milik pihak yang memberikan pinjaman. Barang tersebut adalah tetap menjadi milik orang yang menerima pinjaman. Orang atau lembaga yang memberikan pinjaman menerima barang tersebut sebagai amanah saja.
Pemanfaatan Barang Gadai adalah Memanfaatkan Milik Orang Lain
Bila kemudian pihak yang memberikan pinjaman memanfaatkan barang atau menggunakannya, berarti dia memanfaatkan barang milik orang lain yang tengah menjalin transaksi hutang piutang dengannya. Dengan demikian, pihak yang memberikan pinjaman ia mendapatkan manfaat dari pinjaman yang diberikannya. Padahal, mengambil manfaat (keuntungan) dari utang yang diberikan, termasuk riba. Maka, jika seperti itu aturannya, maka tidak halal bagi si B tadi untuk memanfaatkan barang yang digadaikan. Bila si B memanfaatkan barang gadai milik si A tadi berarti ia mendapatkan manfaat karena proses pinjam-meminjam dengan si A, maka ini adalah riba, yang tentunya tidak diperbolehkan.
Sahabat Fudhalah bin Ubaid -semoga Allah meridhainya- mengatakan,
كُلُّ قَـرضٍ جَرَّ مَنفَـعَـةً فَهُوَ رِباً
“Setiap piutang yang memberikan keuntungan, maka (keuntungan) itu adalah riba.” (HR. Al-Baihaqi).
Kemudian Al-Baihaqi mengatakan, “Kami juga mendapatkan riwayat dari Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Abdullah bin Sallam, dan yang lainnya, yang semakna dengan itu. Demikian pula yang diriwayatkan dari Umar dan Ubay bin Ka’b radhiyallahu ‘anhu.” (As-Sunan Ash-Shughra, 4/353).
Hal ini menjadi kaidah sangat penting dalam memahami riba.
Setiap keuntungan yang didapatkan dari transaksi utang piutang merupakan riba.
Keuntungan di sini mencakup semua bentuk keuntungan, baik keuntungan yang sifatnya real ataupun yang berupa manfaat, seperti pelayanan misalnya.
Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, mengatakan,
إذا أقرض أحدكم قرضا فأهدى له أو حمله على الدابة فلا يركبها ولا يقبله
“Apabila kalian mengutangkan sesuatu kepada orang lain, kemudian (orang yang berutang) memberi hadiah kepada yang mengutangi atau memberi layanan berupa naik kendaraannya (dengan gratis), janganlah menaikinya dan jangan menerimanya.” (HR. Ibnu Majah 2526).
Mengapa Anas bn Malik melarang untuk menaiki kendaraan orang yang berhutang dan melarang pula untuk menerima hadiah yang diberikannya? Karena, hal demikian itu adalah riba yang harus dihindari.
Kalau orang yang menggadaikan barang -dalam kasus di atas adalah si A- rela barang yang digadaikannya tersebut dimanfaatkan oleh si B, bagaimana? Apakah menjadi boleh orang yang menghutangi -yaitu si B- memanfaatkan barang gadai tersebut dan apakah pula transaksi ini berubah menjadi transaksi yang bebas dari riba?
Pembaca yang budiman, terkadang memang ada disebagian masyarakat kita yang melakukan hal ini semisal kasus seorang menggadaikan barang miliknya berupa sawah atau ladang, kita dapati orang yang memberikan pinjaman terkadang menggarap sawah tersebut dan mengambil hasilnya. Hal tersebut dilakukannya atas dasar kerelaan pihak yang meminjam darinya sejumlah dana.
Kita katakan hal seperti ini tetap tidak dibolehkan, meskipun ada unsur kerelaan dari pihak si empunya barang. Meskipun barangkali sebagian orang menganggap kebolehannya, karena adanya riwayat hadits yang dapat difahami menunjukkan kebolehannya, seperti, sabda beliau,
لا يَحِلُّ لامرئٍ أنْ يأخُذَ عصا أخِيه بِغيرِ طِيبِ نَفْسٍ منْهُ، قال: ذلك لشدة ما حرم الله على المسلم من مال المسلم
“Tidak halal bagi seseorang untuk mengambil tongkat saudaranya tanpa kerelaan darinya. Beliau mengatakan, demikian untuk menunjukkan betapa kerasnya sesuatu yang Allah larang atas seorang muslim mengambil milik muslim yang lainnya.” (HR. Ibnu Hibban di dalam Shahihnya, 5978)
Yang dapat difami dari riwayat ini adalah jika ada kerelaan hati orang yang memiliki barang, maka orang boleh saja memanfaatkan barang tersebut. Namun, kita katakana:
Pertama, bahwa asal masalahnya adalah transaksi pinjam-meminjam, sementara dalam transaksi hutang piutang tidak boleh mengambil manafaat. Karena, pengambilan manfaat dari transaksi pinjam meminjam atau hutang piutang adalah riba. Sementara riba hukumnya adalah haram. Maka, tidak boleh saling ridha untuk perkara yang diharamkan.
Kedua, jika adanya unsur saling ridha menjadikan mengambil keuntungan dalam transaksi jual beliu menjadi boleh berarti hal ini pembolehan sesuatu yang terlarang. Kedua belah pihak bersepakat untuk melakukan sesuatu yang terlarang. Maka, hal ini tentu tidaklah boleh.
Ketiga, dalam transaksi riba, kerelaan kedua belah pihak tidak teranggap. Karena riba bukan perdagangan, yang dipersyaratkan harus saling ridha.
Kesimpulan
Kesimpulannya, meski pihak yang meminjam sejumlah dana dengan kerelaan hatinya mempersilahkan pihak yang memberikan pinjaman kepadanya untuk memanfaatkan barang yang digadaikan, hal tersebut tidak menjadikan bolehnya pihak yang memberi pinjaman memanfaatkan barang gadai tersebut.
Bagaimana bila kondisinya adalah bahwa barang yang dijadikan sebagai barang gadai tersebut membutuhkan perawatan?
Jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat, “Tetap saja tidak dibolehkan memanfaatkannya”. Berbeda halnya dengan pendapat Hanabilah, mereka membolehkan untuk memanfaatkan barang gadai tersebut, semisal berupa binatang yang diperah susunya atau dijadikan tunggangan. Hal demikian itu sebagai kompensasi atas biaya yang dia keluarkan. Hal ini berdasarkan hadits,
لَبَنُ الدَّرِّ يُحْلَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَالظَّهْرُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِى يَرْكَبُ وَيَحْلِبُ النَّفَقَةُ
“Susu hewan perah bisa diperah sebagai ganti biaya perawatan ketika dia digadaikan. Punggung hewan tunggangan boleh dinaiki sebagai ganti biaya perawatan ketika dia digadaikan. Kewajiban bagi yang menunggangi dan yang memerah susunya untuk merawatnya.” (HR. Abu Dawud, no. 3528)
Bagaimana halnya dengan barang gadai berupa “motor” atau berupa “sawah ladang”, apakah dapat diqiyaskan dengan binatang tunggangan yang dapat diperah susunya, sehingga sehukum dengan hewan tunggangan dan hewan yang dapat diperang susunya? Wallahu a’lam.
Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan para sahabatnya.
Penyusun : Amar Abdullah bin Syakir
Artikel : www.hisbah.net
Ikuti update artikel Hisbah di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet