Zaman sekarang adalah zaman teknologi yang sangat memanjakan manusia dalam berbagai hal terutama dalam berkomunikasi. Berbagai macam media yang merupakan alat komunikasi tersedia, jarak jauh tidak lagi menjadi masalah untuk berkomunikasi, dengan adanya teknologi-teknologi canggih seakan semuanya terasa dekat. Ini semua tentunya membuka lebar-lebar bagi siapa saja termasuk perempuan untuk ikut serta dalam menyampaikan pendapatnya dan ikut andil dalam berbagai forum.

Maka dengan demikian, perempuan memiliki kebebasan untuk berdakwah, menulis, dan mengemukakan pendapatnya melalui media-media seperti; facebook, twitter dan lain-lain tanpa harus keluar rumah. Tentunya media-media ini sangat bermanfaat dimana perempuan bisa ikut andil berdakwah dan mengemukakan pendapat dalam masyarakat tanpa harus terhalangi dengan tidak bebasnya ia keluar rumah. Namun tak jarang media-media ini disalahgunakan sehingga menjadi tali penghubung kepada kemaksiatan. Dari sini penulis terdorong untuk menjelaskan 2 hal penting bagi perempuan yang perlu diperhatikan dalam menggunakan semua media-media tersebut.

1. Komunikasi antara lawan jenis.

Pada asalnya komunikasi antara lawan jenis yang bukan mahram tanpa keperluan tertentu adalah dilarang. Allah berfirman:

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ

“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), Maka mintalah dari belakang tabir.” (QS. Al-Ahzab: 53)

Ibnul Arabi berkata dalam tafsirnya, “Dan ini menunjukkan bahwa Allah ta’ala membolehkan untuk bertanya kepada mereka dari balik tabir dengan adanya keperluan, atau ingin bertanya dalam masalah agama.”

Para fuqaha melarang kaum lelaki untuk berbicara dengan perempuan gadis ditakutkan terjadi fitnah jika tidak ada keperluan yang mendesak. Bahkan mereka melarang perempuan untuk mendahului memberikan salam kepada lelaki yang bukan mahramnya atau menjawab salam dari mereka. Pengarang ‘Kassyaful Qina’’ berkata, “Dan jika seorang lelaki memberikan salam kepadanya (seorang gadis) maka janganlah ia menjawabnya untuk menghindari mafsadat”. Dan mereka menyebutkan sebab dilarangnya hal tersebut adalah agar tidak menyebabkan ketagihan dalam diri si lelaki.

Seandainya ada suatu keperluan yang mendesak sehingga diperlukan adanya komunikasi antara kedua lawan jenis maka tidak boleh dengan kata-kata lembut yang dapat menimbulkan hasrat, Allah ta’ala berfirman:

يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلا مَعْرُوفًا

Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah Perkataan yang baik.” (QS. Al-Ahzab: 32)

Berkata imam Qurthubi dalam tafsirnya, “Allah memerintahkan agar perkataan mereka singkat sekedar keperluan, jelas maksudnya, dan tidak boleh dengan cara yang dapat menarik hati dengan berlemah lembut.”

Jika ketentuan tersebut Allah jadikan dalam etika berbicara bagi istri-istri nabi yang mereka adalah ibu bagi kaum mukminin, tentunya para wanita selain mereka lebih wajib menjaga jarak dengan lelaki walaupun hanya komunikasi dengan tulisan seperti chatting dan sebagainya.

Hukum-hukum diatas juga berlaku dalam tulisan, maka tanpa keperluan dilarang komunikasi dengan lawan jenis walaupun melewati tulisan, dan jika ada keperluan harus disampaikan dengan singkat, jelas dan tidak melebihi kadar yang diperlukan tanpa melembutkan kata-kata dan sebagainya, karena itu semua akan menyebabkan komunikasi yang berkelanjutan dan membuka pintu bagi setan untuk menggoda kedua belah pihak sehingga mereka terjerumus kepada maksiat.

2. Mengupload foto atau hal-hal yang bersifat pribadi.

Terkadang pengaruh hayalan lebih kuat daripada penglihatan, dan Al-Qur’an telah menutup jalan yang mengantarkan kesana. Allah ta’ala berfirman:

وَلا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ

“Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. (QS. An-Nuur: 31)

Ibnu ‘Asyur berkata dalam menafsirkan ayat ini, “Dan ayat ini melarang seluruh yang menyebabkan seorang lelaki teringat dengan perhiasan wanita, dan menyebabkannya berhasrat kepada wanita dari segala semua yang ia dengar dan ia lihat.”

Jika melangkahkan kaki yang dapat menyebabkan seorang lelaki penasaran dengan seorang wanita saja dilarang, tentunya memasang foto lebih haram lagi. Bahkan ketika seorang wanita memasang foto di media sosial seperti facebook dan sebagainya, bisa jadi ia akan menanggung semua dosa lelaki yang menikmati fotonya tersebut. Mungkin seorang perempuan ketika menaruh fotonya di facebook atau twitter ia bermaksud akan menghapusnya di lain waktu, namun siapa tahu ada orang yang menyimpan fotonya atau bahkan menyebarkannya.

Mungkin mulanya ketika seorang perempuan menaruh foto di media sosial ia tidak bermaksud menarik kaum lelaki, tetapi hanya ingin menampakkan status dirinya, namun dengan seperti itu ia membuka pintu kepada kemaksiatan, sehingga orang lelaki yang takjub melihatnya akan merasa penasaran dan kemudian akan berusaha menghubunginya. Disitulah setan akan bermain sehingga keduanya terjerumus kepada hal-hal yang diharamkan.

Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنْ النِّسَاءِ

Tidaklah aku tinggalkan fitnah (cobaan) yang paling berat bagi laki-laki selain cobaan wanita.” (HR. Al Bukhari 5069, Muslim 2740)

Penyusun : Arinal Haq

Sumber : www.almohtasb.com

Artikel : www.hisbah.net

Ikuti update artikel Hisbah di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *