Sebagian orang mengatakan, “Kami tidak melakukan amar ma’ruf nahi munkar karena takut terjatuh kedalam fitnah”.
Bantahan:
Kami akan menjawab syubhat ini dalam 5 sesi berikut ini:
- Meninggalkan ihtisab (amar ma’ruf nahi munkar) justru sebab seorang hamba terjerumus kedalam fitnah.
- Alasan ini serupa dengan alasan seorang munafiq yang bernama Al-Jid bin Qais ketika tidak ikut perang.
- Alasan ini bertentang dengan wasiat nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
- Alasan ini bertentangan dengan kisah-kisah para nabi dan orang-orang shaleh.
- Catatan
Pertama, Meninggalkan ihtisab justru sebab seorang hamba terjerumus kedalam fitnah.
Kami boleh bertanya kepada orang yang beralasan demikian, apakah dengan meninggalkan ihtisab kalian telah selamat dari fitnah atau justru kalian tejerumus kedalam fitnah?
Nash-nash dari Al-Qur’an dan hadits menunjukkan bahwa meninggalkan ihtisab justru menjerumuskan seorang hamba kedalam fitnah. Diantaranya firman Allah ta’ala:
وَاتَّقُواْ فِتْنَةً لاَّ تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُواْ مِنكُمْ خَاصَّةً وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan peliharalah dirimu dari pada fitnah (siksaan) yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya.” (QS. Al-Anfal: 25)
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata dalam menafsirkan ayat ini, “Allah ‘azza wajalla memerintahkan orang-orang beriman untuk tidak membiarkan kemunkaran di tengah-tengah mereka sehingga Allah menurunkan adzab kepada mereka semua dan mengenai orang yang zhalim dan tidak zhalim.”
Diantaranya juga adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
إِنَّ اللهَ تَعَالىَ لاَيُعَذَّبُ العَآ مَّةَ بِعَمَلِ الخَآصَّةِ حَتَّى يَرَوْا المُنْكَرَ بَيْنَ ظَهرَانِيْهِمْ وَهُمْ قَادِرُوْنَ عَلَى أَنْ يُنْكِرُوْهُ فَلاَ يُنْكِرُوْا، فَإِذَا فَعَلُوْا ذَلِكَ عَذَّبَ اللهُ العَآمَّةَ وَالخَآصَّةَ
“Sesungguhnya Allah ta’ala tidak mengadzab umumnya manusia hanya karena perbuatan khusus sebagian mereka, sehingga mereka melihat kemungkaran di tengah mereka dan mereka mampu untuk menentangnya namun mereka tidak menentangnya. Jika sudah demikian yang mereka perbuat maka Allah mengadzab yang umum dan khusus dari mereka.” (HR. Ahmad)
Diantaranya juga hadits Nabi yang berbunyi:
إِذَا رَأَيْتُمْ أُمَّتِيْ تَهَابُ الظَّالِمَ أَنْ تَقُوْلَ لَهُ: إِنَّكَ أَنْتَ ظَالِمٌ، فَقَدْ تُوُدِّعَ مِنْهُمْ
“Bila kamu melihat umatku takut mengatakan kepada orang zhalim, ‘Kamu zhalim’, maka telah disampaikan selamat tinggal bagi mereka.” (HR. Ahmad)
Qadhi ‘Iyadh berkata dalam menjelaskan hadits ini. “Asal kata تودع adalah dari kata توديع yang berarti meninggalkan, dan yang dimaksud adalah bahwasanya meninggalkan amar ma’ruf nahi munkar merupakan tanda bahwa mereka termasuk orang yg kecewa dan mendapatkan murkanya Allah.”
Tidak mungkin terhindar dari fitnah ini kecuali dengan menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran (ihtisab).
Kedua, Alasan ini serupa dengan alasan seorang munafiq yang bernama Al-Jid bin Qais ketika tidak ikut perang.
Yang lebih membuka cacatnya alasan ini adalah keserupaannya dengan alasan yang diungkapkan oleh Al-Jid bin Qais ketika ia tidak ikut serta dalam Perang Tabuk. Maka Allah membuka hakekat alasannya dan mencelanya dalam ayat Al-Qur’an yang dibaca sampai hari kiamat.
Imam Thobari menyebutkan bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika bersiap-siap pada suatu hari berkata kepada Jid bin Qais saudara dari Bani Salamah, “Wahai Jid bisakah kamu di tahun ini berperang melawan Bani Al-Ashfar?” Jid menjawab, “Wahai Rasulullah, izinkanlah saya dan janganlah menjerumuskan saya kedalam fitnah. Demi Allah kaumku mengetahui bahwa tidak ada orang lelaki yang lebih besar keinginannya terhadap wanita daripada saya, dan saya takut jika melihat perempuan-perempuan Bani Al-Ashfar saya tidak sabar menahan diri dari mereka.” Maka Nabipun berpaling darinya dan berkata, “Kamu sudah saya izinkan.”
Maka turunlah ayat tentang Jid bin Qais:
وَمِنْهُمْ مَنْ يَقُولُ ائْذَنْ لِي وَلَا تَفْتِنِّي ۚ أَلَا فِي الْفِتْنَةِ سَقَطُوا ۗ وَإِنَّ جَهَنَّمَ لَمُحِيطَةٌ بِالْكَافِرِينَ
“Di antara mereka ada orang yang berkata: “Berilah saya keizinan (tidak pergi berperang) dan janganlah kamu menjadikan saya terjerumus dalam fitnah”. Ketahuilah bahwa mereka telah terjerumus ke dalam fitnah. Dan sesungguhnya Jahannam itu benar-benar meliputi orang-orang yang kafir.” (QS. At-Taubah: 49)
Kemudian Imam Thobari berkata dalam menafsirkan ayat ini, “Maksudnya adalah seandainya ia semata-mata takut fitnah (tergoda oleh) perempuan-perempuan Bani Al-Ashfar -dan bukan itu yg sebenarnya-, maka ia tidak luput dari fitnah ketertinggalannya berperang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.”
Demikian juga halnya orang yang meninggalkan amar ma’ruf dan nahi munkar dengan alasan agar selamat dari fitnah yang belum terjadi, disaat itu ia telah terjatuh kedalam fitnah yang besar, yaitu meninggalkan sesuatu yang Allah wajibkan.
Ketiga, Alasan ini bertentang dengan wasiat nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Alasan ini bertentangan dengna pesan Nabi kepada para sahabatnya supaya mengatakan yang haq (benar), tidak takut celaan siapapun dalam menjalankan perintah Allah, dan supaya mereka tidak terhalangi oleh rasa takut terhadap diri mereka atau harta mereka dalam menyeru kepada kebajikan dan mencegah kemungkaran.
Contohnya adalah hadits Nabi yang berbunyi:
أَلَا لَا يَمْنَعَنَّ رُجُلًا هَيْبَةُ النَّاسِ أَنْ يَقُوْلَ بِحَقٍّ إِذَا عَلِمَهُ
“Ingatlah, janganlah sekali-kali rasa segan kepada manusia menghalangi seseorang untuk mengatakan kebenaran jika ia mengetahuinya.” (HR. Tarmidzi)
Hadits ini diriwayatkan juga oleh Ahmad dengan tambahan,
فَإِنَّهُ لَا يُقَرِّبُ مِنْ أَجَلٍ وَلَا يُبَاعِدُ مِنْ رِزْقٍ أَنْ يُقَالَ بِحَقٍّ أَوْ يُذْكَرَ بِعَظِيْم
“Karena mengucapkan yang haq atau mengingatkan tentang suatu yang besar tidak mendekatkan kepada ajal dan tidak menjauhkan dari rezeki.”
Maka dimanakah posisi mereka yang menyuarakan syubhat ini di hadapan hadits ini dan banyak lagi hadits-hadits lainnya yang serupa?
Keempat, Alasan ini bertentangan dengan kisah-kisah para nabi dan orang-orang shaleh.
Dimanakah posisi mereka yang menyuarakan alasan ini dihadapan kisah-kisah para nabi dan orang-orang sholeh yang disiksa dan diusir dari kampung halaman mereka, bahkan sebagian mereka dibunuh lantaran mereka menyeru kepada kebaikan dan melarang kemunkaran? Dimanakah posisi mereka dihadapan orang-orang dizaman ini yang mendapat kabar gembira dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
سَيِّدُ الشُّهَدَاءِ عِنْدَ اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَمْزَةُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ وَرَجُلٌ قَامَ إِلَى إِمَامٍ جَائِرٍ فَأَمَرَهُ وَنَهَاهُ فَقَتَلَهُ
“Pemimpin para syuhada di sisi Allah, kelak di hari Kiamat adalah Hamzah bin ‘Abdul Muthalib, dan seorang laki-laki yang berdiri di depan penguasa zhalim atau fasiq, kemudian ia memerintah dan melarangnya, lalu penguasa itu membunuhnya.” (HR. Imam Al Hakim dan Thabaraniy)
Kelima, Catatan.
Janganlah dipahami dari apa yang kami tulis bahwasanya segala rintangan dalam ihtisab tidak dianggap ataupun tidak bernilai, itu semua akan terhitung pahala bagi orang yang melaksanakannya. Jika mafsadat (kerusakan) yang lebih besar dibanding dengan mashlahat (perbaikan) yang diperkirakan, maka saat itulah seseorang tidak berihtisab. Dan jika mashlahat yang diharapkan lebih besar maka wajib baginya untuk berihtisab. Dalam hal ini Syeikhul Islam mengatakan, “Karena amar ma’ruf nahi munkar merupakan salah satu kewajiban atau mustahab yang paling agung, maka mashlahatnya harus lebih besar daripada mafsadatnya. Sehingga kapan mafsadat amar ma’ruf nahi munkar lebih besar daripada mashlahatnya, maka saat itu ia tidak termasuk perintah Allah, walaupun konsekuensinya dengan meninggalkan kewajiban atau melakukan keharaman.”
Tetapi harus dicamkan bahwa ukuran mashlahat dan mafsadat bukan dengan hawa nafsu manusia, tetapi sebagaimana yagn dikatakan oleh Syeikhul Islam bahwasanya ia diukur dengan ukuran syariat. Wallahu a’lam.
Diterjemahkan dan diringkas dari: http://www.saaid.net/alsafinh/04.htm
Penulis : Syaikh Dr. Fadhl Ilahi
Penerjemah : Arinal Haq
Artikel : www.hisbah.net
Ikuti update artikel Hisbah di Fans Page Hisbah
Twitter @hisbahnet, Google+ Hisbahnet