Untukmu yang Meninggalkan Shalat

Saudaraku, ada beberapa ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam yang merupakan peringatan bagi orang yang meninggalkan shalat dan mengakhirkannya dari waktu yang semestinya, diantaranya:

Firman Allah subhanahu wa ta’ala :

فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا

“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang buruk) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kerugian.” (QS. Maryam: 59)

Firman Allah subhanahu wa ta’ala:

فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (٤)الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلاتِهِمْ سَاهُونَ (٥)

“Celakalah bagi orang-orang yang shalat, yaitu orang-orang yang lalai dalam shalatnya.” (QS. Al-Ma’un : 4-5)

Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam :

إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلاَةِ

“(Yang menghilangkan pembatas) antara seorang muslim dengan kemusyrikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim)

Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:

الْعَهدُ الَّذِيْ بَيْننا وَبَيْنهُمْ الصَّلاةُ فمَن ترَكها فقدْ كفرَ

“Perjanjian antara kita dengan mereka (orang munafik) adalah shalat, barangsiapa meninggalkannya maka sesungguhnya ia telah kafir.” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan An-Nasai, hadits shahih)

Saudaraku, Pada suatu hari, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam berbicara tentang shalat, sabda beliau:

مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُورًا وَبُرْهَانًا وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ وَلَا بُرْهَانٌ وَلَا نَجَاةٌ وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ وَفِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَأُبَيِّ بْنِ خَلَفٍ

“Barangsiapa menjaga shalatnya maka shalat tersebut akan menjadi cahaya, bukti dan keselamatan baginya pada hari Kiamat nanti. Dan barangsiapa tidak menjaga shalatnya, maka dia tidak akan memiliki cahaya, tidak pula bukti serta tidak akan selamat. Kemudian pada hari Kiamat nanti dia akan (dikumpulkan) bersama-sama dengan Qarun, Fir’aun, Haman dan Ubay Ibnu Khalaf.” (HR. Ahmad, At-Thabrani dan Ibnu Hibban, hadits shahih)

Maka, lakukanlah shalat, jangan engkau meninggalkannya.

Bila engkau meninggalkan kewajibanmu ini, engkau harus menerima konsekwensi hukumnya yang tidak ringan.

Saudaraku, ada beberapa konsekuensi hukum bersifat duniawi dan ukhrawi yang terjadi karena riddah (keluar dari Islam) dikarenakan meninggalkan shalat.

Pertama, Konsekuensi Hukum yang Bersifat Duniawi

1. Kehilangan haknya sebagai wali

Para ulama fiqh kita, rahimahumullah, telah menegaskan dalam kitab-kitab mereka yang kecil maupun besar, bahwa diisyaratkan beragama Islam bagi seorang wali apabila mengawinkan wanita muslimah. Mereka berkata: “Tidak sah orang kafir menjadi wali seorang wanita muslimah.”

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata: “Tidak sah suatu pernikahan kecuali disertai dengan seorang wali yang bijaksana; dan kebijaksanaan yang paling agung dan luhur adalah agama Islam, sedangkan kebodohan yang paling hina dan rendah adalah kekafiran dan riddah dari Islam”. Allah Ta’ala berfirman:

وَمَنْ يَرْغَبُ عَن مِلَّةِ إبراهيم إِلاَّ مَن سَفِهَ نَفْسَه..

“Dan tidak ada yang benci kepada agama Ibrahim melainkan orang yang memperbodoh dirinya sendiri….” (QS. Al-Baqarah: 130).

2. Kehilangan haknya untuk mewarisi kaum kerabatnya

Sebab orang kafir tidak boleh mewarisi orang muslim, begitu pula orang muslim tidak boleh mewarisi orang kafir. Rasulullah bersabda,

لاَ يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلاَ الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ

“Tidak boleh seorang muslim mewarisi orang kafir dan tidak boleh orang kafir mewarisi orang muslim.” (HR. Al-Bukhari, Muslim dan perawi lainya).

3. Dilarang baginya untuk memasuki kota Mekkah dan tanah haramnya.

Allah berfirman,

ياأيها الذين ءَامَنُواْ إِنَّمَا المشركون نَجَسٌ فَلاَ يَقْرَبُواْ المسجد الحرام بَعْدَ عَامِهِمْ هذا

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Al-Masjid Al-Haram sesudah tahun ini…” (QS. At-Taubah: 28)

4. Tidak boleh dishalatkan jenazahnya dan tidak boleh dimintakan ampunan dan rahmat untuknya.

Allah ta’ala berfirman,

وَلاَ تُصَلِّ على أَحَدٍ مِّنْهُم مَّاتَ أَبَداً وَلاَ تَقُمْ على قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُواْ بالله وَرَسُولِهِ وَمَاتُواْ وَهُمْ فاسقون

“Dan janganlah kamu sekali-kali menshalatkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendo’akan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.” (QS. At-Taubah: 85).

مَا كَانَ لِلنَّبِىِّ والذين ءَامَنُواْ أَن يَسْتَغْفِرُواْ لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُواْ أُوْلِى قربى مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أصحاب الجحيم . وَمَا كَانَ استغفار إبراهيم لأَبِيهِ إِلاَّ عَن مَّوْعِدَةٍ وَعَدَهَآ فَلَمَّا تَبَيَّنَ لَهُ أَنَّهُ عَدُوٌّ لِلَّهِ تَبَرَّأَ مِنْهُ إِنَّ إبراهيم لأَوَّاهٌ غَفُورٌ حَلِيمٌ

“Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat-(nya) sesudah jelas bagi mereka bahwa orang-orang musyrik itu adalah penghuni Neraka Jahaman. Dan permintaan ampun dari Ibrahim (kepada Allah) untuk bapaknya, tidak lain hanyalah karena suatu janji yang telah diikrarkannya kepada bapaknya itu. Tetapi tatkala jelas bagi Ibrahim bahwa bapaknya itu adalah musuh Allah maka Ibrahim berlepas diri darinya. Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang yang sangat lembut hatinya lagi penyantun.” (QS. At-Taubah: 113-114)

Kedua, Konsekwensi Hukum yang Bersifat Ukhrawi

1. Dicaci dan dihardik oleh para malaikat.

Bahkan para malaikat memukul seluruh tubuhnya, dari bagian depan dan belakangnya. Allah berfirman,

وَلَوْ ترى إِذْ يَتَوَفَّى الذين كَفَرُواْ الملائكة يَضْرِبُونَ وُجُوهَهُمْ وأدبارهم وَنَقُولُ ذُوقُواْ عَذَابَ الحريق . ذلك بِمَا قَدَّمَتْ أَيْدِيكُمْ وَأَنَّ الله لَيْسَ لّلْعَبِيدِ

“Kalau kamu melihat ketika para malaikat mencabut nyawa orang-orang yang kafir seraya memukul muka dan belakang mereka (dan berkata): ‘Rasakanlah olehmu siksa neraka yang membakar’, (tentulah kamu akan merasa ngeri). Demikianlah itu disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri. Sesungguhnya Allah sekali-kali tidak menganiaya hamba-Nya.” (QS. Al-Anfal: 50-51).

2. Pada hari Kiamat dikumpulkan bersama orang-orang kafir dan musyrik karena termasuk dalam golongan mereka.

Allah ta’ala berfirman,

احْشُرُوا الَّذِينَ ظَلَمُوا وَأَزْوَاجَهُمْ وَمَا كَانُوا يَعْبُدُونَ (٢٢) مِنْ دُونِ اللَّهِ فَاهْدُوهُمْ إِلَى صِرَاطِ الْجَحِيمِ (٢٣)

“(Kepada para malaikat diperintahkan): ‘Kumpulkanlah orang-orang yang zhalim beserta orang-orang yang sejenis mereka dan apa-apa yang menjadi sembahan mereka, selain Allah; lalu tunjukkanlah kepada mereka jalan ke neraka’.” (QS. Ash-Shaffat: 22-23).

Kata “azwaj”, bentuk jama’ “zauj”, artinya: jenis, macam. Yakni: “Kumpulkanlah orang-orang yang musyrik dan orang-orang yang sejenis mereka seperti orang-orang yang kafir dan yang zhalim lainnya.”

3. Kekal untuk selama-lamanya di dalam neraka.

Allah berfirman,

إِنَّ الله لَعَنَ الكافرين وَأَعَدَّ لَهُمْ سَعِيراً . خالدين فِيهَآ أَبَداً لاَّ يَجِدُونَ وَلِيّاً وَلاَ نَصِيراً . يَوْمَ تُقَلَّبُ وُجُوهُهُمْ فِى النار يَقُولُونَ ياليتنا لَيْتَنَا أَطَعْنَا الله وَأَطَعْنَا الرسولا

“Sesungguhnya Allah melaknati orang-orang kafir dan menyediakan bagi mereka api yang menyala-nyala (neraka), mereka kekal di dalamnya selama-lamanya; mereka tidak memperoleh seorang pelindung pun dan tidak (pula) seorang penolong. Pada hari ketika muka mereka dibolak-balikkan dalam neraka, meraka berkata: ‘Alangkah baiknya, andaikata kami ta’at kepada Allah dan taat (pula) kepada Rasul.” (QS. Al-Ahzab: 64-66).

Wallahu a’lam.

Semoga shalawat dan salam tercurah kepada nabi kita Muhammad beserta para sahabatnya.


Penyusun : Amar Abdullah bin Syakir

Artikel : www.hisbah.net

Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *