Pertanyaan:
Seorang wanita memakai hijab dihadapan laki-laki yang bukan mahramnya kemudian ayahnya mengetahui tentang hal ini dan melarangnya. Bagaimanakah hukumnya?
Jawab:
Jika seandainya memang demikian kenyataannya, maka larangan ayahnya tersebut tidak dapat membahayakan si anak bahkan tidak boleh bagi seorang ayah melarang anaknya memakai hijab. Karena dia melakukannya untuk menaati Allah sementara meninggalkan hijab termasuk perbutan maksiat. Dan tidak ada ketaatan kepada makhluk untuk bermaksiat kepada sang Kholiq. Ayah tersebut telah berdosa karena perbuatannya, semoga Allah memberinya petunjuk.
Al Lajnah ad Daimah Lil Buhuts al ‘Ilmiyyah wal Ifta’
Ketua // wakil ketua al Lajnah //Anggota // Anggota //
‘Abdul ‘aziz Ibnu Abdullah Ibnu Baaz // ‘Abdurrazzaq ‘Afifi // Abdullah Bin Ghadyan // Abdullah Ibn Qu’ud //
Sumber : Fatwa al Lajnah ad Daimah Lil Buhuts al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Pertanyaan ke-6 dari fatwa No. 5953.
#Artikel : www.hisbah.net
Ikuti update artikel Hisbah di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet