Pengertian
Sihir adalah hal-hal di luar kebiasaan yang terjadi melalui ucapan-ucapan dan perbuatan. (Dalilul Falihin, 8/284)
Hukum
Hukum sihir dalam pandangan syariat adalah haram.
Allah berfirman:
وَلَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ
“Sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukar (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah keuntungan baginya di akhirat.” (QS. Al-Baqarah: 102)
Ayat ini menunjukkan atas haramnya sihir dan juga haram dalam agama seluruh para rasul sebagaimana firman Allah,
وَلَا يُفْلِحُ السَّاحِرُ حَيْثُ أَتَى
“Dan tidak akan beruntung tukang sihir dari mana saja dia datang.”. (Qs. Thaha: 69).
Sihir termasuk dosa besar
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ «اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ». قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ «الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَأَكْلُ الرِّبَا وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلاَتِ الْمُؤْمِنَاتِ».
Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda, jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang membinasakan, lalu dikatakan, “Wahai Rasulullah, apa sajakah tujuh perkara yang membinasakan tersebut?” beliau menjawab, “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang Allah haramkan (membunuhnya) kecuali dengan alas an yang dibenarkan (oleh syariat), memakan harta anak yatim, mengakan riba, lari dari medan perang, menuduh melakan zina terhadap seorang wanita yang terpelihara yang lalai lagi beriman.” (HR. Muslim, no. 272)
Melakukan sihir sama dengan melakukan salah satu bentuk perbuatan setan
Asy-Syaikh Shalih Fauzan mengatakan, “Sihir adalah satu bentuk perbuatan setan dan termasuk dari kekufuran kepada Allah, maka janganlah kamu tertipu dengan mereka.” (Ta’liq Al-’Aqidah Ath-Thahawiyyah)
Belajar sihir termasuk kekufuran
Ketika menafsirakan firmanNya,
إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلا تَكْفُرْ
“Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir.”
Syaikh Sa’diy mengatakan, “Jangan kamu belajar sihir karena yang demikian itu termasuk dari kekufuran.” (Taisiir al-Kariimi ar-Rahmaan Fii Tafsiiri Kalami al-Mannan, 1/61)
Belajar sihir hukumnya haram
Al-Lajnah Ad-Daimah mengatakan: “Diharamkan untuk belajar sihir apakah belajarnya untuk diamalkan atau untuk mempertahankan diri. Allah telah menjelaskan dalam Al-Qur’an tentang mempelajarinya adalah kekufuran. Allah berfirman:
“Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut. Sedang keduanya tidak mengajarkan kepada seorang pun melainkan mengatakan: Sesungguhnya kami hanya cobaan bagi kamu, maka janganlah kafir.” (QS.Al-Baqarah: 102)
Sungguh Rasulullah telah menjelaskan bahwa sihir merupakan salah satu dari dosa-dosa besar dan memerintahkan agar menjauhinya dengan sabdanya:
“Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang akan membinasakan…”, kemudian beliau menyebutkan di antaranya: “Sihir.”
Dan di dalam Sunan An-Nasai disebutkan:
“Barangsiapa yang mengikat buhul lalu meniupkan padanya, maka sungguh dia telah melakukan sihir. Dan barangsiapa yang telah melakukan sihir, maka sungguh dia telah melakukan kesyirikan.” (Fatawa Al-Lajnah, 1/367/368)
Tukang sihir harus dikafirkan
Adz-Dzahabi mengatakan: “Tukang sihir harus dikafirkan berdasarkan firman Allah (artinya) “Akan tetapi setan-setan yang kafir dan mengajarkan manusia sihir”. Setan tidak memiliki tujuan dalam mengajarkan manusia ilmu sihir melainkan agar Allah disekutukan. Anda melihat kebanyakan orang sesat karena mempelajari ilmu sihir tersebut dan mereka menyangka hanya sebatas haram dan mereka tidak mengira kalau yang demikian itu adalah wujud kekafiran. (Al-Kabair, hal. 21-22)
Jumhur ulama berpendapat bahwa tukang sihir adalah kafir secara mutlak. Di antara mereka adalah Malik, Abu Hanifah, pengikut Al-Imam Ahmad, dan selain mereka. (Adhwa-ul Bayan, 4/455)
Penyusun : Amar Abdullah bin Syakir
Artikel : www.hisbah.net
Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet
Referensi :
- Adh-wa ul Bayan Fii Iidha-hi al-Qur’an bil Qur’an, Muhammad Al-Amin Syinqithi.
- Al-Kaba-ir, Muhammad bin Utsman adz Dzahabiy.
- Al-Qaulul Mufid, Muhammad bin Abdulwahhab Al-Yamani.
- Dalilul Falihin, Ibnu ‘Allan.
- Fatawa Al-Lajnah.
- Ta’liq Al-’Aqidah Ath-Thahawiyyah, Shalih Fauzan bin Abdullah al-Fauzan
- Taisiir al-Kariimi ar-Rahmaan Fii Tafsiiri Kalami al-Mannan, Abdurrahman bin Nashir bin as-Sa’diy.